Senin, 17 Maret 2014

AUSTRIA



INDONESIA DORONG PENEGAKAN HUKUM PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA


          London, 15/3 (Antara) -  Menko Polhukam Djoko Suyanto menjelaskan tindakan yang diambil Indonesia untuk penegakan hukum nasional yang efektif penting dalam upaya memerangi tindak pidana narkoba, khususnya terhadap para pelakunya.

         Djoko Suyanto menjelaskan hal itu dalam pandangan umum Indonesia pada Pertemuan Tingkat Tinggi sesi ke-57 Komisi Anti-Narkoba yang dilaksanakan di Wina, Austria, mulai Kamis.

         Counsellor KBRI Wina Dody Sembodo Kusumonegoro kepada Antara London, Jumat, mengatakan, Konferensi Tingkat Tinggi itu dihadiri  Ratu Silvia dari Swedia, 26 Menteri dan lebih dari 500 delegasi mewakili negara anggota dan peninjau CND serta organisasi internasional dan LSM.

         Selain itu, pertemuan juga dihadiri  Deputi Sekjen PBB Jan Eliasson, dan Executive Director UNODC, Yuri Fedotov.

         Pada kesempatan tersebut, Menko Polhukam menggarisbawahi sejumlah upaya nasional yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia dalam konteks mengatasi permintaan dan penawaran serta kerja sama internasional.

         Hal ini antara lain tercermin dari adanya pendekatan berimbang antara penegakan hukum yang lebih kuat terhadap para pelaku, yang dibarengi dengan upaya meningkatkan program rehabilitasi bagi pengguna sebagaimana diatur oleh UU Nomor 31/2009.

         Selain itu, terdapat peningkatan kerja sama di bidang penegakan hukum antara POLRI dan BNN dengan instansi sejenis negara sahabat guna memerangi sindikat dan pengedar narkoba.

         Disampaikan  salah satu perkembangan penting yang muncul di Indonesia adalah pertumbuhan pusat rehabilitasi dan perawatan, baik yang dikelola Pemerintah maupun swasta, bagi pengguna narkoba sejak tahun 2009.

         Terkait langkah-langkah mengatasi permintaan tersebut, Pemerintah Indonesia telah mencanangkan tahun 2014 sebagai "Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba", guna mendorong pengembangan program perawatan dan rehabilitasi bagi pencandu narkoba.

         Mengingat tantangan yang dihadapi masih sangat besar, khususnya terkait pengawasan terhadap pembuatan dan penyelundupan obat-obatan, Indonesia mendorong komitmen negara anggota untuk memperkuat kerja sama internasional yang telah terjalin, khususnya bantuan teknis bagi peningkatan kapasitas institusi terkait negara yang membutuhkan.

         High Level review CND merupakan pertemuan tingkat tinggi negara-negara anggota dan peninjau CND guna melakukan evaluasi terhadap implementasi deklarasi politik dan rencana aksi.

         Pertemuan yang berlangsung hingga tanggal 14 Maret 2014 tersebut diharapkan dapat mengadopsi Pernyataan Bersama Tingkat Menteri  terkait meninjau Implementasi Deklarasi Politik dan Rencana Aksi  sebagai pedoman negara anggota dalam menentukan langkah prioritas ke depan untuk mengatasi persoalan global obat-obatan terlarang.

         Delegasi RI pada pertemuan ini dipimpin  Menko Polhukam dan beranggotakan Dubes/Watapri Wina, Kepala BNN, unsur-unsur Kemenkopolhukam, BNN, Polri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan KBRI/PTRI Wina. Indonesia merupakan negara anggota CND untuk periode 2014 hingga 2017. ***1*** (ZG)
(T.H-ZG/B/Z. Abdullah/Z. Abdullah) 15-03-2014 00:57:49

Tidak ada komentar: