Minggu, 29 Desember 2013

KJRI DUBAI

KJRI DUBAI BERHASIL PULANGKAN 13 TKW

London, 24/12 (Antara) - KJRI Dubai berhasil memulangkan sebanyak 13 Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jawa Barat dan Banten, ke tanah air pada periode minggu ketiga Bulan Desember.

Proses hukum dan penyelesaian kasus serta administrasi permasalahan para TKW tersebut telah difasilitasi penuh oleh KJRI Dubai dengan otoritas terkait setempat di enam Emirat yang ada di wilayah kerja KJRI Dubai, demikian Konsul Fungsi Pensosbud KJRI Dubai, Adiguna Wijaya kepada Antara London, Selasa.

Dikatakannya, KJRI Dubai membantu TKW dalam menyelesaikan masalahnya di kantor imigrasi, kepolisian, pengadilan, agen penyalur tenaga kerja setempat dan majikan. Keenam Emirat ini memiliki sistem hukum dan peraturannya masing-masing.

Pada saat melepas kepulangan mereka, Konsul Jenderal RI Dubai Imam Santoso, mendoakan bagi kelancaran proses kepulangan TKW hingga berkumpul kembali dengan keluarga di tanah air.

Konjen juga berpesan kiranya pengalaman yang dialami selama di UAE, terutama yang buruk, dapat disampaikan kepada para saudara, kerabat atau teman di kampung halaman untuk menjadi pelajaran.

Selain itu, Konjen menyampaikan pula bahwa kondisi bekerja di UAE sudah semakin sulit dan berbeda dengan di dalam negeri. Hal ini perlu menjadi bahan pertimbangan bagi yang ingin bekerja di UAE.

Ke-13 orang TKW ini sempat bekerja di Dubai dan lima Emirat lainnya yang merupakan wilayah kerja KJRI Dubai dengan rata-rata masa kerja kurang dari setahun. Sejak Januari 2013 hingga saat pemulangan kali ini, KJRI Dubai telah berhasil membantu dan memulangkan 255 orang WNI.

Sebelum dipulangkan, para TKW ini berada di penampungan sementara KJRI Dubai dengan kurun waktu antara sebulan hingga dua bulan karena kabur dari majikan dengan alasan antara lain beban kerja berat, pelecehan seksual, majikan cerewet, diperlakukan semena-mena dan mengalami tindak kekerasan.

Sebagian besar TKW yang dipulangkan kali ini sebelumnya pernah bekerja di luar negeri, seperti di Arab Saudi, Oman, Bahrain, dan Kuwait, dengan kurun waktu antara dua hingga empat tahun. (ZG)
(T.H-ZG/B/R. Chaidir/R. Chaidir) 24-12-2013 07:37:18

Tidak ada komentar: