Kamis, 09 Juli 2009

KEPUTUSAN MK SELAMATKAN SUARA WNI DI INGGRIS

KEPUTUSAN MK SELAMATKAN SUARA WNI DI INGGRIS

London, 9/7 (ANTARA) - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 102/PUU-VII/ 2009 mengenai penggunaan KTP atau paspor untuk memberikan suara pada Pilpres 2009 menyelamatkan suara warga Indonesia yang tengah berada di Inggris.
Sebayak 116 pemilih yang datang ke TPS London bukan berasal dari daftar pemilih tetap LN dan bahkan di antaranya adalah wisatawan Indonesia yang tengah berkunjung ke London.

Duta Besar RI untuk Kerajan Inggris Raya dan Republik Irlandia Yuri Oktavian Thamrin mengakui Keputusan MK itu membuat kemudahan bagi warga Indonesia yang tengah berlibur ke London untuk mengunakan hak pilihnya dengan hanya menunjukkan paspor.

Keputusan MK itu juga mempermudah anggota PPLN saat melayani warga Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Keputusan itu telah menyelamatkannya suara-suara calon pemilih di London yang belum masuk dalam DPTLN," ujar Ketua Panwaslu UK-Irlandia Syahrul Hidayat, Rabu.

Keputusan MK tersebut menjadi jalan keluar atas tidak bersihnya DPTLN dan memberi kesempatan pada warga negara yang hanya membawa paspor saat ke luar negeri.

Di Kerajaan Inggris terdapat 4300 pemilih yang dilakukan melalui pos sementata di TPS tercatat 309 pemilih tidak termasuk sekitar 100 yang langsung datang dengan membawa paspor.

Sekretaris Satu KBRI London yang juga Sekretaris PPLN, Novan Ivanhoe menyebutkan keputusan MK tersebut melegakan PPLN, Waslu LN dan masyarakat Indonesia yang belum terdaftar pada DPTLN.

"Upaya PPLN yang dilakukan selama ini untuk menjaring sebanyak-banyaknya calon pemilih di Inggris dan Irlandia, sangat terbantu dengan keputusan tersebut," ujarnya.

Menurut dia, salah satu kesulitan PPLN dalam pendataan calon pemilih disebabkan karena tingginya dinamika WNI di Inggris, seperti perpindahan alamat ataupun banyaknya pelajar yang datang setelah ditetapkannya DPTLN pada akhir Mei lalu.

Ia manambahkan sebelum adanya keputusan MK, selama ini PPLN berpegang pada peraturan KPU dan arahan dari Pokja PPLN. Peraturan tersebut menyebutkan yang dapat menggunakan hak pilihnya hanya mereka yang telah terdaftar pada DPTLN.

Pada malam hari setelah keputusan MK ditetapkan dan setelah mendapat petunjuk teknis dari Pokja PLN, PPLN London segera mengumumkan kepada seluruh WNI di Inggris dan Irlandia melalui berbagai sarana, diantara milis-milis PPI dan masyarakat, website PPLN termasuk melalui SMS berantai.

Sementara itu Ketua PPLN London Saharman Gea sebelumnya menyampaikan pihaknya telah menerima petunjuk teknis dari KPU dalam rangka melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 102/PUU-VII/ 2009 mengenai penggunaan KTP atau paspor untuk melakukan pemungutan suara pada Pilres 2009.

Dalam keputusan itu disebutkan mengingat keterbatasan waktu, KPU tidak lagi menyediakan logistik pemilu (surat suara, tinta dan segel) tambahan guna mengakomodasi pemilih yang menggunakan paspor untuk menggunakan hak pilihnya.

Oleh karena itu dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pemilih yang terdaftar dalam DPTLN untuk menggunakan hak pilihnya.***1***
(T.H-ZG/B/T010/T010) 09-07-2009 08:35:12

Tidak ada komentar: