Senin, 02 Desember 2013

ANTI KORUPSI

INDONESIA SAMPAIKAN ISU PENGUATAN BADAN ANTI-KORUPSI

London, 30/11 (Antara) - Perlunya memperkuat integritas dan independensi badan-badan anti korupsi menjadi salah satu isu yang disampaikan Indonesia pada Konferensi Negara-Negara Pihak Konvensi PBB Menentang Korupsi (COSP-UNCAC) ke-5 di Panama City, Panama.

Konferensi yang dihadiri oleh lebih 1.000 delegasi mewakili Negara-Negara Pihak UNCAC ini membahas beberapa agenda antara lain upaya pencegahan korupsi, proses review implementasi, bantuan teknis, pengembalian aset dan kerja sama internasional, demikian Counsellor Information and Public Diplomacy; Protocol & Consular Affairs KBRI Wina Dody Sembodo Kusumonegoro kepada Antara London, Sabtu.

Delelegasi RI dipimpin dubes/Watapri Wina, Rachmat Budiman, dan beranggotakan unsur-unsur KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, Dewan Pertimbangan Presiden, UKP4, KBRI/PTRI Wina dan KBRI Panama City.

Pada kesempatan menyampaikan pandangan umum Indonesia, Dubes Rachmat Budiman menggarisbawahi sejumlah upaya nasional yang dilakukan dalam mencegah tindak korupsi antara lain dengan menerapkan modul pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah.

Selain itu meningkatkan kesadaran publik (raising public awareness) melalui berbagai pelaksanaan seminar maupun diskusi publik serta meluncurkan radio streaming anti korupsi yang dapat diakses pada website KPK.

Pandangan umum Indonesia juga merujuk Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies yang diadopsi pada International Seminar on Principal of Anti Corruption Agencies yang diprakarsasi KPK bekerjasama dengan UNDP dan UNODC pada 26-27 November 2012.

Jakarta Principles dimaksud memuat 12 prinsip utama bagi badan anti korupsi untuk menjaga independensi dan integritas dalam pemberantasan korupsi.

Selain memerlukan dasar hukum yang dapat menjamin keberlangsungannya, badan anti korupsi juga penting untuk memiliki mandat kuat dalam memerangi korupsi melalui upaya pencegahan, peningkatan kesadaran, investigasi dan penuntutan, baik melalui satu instansi maupun beberapa instansi terkait.

Mengingat karakter tindak pidana korupsi bersifat khusus, maka diperlukan suatu upaya penanggulangan yang juga bersifat khusus dan komprehensif, termasuk menanggulangi akar-akar penyebabnya serta memperkuat jalinan kerja sama internasional dan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk instansi pemerintah, sektor swasta dan masyarakat madani.

Indonesia pada kesempatan ini juga mendorong komitmen Negara-Negara Pihak UNCAC untuk mempermudah proses pengembalian aset hasil korupsi.

Pada Konferensi kelima ini, Indonesia mengakhiri tugasnya sebagai Wakil Presiden Konferensi UNCAC yang telah dijabat sejak Konferensi Negara-Negara Pihak ke-4 pada bulan Oktober 2011. ***1***
(T.H-ZG/B/T. Susilo/T. Susilo) 30-11-2013 11:52:44

Tidak ada komentar: