Kamis, 20 September 2012

DUBES RETNO



PERWAKILAN RI GARDA TERDEPAN PERLINDUNGAN WNI

          London, 11/9 (ANTARA) - Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda, Retno L.P. Marsudi mengatakan Perwakilan RI merupakan garda terdepan perlindungan WNI di luar negeri.

        Hal tersebut disampaikan Dubes Retno Marsudi  pada Lokakarya "Optimalisasi Upaya Perlindungan Pekerja Migran Asal Indonesia di Luar Negeri: Tanggapan Terhadap Kebutuhan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri" diikuti 50 orang perwakilan kelompok profesi/Tenaga Kerja Indonesia di Belanda di Aula KBRI Den Haag, demikian keterangan pers KBRI Denhaag yang diterima ANTARA London, Selasa.

        Lebih lanjut Dubes menyampaikan sebagai wujud nyata upaya memberikan pelayanan dan perlindungan yang optimal kepada WNI di Belanda, dilakukan beberapa kebijakan, antara lain pelayanan kekonsuleran yang ramah, cepat, dan akuntabel.

        Selain itu adanya sistem pelayanan "jemput bola" atau pelayanan keliling ke berbagai wilayah konsentrasi masyarakat Indonesia dan pelayanan yang bersifat hotline serta perluasan dan penguatan jejaring komunikasi dan kerja sama berbagai komunitas masyarakat Indonesia di Belanda.

        Ia menegaskan bahwa KBRI akan melakukan yang terbaik untuk melayani warga sesuai ketentuan yang berlaku.

        Pembicara pada lokakarya Direktorat PWNI dan BHI Kemlu  Dino Nurwahyuddin, memaparkan topik mengenai "Dinamika Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri".

        Sementara itu Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian, Kemkumham Budi Satria, menyampaikan topik "Peran Dokumen Perjalanan sebagai Bukti Identitas WNI di Luar Negeri" dan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Jazilul Fawaid membawakan materi "Kebijakan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia" .

       Hasil Lokakarya tersebut antara lain pemerintah berkewajiban mengayoman, perlindungan dan bantuan hukum WNI dan BHI atau badan hukum Indonesia  di luar negeri sesuai dengan peraturan undangan nasional, peraturan di negara tempat WNI dan BHI berdomisili, dan hukum serta kebiasaan internasional.

        Kesadaran melakukan lapor diri kepada Perwakilan RI di luar negeri dan kelengkapan dokumen perjalanan sebagai bukti identitas diri WNI di luar negeri sangat penting.

        Terkait penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri, diakui  masih terdapat kekurangan baik terkait kualitas SDM TKI maupun perangkat hukum penempatan TKI. Namun pemerintah terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan aspek-aspek yang masih kurang tersebut.

    ***1***
(ZG/c/a011)
(T.H-ZG/C/A011/A011) 11-09-2012 06:59:12

Tidak ada komentar: