Senin, 17 Maret 2014

UNI EROPA


PE RATIFIKASI PERJANJIAN PERDAGANGAN PRODUK HUTAN INDONESIA

         London, 1/3 (Antara)  - Parlemen Eropa (PE) dalam sidang paripurna di Strasbourg secara aklamasi meratifikasi Perjanjian Kemitraan Indonesia - Uni Eropa tentang Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Sektor Kehutanan (FLEGT-VPA).

        Ratifikasi Parlemen Eropa terhadap FLEGT VPA merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Menteri Kehutanan RI, Menteri Lingkungan Lithuania (Presidensi UE) dan Komisioner Lingkungan UE di Brussel September tahun lalu, demikian Dutabesar RI di Brusel Arif Havas Oegroseno mengatakan kepada Antara London, Sabtu.

        Dalam sambutan pengantarnya, Komisioner Lingkungan Uni Eropa, Janez Potocnik menyampaikan penghargaan atas keputusan PE untuk meratifikasi FLEGT VPA Indonesia-UE.

        UE menggarisbawahi peran masyarakat madani Indonesia yang selama ini telah berpartisipasi dalam pembentukan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

        Terhadap usulan agar terjadi pengkaitan antara pengeluaran sertifikat FLEGT dengan beberapa masalah di luar Perjanjian yang tampaknya dipaksakan oleh beberapa LSM Eropa dan Indonesia, Uni Eropa berpandangan bahwa hal ini tidak dapat dilakukan karena berada di luar ruang lingkup Perjanjian dan juga berada dalam kedaulatan penuh suatu Negara.

        Menurut Dubes, disadari bahwa atas tekanan beberapa LSM Eropa dan Indonesia, dalam proses ratifikasi di PE ini terdapat perdebatan yang mengkritisi Indonesia secara tidak obyektif.  
   Namun hal ini tidak berpengaruh terhadap perdebatan substansi dan bahkan PE akhirnya meratifikasinya, ujarnya menambah kan bahwa  berbagai pernyataan kritis itu hanya lah pandangan politik biasa yang tidak memiliki kekuatan hukum apa pun terhadap Perjanjian FLEGT ¿ VPA yang telah disepakati.

        Dubes RI Brussels dalam pembicaraannya dengan 12 anggota PE secara terpisah mendapatkan jaminan bahwa Perjanjian yang mengikat Indonesia dan Uni Eropa hanyalah Perjanjian FLEGT VPA yang telah diratifikasi.

        Professor Moreira, Ketua Komisi Perdagangan Internasional Parlemen Eropa, secara khusus menyatakan kepada Dubes bahwa PE tidak memiliki niat sama sekali untuk menambahkan kondisionalitas baru di luar hal-hal yang sudah disepakati dalam Perjanjian FLEGT VPA.

        Yannick Jadot, selaku pelapor khusus ratifikasi Parlemen Eropa yang berasal dari Partai Hijau Perancis dan juga mantan Direktur GreenPeace, menyampaikan penghargaan atas upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia dan menekankan bahwa Parlemen Eropa tidak bermaksud menciptakan "new legal condition".

        Para wakil kelompok politik Parlemen Eropa yakni Elisabeth Kostinger (European People Party-EPP), David Martin (Social & Democrats), Catherine Bearder (ALDE), Paul Murphy (GUE), dan Adam Bielan (ECR) memberikan penghargaan terhadap upaya yang dilakukan Indonesia dalam memerangi pembalakan liar serta partisipasi para pemangku kepentingan khususnya masyarakat madani dan LSM dalam proses pembuatan SVLK.

        Ratifikasi oleh PE ini juga merupakan suatu bukti gagalnya kampanye beberapa LSM Eropa dan Indonesia yang menilai SVLK tidak memiliki kredibilitas dan  mendesak masyarakat Eropa untuk  menihilkan kemajuan langkah-langkah yang  telah dicapai bangsa Indonesia dalam melawan pembalakan liar.

        PE juga menggarisbawahi bahwa dalam rangka menjaga integritas FLEGT-VPA, maka dalam perundingan VPA UE-Malaysia harus memasukkan Serawak.***2***
(ZG)
(T.H-ZG/C/S. Suryatie/S. Suryatie) 01-03-2014 09:45:16

Tidak ada komentar: