Jumat, 16 Agustus 2013

AMNESTY


AMNESTY INTERNASIONAL PUJI KOMNAS HAM SOAL ACEH

Oleh Zeynita Gibbons

London, 16/8 (Antara) - Amnesty International memuji temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait persoalan konflik di Aceh, karena temuan itu menawarkan harapan bagi para korban konflik Aceh.

Hal itu diungkapkan Josef Roy Benedict, Campaigner - Indonesia & Timor-Leste, Amnesty International Secretariat dalam keterangannya yang diterima Antara London, Jumat, terkait peringatan ulang tahun kedelapan berakhirnya konflik Aceh pada 15 Agustus 2013.

Dalam publikasi terbaru, Amnesty Internasional yang bermarkas di London itu menyebut "Tiada Perdamaian Tanpa Keadilan (No Peace without Justice)" dengan adanya masih adanya korban dan anggota keluarga yang dibiarkan tanpa mengetahui kebenaran tentang konflik.

Terkait sejumlah kasus pelanggaran HAM oleh pasukan keamanan yang disoroti Amnesty itu, ada beberapa perkembangan positif dalam menyelesaikan warisan konflik, seperti investigasi kunci potensial oleh Komnas HAM terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan pasukan keamanan di Aceh.

Konflik Aceh antara gerakan pro-kemerdekaan bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia berlangsung sejak 1976, dan memuncak selama operasi militer antara 1989 hingga 2005.

Konflik tersebut menelan korban begitu besar bagi penduduk, meninggalkan korban jiwa antara 10.000 dan 30.000 orang, di antaranya adalah penduduk sipil.

Temuan baru Komnas HAM, diluncurkan awal Agustus menduga "pelanggaran HAM yang berat" dilakukan militer selama konflik.

Sementara itu, Deputi Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Isabelle Arradon, menyebutkan delapan tahun setelah konflik Aceh berakhir, para korban dan keluarga menyambut baik situasi keamanan yang lebih baik.

Namun, mereka tidak bisa memahami mengapa tuntutan akan kebenaran, keadilan, dan reparasi masih diabaikan, karena itu Presiden Yudhoyono yang mengawal perjanjian damai pada tahun 2005 untuk mengakhiri konflik itu harus menunjukan komitmennya bagi perdamaian jangka panjang dengan memenuhi tuntutan para korban sebelum berakhir di tahun depan.

Sebuah langkah penting ke depan, katanya, adalah dengan mengajukan suatu pernyataan maaf secara formal dan publik kepada semua korban-korban pelanggaran HAM masa lalu.

Apalagi, Komnas HAM memeriksa lima kasus penting dari masa konflik Aceh, termasuk kasus insiden Simpang KKA 1999 ketika militer menembak mati 21 pengunjuk rasa, dan penyiksaan dan perlakuan kejam terhadap tahanan di pos militer Rumoh Geudong di Pidie pada 1997-1998.

Komnas HAM akan melanjuti investigasi dengan meluncurkan penyelidikan yang berujung pada proses penyidikan dan penuntutan di Pengadilan HAM.

Menurut Isabelle Arradon, perkembangan terbaru dalam Komnas HAM itu merupakan hal yang positif dan menunjukkan bahwa urusan ini masih hidup dan memerlukan perhatian.

Amnesty mendesak Komnas HAM untuk menjamin temuan-temuan yang menawarkan beberapa harapan nyata bagi akuntabilitas. "Kami melihat Parlemen Aceh menganggap serius pembentukan komisi kebenaran, secara khusus di hadapan situasi dimana nyaris kehendak politik tidak ada di tingkat nasional," ujarnya.

"Parlemen Aceh harus memastikan rancangan qanun ini dibahas, disahkan, dan diimplementasikan sesegera mungkin dan komisi kebenaran bekerja sesuai dengan standar dan hukum internasional. Sebuah produk hukum tersebut bisa merupakan suatu langkah besar menuju keadilan bagi para korban konflik Aceh".

Komnas HAM juga, menurut laporan, menemukan bahwa para penyintas dan keluarga mereka belum menerima reparasi yang efektif dan menyeluruh dari pemerintah.

Hal ini mencerminkan penelitian Amnesty Internasional dalam laporan berjudul "Saatnya Menghadapi Masa Lalu: Keadilan bagi pelanggaran HAM di Provinsi Aceh, Indonesia" menemukan langkah terbatas untuk mengompensasikan para korban tidak cukup memadai. ***2*** (ZG)
(T.H-ZG/B/E.M. Yacub/E.M. Yacub) 16-08-2013 06:12:53

Tidak ada komentar: