Jumat, 13 Desember 2013

PENJARA


KONJEN DAN DWP KJRI DUBAI KUNJUNGI WNI DI PENJARA DUBAI

London, 12/12 (Antara) - Konsul Jenderal RI dan DWP KJRI Dubai mengunjungi warga Indonesia yang tengah menjalani hukuman di penjara Wanita Al Aweer, Dubai, PEA, baru-baru ini.

Kunjungan dilakukan dalam rangka memperingati 10 Tahun KJRI Dubai dan HUT Dharma Wanita Persatuan (DWP) ke-14 serta Hari Ibu Tahun 2013, ujar Konsul Fungsi Konsuler KJRI Dubai, Fajar Nuradi kepada Antara London, Kamis.

Dikatakannya kunjungan bertujuan antara lain memberikan dukungan moril dan bantuan materil berupa pakaian dewasa dan anak-anak, baju hangat, popok balita, kebutuhan wanita dan peralatan kebersihan (toiletries).

Selain itu, kunjungan ditujukan untuk mendata kasus hukum warga Indonesia yang perlu mendapat perhatian dan tindaklanjut bantuan hukum yang diperlukan serta memastikan proses peradilan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Rombongan diterima Direktur Penjara Wanita Mayor Souad Yousf Mohammed dan Kepala Seksi Kerajinan Tangan, Mayor Naoal Abdullah Aldoosari.

Mayor Souad menyampaikan apresiasi atas kunjungan KJRI Dubai dan DWP KJRI Dubai dimana bentuk perhatian pemerintah Indonesia akan membantu mengurangi beban psikologis yang dialami kebanyakan narapidana warga Indonesia.

Ia juga menghargai kerja sama yang sangat baik antara Penjara Pusat Al Aweer dan KJRI Dubai dalam penyelesaian proses deportasi para tahanan warga Indonesia.

Dalam dialog dengan 47 narapidana warga Indonesia yang semua Tenaga Kerja Wanita (TKW), Konjen RI menyampaikan bahwa kunjungannya ke Penjara Al Aweer merupakan bentuk perhatian dan kepedulian KJRI Dubai sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewajiban Pelayanan Warga (Citizen Service) dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi seluruh warga Indonesia di wilayah kerjanya.

KJRI mengupayakan semaksimal mungkin membantu memastikan setiap warga Indonesia yang bermasalah telah menjalani proses peradilan yang adil dan sesuai hukum yang berlaku.

Ketua DWP KJRI Dubai secara simbolis menyerahkan bantuan pakaian kepada tahanan WNI, berharap permasalahan hukum masing-masing WNI dapat segera selesai dan pulang ke Indonesia.

Saat ini tahanan WNI yang ada di penjara terdiri dari 47 wanita yang terlibat beragam kasus ringan maupun menengah, seperti narkoba, pencurian, pemukulan, kasus keimigrasian dan perzinahan.

Masa hukuman mereka antara enam bulan sampai tiga tahun dan sebagian besar tahanan Indonesia akan segera berakhir masa hukumannya.
Selain itu, terdapat pula 17 anak-anak hasil hubungan di luar pernikahan resmi mengikuti ibu kandungnya. Kesemua tahanan dalam kondisi sangat baik dan diperhatikan penuh kebutuhan mereka oleh pihak penjara.

KJRI Dubai mendukung saran Direktur Penjara Wanita Dubai untuk secara reguler mengirimkan staf wanitanya untuk memberikan bimbingan dan konsultasi kepada tahanan mengingat mereka akan lebih mudah menyampaikan persoalannya dengan sesama wanita.***4***
(ZG)
(T.H-ZG/B/E.S. Syafei/E.S. Syafei) 12-12-2013 20:30:01


Tidak ada komentar: