Selasa, 28 Maret 2017

WINA

INDONESIA TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA DI WINA
     Oleh Zeynita Gibbons

    London, 14/3 (Antara) - Indonesia menegaskan kembali komitmen untuk terus memerangi peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal melalui penegakan hukum terhadap para pengedar dan pelaku tindak pidana terkait dengan narkoba.
         "Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Delegasi Republik Indonesia, Arief Wicaksono Sudiutomo, yang juga Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, di hadapan para menteri, duta besar, dan pejabat tinggi lebih dari seratus negara pada pembukaan sesi ke-60 Komisi Obat-Obatan Narkotika (Comission on Narcotic Drugs/CND) di Wina, Austria," demikian Counsellor Fungsi Politik KBRI/PTRI Wina Zaim Nasution kepada Antara London, Selasa.
         Perwakilan berbagai negara menyampaikan kemajuan yang dicapai dalam upaya mengatasi masalah narkoba yang dihadapi dunia, namun peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal masih menjadi ancaman yang senantiasa mengintai masyarakat, khususnya generasi muda.     
     Perdagangan dan peredaran narkoba secara ilegal, kata Arief, merupakan kejahatan lintas batas yang terorganisasi dan bersifat "extraordinary", di mana penanganannya tidak dapat dilakukan tanpa kerja sama antarnegara, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral.
         Dia mengatakan dibutuhkan kerja sama antarnegara dalam memberantas perdagangan dan peredaran ilegal narkoba.
         "Bukan berarti mengesampingkan kedaulatan negara kita dalam menegakan hukum nasional. Kita tegaskan penyelesaian masalah transnasional yang muncul akibat peredaran narkoba harus diselesaikan dengan tetap menghormati kedaulatan dan prinsip 'non-intervention' urusan dalam negeri masing-masing negara tanpa mengesampingkan penghormatan terhadap HAM," ujar Arief.
           Counsellor Politik KBRI/PTRI Wina Zaim Nasution yang bertindak selaku KUAI, mengatakan pertemuan Komisi Obat-Obatan Narkotika (CND) sesi ke-60 berlangsung di Vienna International Centre, Wina, Austria, dari 13 hingga 17 Maret mendatang.
         Dalam pertemuan itu, dibahas 10 rancangan resolusi dan dua rancangan keputusan yang tujuannya semakin meningkatkan upaya dan kerja sama multilateral dalam memerangi permasalahan obat-obatan terlarang yang dihadapi dunia.
            CND adalah suatu badan pengambil keputusan di bawah United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang dibentuk, antara lain guna mengawasi implementasi traktat-traktat internasional mengenai pengaturan obat-obatan.
         CND memiliki mandat untuk meninjau dan menganalisa situasi obat-obatan dunia, serta membahas isu-isu terkait dengan pencegahan penyalahgunaan, rehabilitasi bagi pengguna narkoba, dan peredaran obat-obatan secara ilegal, serta  mengambil tindakan dalam bentuk resolusi dan keputusan. ***2***

(ZG)

(T.H-ZG/B/M.H. Atmoko/M.H. Atmoko) 14-03-2017 06:04:58

Tidak ada komentar: