Rabu, 29 Desember 2010

KJRI DUBAI

KJRI DUBAI PULANGKAN DELAPAN TKW BERMASALAH

London 29/12 (ANTARA) - Konsulat Jenderal RI di Dubai setelah menyelesaikan permasalahan yang dihadapi puluhan tenaga kerja wanita Indonesia (nakerwan), kini ikut membantu memulangkan delapan TKW bermasalah tersebut ke tanah air.

Nakerwan bermasalah yang dipulangkan tersebut merupakan delapan dari 52 nakerwan yang telah direpatriasi KJRI Dubai selama periode Oktober hingga Desember, ujar Sekretaris Pertama PF Pensosbud, Yana Rudiyana dalam keterangan persnya yang diterima Antara London, Rabu.

Yana Rudiyana menjelaskan permasalahan yang dihadapi para TKW tersebut berbeda-beda dan bervariasi, mulai dari gaji ditahan, menderita sakit hingga pekerjaan yang dianggap terlalu berat.

Namun, persamaan yang dimiliki mereka adalah masa kerja mereka di Dubai yang tergolong cukup singkat, hanya rata-rata dibawah enam bulan dari perjanjian kerja selama dua tahun, ujarnya.

Komala binti Caspani misalnya, Nakerwan asal Cirebon ini mengaku pada saat diberangkatkan ke Dubai tiga bulan yang lalu sebenarnya masih dalam kondisi sakit akibat telapak kakinya yang patah dan masih dalam tahap pengobatan.

Sementara itu, Anita binti Wanda, yang berasal dari Indramayu ini bahkan hanya sanggup bekerja selama sebulan 15 hari untuk kemudian dipulangkan oleh majikan karena ia tidak sanggup akan beban pekerjaan yang diluar bayangannya sebelum berangkat ke Dubai.

Konsul Jenderal RI Dubai, Mansyur Pangeran, menjelaskan sebaiknya mereka yang ingin bekerja di luar negeri hendaknya memiliki kondisi kesehatan yang prima.

Selain itu harus memiliki keterampilan yang dibutuhkan serta memahami budaya dan kondisi negara tujuan.

"Dan yang paling penting, mereka harus paham akan hak dan kewajiban mereka selama bekerja di negara orang, " ujar Mansyur Pangeran.

Sementara itu , Minister Counsellor Konsuler KJRI Dubai, Dedy Darussalam, menyelaskan dalam penyelesaian permasalahan TKW maka pemulangannya dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan .

Sebelum dipulangkan para nakerwan bermasalah yang menghuni penampungan sementara KJRI Dubai menjalani proses penyelesaian hukum dan administrasi dengan otoritas terkait (Kantor Imigrasi, kepolisian, agen penyalur lokal dan majikan) di bawah bantuan dan mediasi KJRI Dubai, ujarnya.
"Wilayah kerja KJRI Dubai meliputi enam emirat, otomatis ada enam kantor otoritas setempat yang harus dijangkau staf KJRI Dubai setiap harinya, " ujarnya.
Dikatakannya terlepas dari segala keterbatasan yang dihadapi, KJRI Dubai berupaya meningkatkan Sistem Pelayanan Warga (Citizen badan hukum Indonesia yang bermasalah secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Perwakilan RI di luar negeri maupun di dalam negeri.

(ZG)/C/A011)
(T.H-ZG/C/A011/A011) 29-12-2010 09:44:49

Tidak ada komentar: