Jumat, 15 November 2013

CSO

CSO MINTA PEMERINTAH MANFAAT POSISI INDONESIA SEBAGAI CHAIR OGP

London, 2/11 (ANTARA) - Kelompok organisasi masyarakat sipil Indonesia yang menghadiri event Open Government Partnership (OGP) Summit yang berlangsung di London, meminta pemerintah Indonesia memanfaatkan posisi sebagai Chairman OGP untuk mendorong kebijakan mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Dalam sidang OGP, PM Inggris David Cameron secara resmi menyerahkan keketuaan OGP dari Pemerintah Inggris ke Pemerintah Indonesia yang diwakili Wapres Boediono untuk OGP 2014 .

Beberapa agenda prioritas yang perlu dilakukan pemerintah adalah mendorong seluruh mandat atau kewajiban layanan informasi publik yang dimandatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), demikian Ahmad Faisol, dari MediaLink kepada ANTARA London, Jumat.

Dikatakannya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perlu menyusun rencana aksi menyusun standar layanan informasi publik, termasuk layanan informasi melalui website.

Ahmad Faisol yang ikut dalam pertemuan OGP minta agar Presiden atau Wapres Boediono aktif mengkoordinasikan rencana aksi OGP Indonesia untuk memastikan keterlibatan aktif seluruh Kementerian dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

Dia merujuk implementasi OGP yang sebatas UKP4 sehingga dampak bagi implementasi UU KIP di Indonesia terlalu besar.

Menurut Ahmad Faisol, evaluasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2012 implementasi UU KIP di lembaga publik negara seluruh level pemerintahan masih berada dalam kisaran 3O persen.

Implementasi yang dimaksud Kemenkominfo adalah penunjukan pejabat khusus yang mengelola informasi dan dokumentasi. Posisi pejabat ini krusial karena memegang seluruh proses implementasi layanan informasi publik.

Infrastruktur TI
Sementara itu Enda Nasution, aktivis social media yang juga hadir dalam forum OGP, memiliki penilaian senada.

Dikatakannya momentum Indonesia sebagai chair OGP harus dimanfaatkan untuk mendorong kebijakan pemerintah membangun pemerataan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.

"Kemenkominfo seharusnya mendorong pemerataan akses infrastruktur teknologi dan melakukan edukasi publik untuk meningkatkan penggunaan internet," ujar Enda.

Enda merujuk jumlah pengguna internet Indonesia yang masih sebatas 30 persen dari penduduk Indonesia, serta pemusatan infrastruktur internet yang masih terbatas di Pulau Jawa.

Enda juga meminta pemerintah agar mewadahi komunitas kreatif menghasilkan platform pemanfaatan teknologi untuk layanan informasi.

"Seharusnya bukan porsi pemerintah membuat platform-platform layanan informasi. Pemerintah, melalui Kementerian ekonomi kreatif dapat menjadi wadah agar komunitas kreatif menghasilkan platform-platform layanan informasi berbasis kondisi Indonesia".

Dia merujuk kepada inisiatif UKP4 yang disampaikan dalam OGP Summit yaitu layanan komplain "Lapor".

Menurutnya lembaga seperti UKP4 dapat menyusun standar layanan informasi, termasuk melalui website sehingga seluruh lembaga pemerintah memiliki peta jalan yang sama.

Kaji Ulang
Sementara itu Ronald Rofiandri dari Pusat Hukum dab Kebijakan (PSHK) meminta pemerintah menciptakan situasi yang mendukung tercipatanya keterbukaan informasi publik.

Salah satunya adalah mereview seluruh kebijakan yang berpotensi menghambat akses informasi publik.

"Salah satu aturan yang perlu direview adalah UU Ormas, karena potensial melanggar kebebasan berserikat dan berkumpul serta dimanfaatkan lembaga pemerintah membatasi akses informasi publik" jelasnya.

Selain UU Ormas, CSO Indonesia juga mengangkat perlunya pemerintah mereview keberadaan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Salah satu inisiatif yang dikembangkan dalam OGP adalah penggunaan teknologi terbaru untuk mendorong pemerintah terbuka, melalui ketersediaan informasi. Salah satunya adalah penggunaan medium berbasis internet.

Keberadaan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE berpotensi menghambat public untuk melakukan akses informasi maupun melayangkan pengaduan atas layanan public, karena berpotensi dikriminalkan oleh pejabat yang diadukan.

Saat ini, kasus kriminalisasi pengguna internet berbasis pasal pencemaran nama baik di UU ITE relative meningkat.***1***
(ZG)
(T.H-ZG/B/A. Lazuardi/A. Lazuardi) 02-11-2013 08:04:11


Tidak ada komentar: