Rabu, 28 November 2012

SISTER CITY

MANADO-LIVERPOOL JALIN KERJA SAMA SISTER CITY

          Liverpool, Inggris, 27/11  (ANTARA) -  Pemerintah Kota Manado, Indonesia dan Pemerintah Kota Liverpool, Inggris, resmi melakukan perjanjian kerja sama "Sister City" dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MOU) oleh kedua petinggi kota tersebut, Senin.

         Nota kesepahaman itu telah ditandatangai oleh Wali Kota Menado Dr Vicky Lumentut dengan Lord Mayor Sharon Sullivan di Gedung Town hall kota Liverpool, Inggris , yang berjarak sekitar empat jam dari London.

         Acara penandatangan Sister City  disaksikan Dutabesar RI untuk Kerajaan Inggris dan Republik Irlandia Hamzah Thayeb dan Deputy Chief of Mission KBRI London, Harry R.J Kandou dan Wakil Pemerintah Kota dan Dewan Kota Liverpool, demikian Sekretaris Tiga KBRI London Billy Wibisono kepada ANTARA London.

         Dubes Hamzah Thayeb mengatakan, kerja sama kota kembar antara Manado dan Liverpool menjadi momentum yang sangat baik dari kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono awal bulan ini ke London atas undangan Ratu Elizabeth serta kunjungan PM Inggris David Cameron ke Indonesia April.

         Dubes Hamzah Thayeb menyambut baik kerja sama sister-city ini terutama dalam  peningkatan hubungan  bilateral kedua negara yang akan sangat terbantu dengan  people-to-people contact . Sebelumnya Dubes juga menjadi saksi dengan diadakannya penandatangan kerjasama perusahaan penerbangan Garuda Indonesia dengan kelompok Sepakbola Liverpool FC.

         Diharapkannya pada tahun mendatang akan ada penerbangan langsung Garuda ke London yang juga akan menghubungkan masyarakat Liverpool dengan masyarakat Manado.

          Kedua kota mempunyai kesamaan sepert kota pelabuhan, sumbangan turisme yang cukup besar, kota yang kreatif , Liverpool sebagai Pop Capital of Europe sementara Manado banyak menghasilkan penyanyi. Selain itu kedua  kota ingin dijadikan sebagai kota yang ramah lingkungan (sustainable cities).

          Lord Mayor Sharon juga menyambut baik sekali kerja sama ini dan menyatakan keinginannya  untuk berkunjung ke Indonesia dalam waktu dekat.

          Dalam memorandum saling pengertian antara kedua kota tersebut disebutkan Pemerintah Kota Manado, Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Liverpool, Kerajaan Inggris, berhasrat untuk meningkatkan hubungan kemitraan dan kerjasama yang saling menguntungkan di antara masyarakat kedua kota.

          Dalam MOU disebutkan kedua belah pihak  mengakui pentingnya asas-asas kesetaraan dan saling menguntungkan dengan merujuk pada Pernyataan Kehendak tentang Kerjasama Kota Kembar antara Kota Manado, Republik Indonesia dan Kota Liverpool, Kerajaan Inggris yang ditandatangani di Liverpool pada tanggal 15 Maret lalu.

          Sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara telah mencapai pengertian tujuan dari Memorandum Saling Pengertian ini adalah untuk membentuk Kerjasama Kota Bersaudara di antara Para Pihak dalam rangka memajukan dan memperluas kerjasama yang efektif dan saling menguntungkan kedua belah pihak dalam pembangunan kedua kota.

          Bidang kerjasama masing-masing pihak akan melaksanakan tindak lanjut dari Memorandum Saling Pengertian ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara diberbagai bidang sebagai diantaranya kebudayaan, pariwisata, pendidikan dan pelatihan.

          Selain itu juga mencakup lingkungan hidup, kesehatan dan olahraga, industri dan perdagangan serta bidang-bidang lain yang disetujui oleh kedua pihak.

          Dalam nota kesepaham itu juga disebutkan kedua akan  membentuk suatu kelompok kerja bersama untuk kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam Memorandum Saling Pengertian ini yang akan mengevaluasi kemajuan kerjasama dan memberi rekomendasi untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya.

          Anggota dari Kelompok Kerja Bersama ini terdiri dari wakil-wakil masing-masing pemerintah kota. Kelompok Kerja dapat menyertakan sektor swasta bila dipandang perlu berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak. Kelompok Kerja Bersama akan bertemu apabila diperlukan, secara bergantian di Liverpool atau di Manado.

         Dalam nota kesepaham itu juga disebutkan masing-masing pihak wajib melindungi hak-hak kekayaan intelektual pihak lain sesuai dengan hukum nasional yang berlaku di masing-masing negara. Dalam hal pengaturan khusus, program atau proyek  yang menghasilkan kekayaan intelektual, Para pihak  harus memasukkannya dalam pengaturan terpisah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara.

          Memorandum Saling Pengertian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan, dan berlaku selama jangka waktu lima tahun, dan dapat diperpanjang melalui kesepakatan bersama untuk periode 5 (lima) tahun berikutnya. ***3***
(T.H-ZG/B/F002/F002) 27-11-2012 07:10:08

   
   

Tidak ada komentar: