Selasa, 20 Februari 2018

MAROKO

KADER NU RAIH DOKTOR SUMMA CUMLAUDE MAROKO
Zeynita Gibbons

   Jakarta, 8/2 (Antara) - Kader muda NU Nasrulloh Afandi, asal Jawa barat, meraih doktor dengan predikat tertinggi atau "summa cumlaude" atau "musarrif jiddan" di Fakultas Syariah Universitas al-Qurawiyin Maroko.
         "Alhamdulillah hari ini (Rabu, 7/2) Saya resmi dinobatkan sebagai doktor, dengan nilai summa cumlaude atau musyarrof jiddan atau sangat terhormat dengan banyak pujian," demikian Nasrulloh Afandi dalam keterangannya yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.
         Disertasinya dinilai cukup kontroversi atau bertabrakan dengan analisa fikih pada umumnya yang berjudul "Al-Fikrul Al-maqosidi, wa Atsaruhu Fifatawa Majami' Al-Fiqhiyah Al-Mu'ashiroh" atau "Pemikiran Maqashid Syariah dan Pengaruhnya terhadap Fatwa, Lembaga-lembaga Fatwa Modern.
         Pimpinan Pesantren Asy-Syafi'iyyah Kedungwungu, Krangkeng, Indramayu, Jabar ini menawarkan berbagai solusi fleksibel dan paham moderat hukum Islam di tengah semakin beragamnya problematika masyarakat modern saat ini.
         Di konteks fatwa ekonomi, Gus Nasrul, panggilan akrabnya, memaparkan secara detail unsur-unsur maqashid syariah, dari lembaga fatwa di Eropa yang memperbolehkan Muslim yang tinggal di negara Muslim minoritas bertransaksi ekonomi kredit rumah dengan transaksi unsur riba (yang diharamkan dalam tinjauan fikih). Juga analisa unsur-unsur maqashid syariah, dari fatwa di negara Muslim minoritas, Muslim boleh bekerja di lembaga asuransi yang menurut tinjauan fikih adalah haram.
         Di konteks keluarga, Gus Nasrul juga menganalisa unsur-unsur maqashid syariah secara detail. Atas fatwa, dari kasus sepasang suami istri non-Muslim di negara- negara Muslim minoritas. Kasusnya, istrinya tiba-tiba masuk Islam dan suaminya tetap non-Muslim.
         "Dalam tinjauan Maqoshid syariah, tidak jatuh talak atau cerai," katanya.
         Padahal dalam tinjauan fikih, kasus tersebut menyebabkan langsung jatuh talak, kata pria yang juga menantu dari Kiai kharismatis, KH Makmun, pengasuh Pesantren Balekambang, Jepara (salah satu Pesantren NU tertua di Indonesia) itu.
         Di konteks kedokteran, Gus Nasrul juga berhasil menjabarkan unsur-unsur maqashid syariah secara detail, dari fatwa yang memperbolehkan bedah jenazah untuk diambil organ tubuh, bagi orang yang mash hidup, maka hal itu boleh demi menyelamatkan jiwa orang yang masih hidup.
        "Padahal hal itu dilarang dalam hukum fikih. Namun karena adanya kemaslahatan, dalam tinjauan maqashid syariah hal itu diperbolehkan," katanya.
        Sidang terbuka untuk disertasinya itu dilaksanakan dengan  empat orang profesor penguji itu semuanya  menyatakan bahwa melalui disertasi itu Nasrulloh Afandi, dengan menggunakan analisis maqoshid syariah berusaha memberi solusi kebuntuan hukum Islam (fikih) di tengah semakin kompleksnya berbagai problematika kehidupan masyarakat modern.
         Para penguji sepakat bahwa disertasi Gus Nasrul merupakan karya ilmiah yang sangat perlu untuk dibaca oleh para mufti dan mujtahid modern karena mampu menjawab persoalan umat sesuai perkembangan zaman dengan berbagai permasalahan hukum Islam yang sangat butuh solusi, meski disertasi ini masih perlu adanya pembenahan.
         Hal yang unik, katanya, dalam sidang tersebut Gus Nasrul mengenakan pakaian khas Indonesia, baju batik, sarung, dan peci hitam serta sandal jepit, meskipun cuaca puncak musim dingin di negara.
         Universitas al-Qurawiyin adalah universitas tertua di dunia yang didirikan pada tahun 859.
    ***4***
(T.H-ZG/B/M.M. Astro/M.M. Astro) 08-02-2018 17:03:27

Tidak ada komentar: