Jumat, 14 Juni 2013

JERMAN


RI DAN JERMAN SEPAKAT TINGKATKAN KERJASAMA KEIMIGRASIAN

London, 12/6 (ANTARA) - Hubungan kemitraan Indonesia dan Jerman semakin erat dengan ditandatanganinya Pernyataan Kehendak Bersama (Joint Declaration of Intent) tentang Kerja Sama di Bidang Keimigrasian di Berlin, Jerman, Selasa.

Kerjasama joint declaration of intent itu ditandatangani Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bambang Irawan, dan Direktur Jenderal Migrasi, Integrasi, Pengungsi, Harmonisasi Eropa, Kementerian Dalam Negeri, RFJ, Gabriele Hauser, demikian Counsellor Fungsi Pensosbud KBRI Berlin, Ayodhia GL Kalake, kepada ANTARA London, Rabu.

Melalui Pernyataan Kehendak tersebut Indonesia dan Jerman sepakat untuk meningkatkan kerjasama keimigrasian antara lain di bidang pertukaran informasi dokumen perjalanan, penanggulangan penyelundupan manusia, intelijen keimigrasian dan sistem teknologi manajemen perbatasan. Selain itu, Indonesia dan Jerman juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama pelatihan di bidang pendidikan keimigrasian.

Duta Besar RI di Berlin, Dr. Eddy Pratomo mengatakan kerja sama keimigrasian ini merupakan tindak lanjut kemitraan komprehensif Indonesia-Jerman yang tertuang dalam Deklarasi Jakarta yang diluncurkan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan Kanselir Jerman, Angela Merkel di Jakarta tanggal 10 Juli 2012 lalu.

Dengan kesepakatan ini, Indonesia dan Jerman telah menjadi mitra di bidang keimigrasian, terutama yang berkaitan dengan pelintasan manusia kedua negara.

Tujuannya adalah kemudahan pemberian visa bagi WNI yang akan berkunjung ke Jerman,¿ demikian Bambang Irawan, setelah penandatanganan Pernyataan Kehendak Bersama.

Selanjutnya, Indonesia siap untuk menindaklanjuti butir-butir Pernyataan Kehendak Bersama menjadi kegiatan kerja sama yang konkrit, ujar Bambang Irawan.

Jerman merupakan salah satu negara kunci dalam isu keimigrasian di Uni Eropa. Oleh sebab itu, kesepakatan untuk peningkatan kerjasama keimigrasian memiliki makna strategis menggalang dukungan Jerman di tingkat Uni Eropa untuk perubahan kebijakan visa schengen terhadap WNI.

Dalam pertemuan tersebut, Jerman menginformasikan mengenai kebijakan pemberian visa pengusaha Indonesia ke Jerman yang berlaku hingga lima tahun. Selain itu juga diberikan kemudahan pemberian visa kerja untuk warga negara Indonesia terampil yang akan bekerja di Jerman.***3***(ZG)




(T.H-ZG/B/Setiyono/Setiyono) 12-06-2013 21:43:59

Tidak ada komentar: