Kamis, 15 September 2011

PEMALSUAN UMUR

PEMALSUAN UMUR TKW JADI SOROTAN KJRI DUBAI

London, 16/9 (ANTARA) - Masalah pemalsuan umur tenaga kerja wanita (TKW) kembali menjadi sorotan Konsul Jenderal RI Dubai, Mansyur Pangeran, dalam kesempatan pelepasan kepulangan 9 tenaga kerja wanita bermasalah (TKW-B) oleh KJRI Dubai, Kamis.

Pelepasan kali ini juga turut disaksikan sebelas TKW-B lainnya yang masih berada di penampungan KJRI Dubai yang saat ini dalam proses dipulangkan ke Indonesia, kata Sekretaris Pertama/ Konsul Fungsi Pensosbud KJRI Dubai, Adiguna Wijaya dalam keterangannya yang diterima Antara London, Jumat.

Kesembilan TKW-B tersebut sebelumnya telah berada di penampungan sementara KJRI Dubai dengan kurun waktu yang bervariasi antara seminggu hingga enam bulan.

KJRI Dubai berhasil membantu menyelesaikan kasus dan proses penyelesaian hukum serta administrasi permasalahan mereka dengan otoritas terkait (Kantor imigrasi, kepolisian, agen penyalur tenaga kerja lokal dan majikan) di Dubai maupun di beberapa Emirat lainnya yang menjadi wilayah kerja KJRI Dubai, yaitu Sharjah, Ajman dan Fujairah.

Kesembilan TKW-B tersebut adalah Yurini Binti Waksan Dul (Asal Indramayu,), Maryani BintiCitra Dullah, Anisah Binti Kadma Takmid C, Binti Rakim Asim (Cirebon, Jawa Barat), Maya Damayanti Binti Marta (Bandung), Sementara esin Binti Dijah Casman (Indramayu,), Nurlaela Binti Udin (Cianjur, Jawa Barat), Nurajijah Binti Rakim Asim (Cirebon, Jawa Barat),
Wahyu Setiyawati Binti Ahmad (Demak, Jawa Tengah), Elisa Aprilia Binti Jayadi Nito (Jember, Jawa Timur). Salah satu TKW-B tersebut, yaitu Nurlaela, menggunakan kursi roda karena sedang dalam masa pemulihan akibat cidera patah kaki yang dialaminya.

Sejak Januari 2011 hingga saat pemulangan yang terakhir ini, KJRI Dubai telah berhasil membantu menyelesaikan kasus dan memulangkan sebanyak 179 (Seratus tujuhpuluh sembilan) TKI yang bermasalah di Dubai dan 5 Emirat lainnya yang menjadi wilayah kerja KJRI Dubai.

Dalam kesempatan ini, sesuai pengakuan, terungkap bahwa 3 dari 9 orang TKW-B tersebut dipalsukan umurnya. Dua orang TKW-B yang dipulangkan kali ini memiliki perbedaan umur yang lebih tua antara umur yang dicantumkan dalam paspor dengan umur sebenarnya, yaitu 25 dan 22 tahun tetapi dalam paspor dicantumkan berumur 32 dan 29 tahun.

Sementara seorang lainnya dimudakan umurnya dari yang sebenarnya 43 tahun, tercantum di paspor berumur 36 tahun.

Masalah pemalsuan umur kerap dijumpai KJRI Dubai dalam menangani berbagai kasus TKW-B yang ada di penampungan KJRI Dubai.

Sehubungan dengan itu, dalam sambutan saat melepas kepulangan mereka, Konjen Mansyur kembali menyoroti fenomena masih terjadinya praktek pemalsuan umur para TKW yang bekerja ke luar negeri. Konjen Mansyur sangat menyayangkan praktek seperti ini masih kerap dilakukan oleh oknum-oknum PJTKI tertentu di Indonesia.

Lebih lanjut, Konjen Mansyur juga mengharapkan di masa mendatang mereka harus berani menolak jika ada pihak tertentu yang memaksa untuk memalsukan umur atau nama dalam rangka mencari pekerjaan.

Konjen Mansyur juga menyampaikan bahwa KJRI Dubai senantiasa berupaya untuk melaksanakan Sistem Pelayanan Warga (Citizen Service) yang berpedoman kepada pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang bersifat cepat, tepat, murah, ramah, memuaskan, terbuka dan bertanggung jawab.

Hal ini termasuk juga pelayanan dan bantuan kepada para TKW-B. Selama menjalani proses penyelesaian hukum dan administrasi dengan otoritas terkait (Kantor imigrasi, kepolisian, agen penyalur tenaga kerja lokal dan majikan) para TKW-B tersebut menghuni penampungan sementara di KJRI Dubai. Proses penyelesaian hukum tersebut sepenuhnya di bawah bantuan dan mediasi KJRI Dubai.

Lebih lanjut Konjen Mansyur mengingatkan agar para TKW-B yang berhasil dipulangkan kali ini dan juga bagi para TKW-B lainnya yang masih berada di penampungan KJRI Dubai, agar menjadikan pengalaman pahit permasalahan mereka bekerja di luar negeri ini sebagai pertimbangan untuk berpikir ulang jika mereka ingin kembali bekerja ke luar negeri di masa yang akan datang.

Tiga TKW-B yang dipulangkan kali ini juga merupakan murid Sekolah TKW yang diselenggarakan atas kerja sama KJRI Dubai dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) KJRI Dubai yang telah memperoleh sertifikat karena berhasil merampungkan pendidikan selama 1 semester periode Januari hingga Juni lalu .

Para TKW berkesempatan mengikuti kelas bahasa Inggris, menjahit, ketrampilan membuat aksesoris, table manners serta ketrampilan merangkai bunga.

Sehubungan dengan itu, Konjen Mansyur mengharapkan tambahan pengetahuan dan ketrampilan yang telah diperoleh dapat dijadikan sebagai modal mereka di tanah air nanti untuk mencoba mencari pekerjaan yang sesuai. Mereka bertiga menyatakan akan mencoba untuk mengikuti arahan yang disampaikan ini.

Keberhasilan pelaksanaan Sistem Pelayanan Warga oleh KJRI Dubai, tercapai karena adanya kerja sama dan koordinasi yang melibatkan seluruh instansi terkait, baik Perwakilan RI di luar negeri maupun berbagai instansi di dalam negeri.***4***(ZG)
(T.H-ZG/B/E001/E001) 16-09-2011 08:52:36

Tidak ada komentar: