Kamis, 19 April 2012

TKW DUBAI


KJRI DUBAI PULANGKAN 14 TKW BERMASALAH

         London, 16/4 (ANTARA) - KJRI Dubai kembali memulangkan 14 orang Tenaga Kerja Wanita Indonesia yang bermasalah yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan NTB dari Dubai.

        Ke-14 TKW bermasalah tersebut juga  dua tenaga kerja formal yang bekerja selama tiga minggu sebagai tenaga terapis di sebuah spa di Dubai berasal dari Bali, ujar Sekretaris Pertama/ Konsul Fungsi Pensosbud KJRI Dubai, Adiguna Wijaya kepada ANTARA London, Senin.

        Sebelumnya, mereka mendatangi dan meminta bantuan KJRI Dubai sehubungan dengan kondisi pekerjaan mereka yang tidak sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani sebelumnya.

        Sejak bulan Januari 2012 hingga saat pemulangan yang terakhir ini, KJRI Dubai membantu dan memulangkan 77  TKW bermasalah dari Dubai dan lima  emirat  yang menjadi wilayah kerja KJRI Dubai.

       Proses hukum dan penyelesaian kasus serta administrasi permasalahan para TKW itu difasilitasi KJRI Dubai dengan otoritas terkait setempat, yaitu kantor imigrasi, kepolisian, pengadilan, agen penyalur tenaga kerja lokal dan majikan.

        Ke-14 TKW tersebut sebelumnya berada di penampungan sementara KJRI Dubai dalam kurun waktu  bervariasi antara seminggu hingga enam  bulan karena sebelumnya datang meminta bantuan ke KJRI Dubai setelah kabur dari majikan.

        Aasan mereka kabur umumnya karena beban kerja terlalu berat, majikan ringan tangan dan diperlakukan semena-mena maupun bermasalah dengan sesama tenaga kerja, dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Majikan mereka sangat beragam suku bangsanya, yaitu warga asli UAE, Iran, Kuwait, dan Palestina.

        Hampir semua TKW yang dipulangkan kali ini sebelumnya pernah bekerja di luar negeri seperti di Qatar, Kuwait, Yordania, dan Arab Saudi dengan kurun waktu antara dua  hingga tujuh tahun.

   
Umur dipalsukan
   Selain itu, hal yang menonjol dalam pemulangan kali ini adalah masih adanya beberapa TKW yang dipalsukan umurnya oleh agen tenaga kerja di Indonesia sehingga mengakibatkan  perbedaan umur lebih muda maupun lebih tua antara yang dicantumkan di paspor dengan umur asli mereka.

        Selama berada di penampungan sementara KJRI Dubai, TKW mengikuti berbagai kelas Sekolah TKW yang diadakan atas kerja sama KJRI Dubai dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) KJRI Dubai, yang terdiri atas kelas bahasa Inggris, komputer, menjahit dan keterampilan, serta menata meja  dan merangkai bunga.

        Tujuan utama KJRI Dubai mengadakan sekolah ini adalah untuk pembinaan dan pemberdayaan para TKW di penampungan sementara KJRI Dubai dimaksudkan sebagai sarana pembelajaran bagi TKW untuk menambah bekal kemampuan dan keterampilan.

        KJRI Dubai berharap sekembalinya ke tanah air tidak lagi mencari pekerjaan ke luar negeri menjadi TKW, tetapi mencari penghidupan yang lebih baik, berdasarkan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh dari mengikuti Sekolah TKW ini.

        KJRI Dubai berupaya melaksanakan Sistem Pelayanan Warga berpedoman kepada pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI). Hal ini termasuk juga pelayanan dan bantuan kepada para TKW bermasalah.

        Ke-14  TKW tersebut adalah Enok Umyati binti Marja Sarim dan Eti binti Sapta Kardia dari Sumedang, Jawa Barat.  Imas Eli Yulipah binti Apud dari Bandung, Siti Juariah binti Dede Baedin dari Sukabumi, Darti binti Rasti Nurja dari Karawang, Jawa Barat.

        Selain itu, Kunaah binti Casilah Dasar, Sumarni binti Kartawi Asta, Kasminah binti Taskim Kasan dari Indramayu,  Kulsum binti Wastari Kasnad dari Subang, dan Muntamaroh binti Bardun Dulah dari Cilacap, Jawa Tengah. 
   Sementara TKW lainnya berasal dari Indrawati binti Syamsudin Masrang dan Fitria binti Hasan Jamaludin dari Sumbawa, NTB serta  Ni Ketut Yeliani dan  Mitha Safira Regina Putri  dari Denpasar, Bali.

   
***1***
(ZG/c/a011))

(T.H-ZG/C/A011/A011) 16-04-2012 08:00:09

           

Tidak ada komentar: