Minggu, 28 Januari 2018

UNI EROPA

Biofuel Dihapus, RI Tolak Laporan Diskriminatif Parlemen Eropa


REGINA) 
Zeynita Gibbons, London: Pemerintah Indonesia menyayangkan dan menolak laporan Parlemen Eropa yang melakukan diskriminasi yang mengusulkan untuk menghapuskan biofuel berbasis kelapa sawit (phase out palm oil based biofuel) pada 2021.

Keputusan tersebut bertentangan prinsip adil dan perdagangan bebas  dan menjurus kepada tanaman apartheid terlebih karena usulan penghapusan atau phase out terhadap palm oil hampir satu dekade lebih awal dibanding terhadap crops-based biofuel lainnya pada 2030.
Fungsi Ekonomi KBRI Brusel Andi Sparringga kepada Antara, Sabtu, 20 Januari 2, mengatakan Pemerintah Indonesia akan terus melakukan dialog berkesinambungan, konstruktif, dan paralel dengan tiga institusi Uni Eropa yakni Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Eropa, terutama menjelang dan pada saat perundingan trilogue serta dengan kalangan industri di Uni Eropa.

Hal itu untuk memaksimalkan tekanan politis terhadap Parlemen Eropa, sehingga KBRI Brussel menggalang kerja sama dengan kedubes negara-negara produsen sawit di Brussel seperti Brasil, Ekuador, Guatemala, Honduras, Kolombia, Ghana, Nigeria, Kenya, Thailand, dan Malaysia.

Sebagai langkah bersama, akan disusun pernyataan bersama kepala perwakilan negara produsen sawit kepada Parlemen Eropa sebagai bentuk protes.

Baca: Uni Eropa Masih Memusuhi Kelapa Sawit

Sidang Pleno Parlemen Eropa (PE) mensahkan Resolusi mengenai Laporan Proposal untuk Petunjuk Parlemen Eropa dan Dewan mengenai Promosi penggunaan energi dari sumber terbarukan dengan perolehan suara 492 (mendukung), 88 (menolak), 107 (abstain), dan 64 tidak menentukan pilihan/tidak hadir yang dikeluarkan Kamis, 17 Januari 2017.

Selain itu, juga akan dilakukan demarche kolektif secara langsung kepada Presiden Parlemen Eropa, Antonio Tajani, menjelang dilaksanakannya dialog segitiga antara Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Eropa pada Februari, yang akan membahas kebijakan UE pasca voting Report.

Disebutkan dengan disetujuinya Resolusi ini, PE meng-endorse proposal untuk target penggunaan renewable energy sebesar 35 persen dalam energy mix UE serta 12 persen target di bidang angkutan pada 2030.

Selain itu, PE juga sepakat untuk phase out first generation biofuel (dari food and feed crops) pada 2030, sementara phase out untuk biofuel dari bahan baku palm oil pada 2021.

Disahkannya laporan ini akan menjadi dasar (mandate) bagi Parlemen Eropa dalam putaran perundingan segitiga (trilogue) dengan Komisi Eropa dan Dewan Eropa yang akan dilakukan satu-dua bulan pasca voting di Parlemen Eropa.

Baca: UE Hilangkan Minyak Sawit dari Kontribusi Energi Terbarukan

Dengan kata lain, laporan itu belum merupakan keputusan final Uni Eropa/UE (dalam bentuk Directive yang bersifat mengikat bagi negara anggota UE). Keputusan final UE akan ditentukan oleh hasil rangkaian perundingan tiga pihak dimaksud.

Indonesia dan Uni Eropa sedang melakukan perundingan. Dalam hal ini, putaran ke empat perundingan akan diadakan di Indonesia pada 19 -23 Februari mendatang. Salah satu bagian terpenting dari perundingan I -EU CEPA adalah chapter mengenai Trade and Sustainable Development (TSD) yang merefleksikan komitmen kuat kedua belah pihak terhadap promosi aspek sustainability dari perdagangan.

Dalam hal ini, Indonesia dan UE telah sepakat untuk membahas perdagangan dikaitkan dengan sustainability, termasuk akses pasar bagi sustainable products asal Indonesia. Bagi Indonesia, tiga sektor yang saat ini menjadi perhatian adalah sustainable wood, sustainable fisheries, serta sustainable palm oil Indonesia.

Tidak ada komentar: