Rabu, 30 April 2014

AMNESTY


AMNESTY INTERNASIONAL MINTA PEMIMPIN INDONESIA PRIORITASKAN HAM
         London, 29/4 (Antara) - Amnesty Internasional  harapkan pemimpin Indonesia dapat  memprioritaskan hak asasi manusia setelah satu dekade pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang  ditandai dengan kemajuan yang sporadik akan hak asasi manusia.

        Pemimpin Indonesia selanjutnya harus segera menangani pelanggaran HAM yang masih berlangsung dan mencabut produk hukum yang represif dan diskriminatif,  kata juru bicara Sekretariat Amnesty International, untuk  Indonesia dan Timor-Leste, Josef Roy Benedict kepada Antara London, Selasa.

         Sementara masa kampanye untuk pemilu presiden pada Juli akan berlangsung, agenda HAM ini mencakup delapan isu HAM kunci yang harus ditangani oleh pemerintahan selanjutnya.

         Deputi Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Rupert Abbott,  mengatakan sungguh mengecewakan bahwa selama masa kampanye, calon presiden sebagian besar sejauh ini mengabaikan masalah HAM.

         Indonesia telah menjalani perjalanan jauh selama satu dekade, tetapi masih ada tantangan serius yang harus direspon oleh para kandidat tersebut, ujarnya.

         Telah ada beberapa kemajuan HAM selama masa pemerintahan Presiden Yudhoyono (2004-2014), termasuk memperkenalkan peraturan-peraturan HAM tentang peningkatan peran polisi dan reformasi hukum yang memperkuat perlindungan saksi.

         Indonesia juga telah memainkan peran yang penting dalam pembentukan Komisi Inter-Pemerintahan HAM ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights, AICHR), sebuah badan yang bisa memainkan peran yang kuat dalam menegakan standar-standar HAM di sepanjang wilayah tersebut.

         Namun demikian, pelanggaran HAM serius masih berlanjut, mulai dari pengekangan kebebasan berekspresi dan penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya oleh aparat keamanan, hingga ke masalah impunitas yang nyaris penuh atas kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan selama era Suharto dan periode reformasi yang menyusulnya. Lebih lanjut, eksekusi hukuman mati dilanjutkan di Indonesia pada 2013 setelah empat tahun tidak dilakukan.

        Meskipun Indonesia telah menandatangani berbagai konvensi internasional penting yang menjamin perlindungan HAM, di hampir semua kasus mereka belum dimasukan ke dalam undang-undang atau produk hukum domestik, atau diimplementasikan dalam kebijakan dan praktik.

        "Presiden Indonesia selanjutnya harus bekerja melebihi janji-janji di atas kertas dan memastikan bahwa realitas sehari-hari di negeri ini sesuai dengan komitmen internasional yang begitu besar," ujar Ruppert Abbott.

        "Selama satu dekade terakhir telah ditandai hanya dengan kemajuan HAM sporadik, dan bahkan ada kemunduran di berbagai bidang." tambah dia.

     (ZG) 

(T.H-ZG/C/A. Lazuardi/A. Lazuardi) 29-04-2014 23:30:20

Tidak ada komentar: