Minggu, 18 Januari 2015

AMNESTY

AMNESTY INTERNASIONAL: HUKUMAN MATI LANGKAH MUNDUR

          London, 18/1 (Antara) - Amnesty Internasional menyatakan eksekusi pertama hukuman mati di bawah presiden baru Joko Widodo merupakan langkah mundur terhadap hak asasi manusia.

         Hal itu diungkapkan Amnesty Internasional yang berkedudukan di London, Inggris kepada Antara London, Minggu. Lembaga itu menilai eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba di Indonesia merupakan yang pertama sejak Presiden Joko Widodo menjabat, merupakan langkah mundur serius bagi hak asasi manusia di negeri ini.

         Direktur Riset Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Rupert Abbott, menyatakan hal itu merupakan langkah mundur dan merupakan hari yang begitu menyedihkan.

         Pemerintahan Indonesia yang baru resmi menjabat atas dasar janji-janjinya untuk memperbaiki penghormatan terhadap hak asasio manusia (HAM), tetapi dengan melakukan eksekusi tersebut merupakan kebalikan dari komitmen-komitmennya.

         Menurut Amnesty International, mereka yang telah dieksekusi oleh regu tembak termasuk satu Warga Negara Indonesia dan lima Warga Negara Asing yang telah dipidana karena kasus narkoba. Sementara tidak ada eksekusi mati di Indonesia selama 2014, pemerintah telah mengumumkan akan ada 20 eksekusi mati dijadwalkan pada tahun ini.

   
Pada Desember 2014, dilaporkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan memberikan grasi kepada paling tidak 64 orang yang telah dihukum mati untuk kejahatan terkait narkoba, dan ada rencana untuk menghukum mati mereka.

         Pemerintah harus segera menghentikan rencana untuk mengeksekusi mati lebih banyak orang. Indonesia adalah negeri yang beberapa tahun lalu telah mengambil langkah positif menjauhi hukuman mati, tetapi pihak berwenang sekarang menggiring negeri ini menuju arah yang berlawanan.

         Menurut Rupert Abbott, penggunaan hukuman mati di dalam negeri juga membuat upaya-upaya pihak berwenang Indonesia untuk melawannya di luar negeri terlihat munafik.Indonesia harus menerapkan moratorium penggunaan hukuman mati dengan maksud melakukan abolisi pada akhirnya.

          Keenam orang yang dieksekusi hari ini termasuk satu Warga Negara Indonesia, Rani Andriani alias Melisa Aprilia; dan lima Warga Negara Asing: Daniel Enemuo (Nigeria), Ang Kim Soei (Belanda), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), Namaona Denis (Nigeria), dan Marco Archer Cardoso Moreira (Brazil). Lima orang dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, sementara Tran Thi Bich Hanh dieksekusi mati di Boyolali, keduanya di Jawa Tengah.

         Berbagai kelompok di Indonesia berbicara secara terbuka menentang hukuman mati pada minggu terakhir ini, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, organisasi keagamaan, anggota parlemen, dan kelompok masyarakat sipil. ***4***
(ZG)
(T.H-ZG/B/E.S. Syafei/E.S. Syafei) 18-01-2015 20:43:47


Tidak ada komentar: