Senin, 13 November 2017

WINA

KPK USULKAN JAKARTA PRINCIPLES DI WINA
     Zeynita Gibbons

      London 10/11 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan Jakarta Principles untuk Penguatan Independensi dan Efektivitas Lembaga Antikorupsi di Konferensi Anti Korupsi PBB, KPK
Wina, Austria, Kamis.
           Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, pada acara diskusi panel bertajuk "Revisiting the Jakarta Principles: Strengthening Anti-Corruption Agencies' Independence and Effectiveness" di Wina, Austria, demikian Pensosbud KBRI/PTRI Wina, Wina Retnosari kepada Antara London, Jumat.
        Laode Syarif mengatakan diskusi panel merupakan kegiatan khusus yang diselenggarakan di sela-sela Konferensi Negara Pihak pada Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UNCAC (United Nations Convention against Corruption).
           Dalam diskusi panel tersebut, KPK bersama UNDP (United Nations Development Programme), UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), dan lembaga independen Transparency International, mengundang pembicara dari lembaga  pemberantasan korupsi dari negara anggota UNCAC, yaitu AFA Perancis, DNA Rumania, dan ASCE-LC Burkina Faso.
           Dengan mengangkat topik kewajiban negara untuk menjamin independensi dan efektivitas lembaga pemberantasan korupsi  tertuang dalam pasal 6 dan 36 dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi, diskusi panel membahas tantangan yang dihadapi serta peran lembaga pemberantasan korupsi di berbagai kawasan dalam menjalankan ketentuan dalam Konvensi dan melaksanakan agenda PBB untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada tahun 2030 sesuai dengan dokumen   Jakarta Principles.
             Jakarta Principles diadopsi pada tanggal 27 November 2012 dalam konferensi internasional di Jakarta  dihadiri petinggi lembaga pemberantasan korupsi dari 30 negara.
        Dokumen tersebut memuat prinsip yang harus dilakukan untuk melindungi pimpinan dan pegawai lembaga pemberantasan korupsi dalam menjalankan tugasnya dengan efektif, termasuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam lembaga tersebut.    
      Negara-negara pihak pada UNCAC hendaknya menjamin lembaga pemberantasan korupsinya memperoleh sumber daya dan kemandirian yang cukup serta bebas dari pengaruh yang tidak semestinya, terutama dalam menyelidiki dan menuntut kasus korupsi pejabat tingkat tinggi.

           Panel diskusi merekomendasikan agar negara pihak menggunakan Jakarta Principles sebagai kerangka desain kelembagaan anti korupsi. Hasil diskusi juga menegaskan peran badan PBB yang relevan yaitu UNODC dan UNDP dalam mengadvokasikan perihal pentingnya independensi lembaga pemberantasan korupsi  kepada seluruh negara-negara anggota PBB.(****2****
zg/c/a011
(T.H-ZG/C/A.F. Firman/A.F. Firman) 10-11-2017 17:11:30

Tidak ada komentar: