Senin, 07 Desember 2009

RI JADI KETUA KOMITE PENGHANCURAN CADANGAN RANJAU

RI JADI KETUA KOMITE PENGHANCURAN CADANGAN RANJAU

London, 7/12 (ANTARA) - Indonesia menjadi Ketua Bersama Komite Tetap Penghancuran Cadangan (stockpile) Ranjau Darat bersama Bulgaria pada "High Level Segment" Konferensi Kaji Ulang Konvensi Pelarangan RDAP (Konvensi Ottawa) ke-2 yang berlangsung di Cartagena, Kolombia.

"Dipilihnya Indonesia sebagai Co-cair menunjukkan penghargaan dan apresiasi masyarakat internasional atas upaya Indonesia dalam menghapuskan ranjau darat," ujar Sekretaris Ketiga Fungsi Politik I PTRI Jenewa, Widya Sadnovic, dalam keterangannya kepada koresponden Antara London, Senin.

Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional lainnya, Duta Besar Dian Triansyah Djani mengatakan, penghancuran cadangan (stockpile) ranjau darat anti personil (RDAP) yang dimiliki Indonesia tiga tahun sebelum batas waktu yang ditetapkan, merupakan bukti komitmen Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional.

Indonesia telah menghancurkan 11.603 ranjau darat. Meskipun Konvensi mengenai Ranjau Darat (Konvensi Ottawa) berlaku sejak 1999 dan sudah 156 negara menjadi anggota, namun 39 negara belum menjadi anggota konvensi, di antaranya, Amerika Serikat, China, India dan Rusia.

Selain itu, masih terdapat lebih dari 160 juta ranjau darat di dunia yang belum dihancurkan.

Asia Tenggara merupakan salah satu wilayah yang paling terkena dampak ranjau, namun di sisi lain tiga dari 13 negara produsen ranjau darat di dunia juga berada di Asia Tenggara.

"Indonesia senantiasa menyerukan kepada negara-negara yang belum menjadi pihak agar segera meratifikasi Konvensi," ujar Dubes Dian Triansyah Djani.


Tantangan besar
Menurut Dubes Dian Triansyah Djani, masalah penghancuran cadangan (stockpile) ranjau saat ini juga menghadapi tantangan besar dengan lewatnya batas waktu penghancuran oleh empat negara, yaitu Belarusia, Turki, Ukrania dan Yunani yang memiliki lebih dari 10 juta ranjau.

Dalam konperensi internasional ini, Indonesia meminta agar semua negara memenuhi kewajibannya dan menghancurkan cadangan (stockpile) ranjau darat sesegera mungkin.

Di Konperensi Cartagena, Indonesia juga menegaskan komitmennya dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.

Sebagai salah satu penyumbang Pasukan Pemelihara Perdamaian PBB, Indonesia akan terus menjajaki kerjasama untuk meningkatkan kemampuan personil Pasukan Pemelihara Perdamaian, termasuk yang berkaitan dengan pendeteksian dan pembersihan ladang ranjau.

Pada penutupan konperensi ini, presiden/wakil presiden dan pejabat tinggi negara pihak pada Konvensi Ottawa, telah menandatangani "Cartagena Declaration" yang mempertegas komitmen semua negara dalam memperkuat konvensi.

Konferensi ini juga telah mengesahkan "Review Document" yang berisi tinjauan implementasi sepanjang tahun 2004-2009 dan "Action Plan" yang berisi langkah-langkah selama lima tahun ke depan dalam mencapai tujuan Konvensi, antara lain, langkah yang harus dilakukan untuk menghapuskan ranjau darat. ***5*** (U-ZG)

(T.H-ZG/B/S023/S023) 07-12-2009 18:36:36

Tidak ada komentar: