AMNESTY INTERNATIONAL MINTA HENTIKAN EKSPLOITASI
Oleh Zeynita Gibbons
Jakarta 13/2 (Antara) - Amnesty International menyebutkan vonis bersalah terhadap majikan Hong Kong atas pelecehan ekstrem terhadap dua pekerja rumah tangga migran harus menjadi peringatan bagi pihak berwenang untuk menghentikan eksploitasi meluas terhadap puluhan ribu perempuan.
Peneliti Asia-Pasifik Hak Migran Amnesty International Norma Kang Muico, Jumat, menyebutkan Law Wan-tung dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Distrik di Hong Kong atas beberapa tuduhan berlapis pelecehan terhadap Warga Negara Indonesia Erwiana Sulistyaningsih dan Tutik Lestari Ningsih.
Dia diputus bersalah atas dua tuduhan pelecehan dan perilaku mengancam terhadap seorang lagi perempuan warga Indonesia, Nurhasanah. Law dijadwalkan akan divonis pada 27 Februari dan bisa menghadapi hukuman penjara yang panjang.
"Putusan bersalah adalah dakwaan memberatkan atas kegagalan pemerintah untuk mereformasi sistem yang memerangkap wanita dalam siklus kekerasan dan eksploitasi," ujar Norma Kang Muico.
Selama persidangan, Erwiana ingat bagaimana dia sering dipukuli, dikurung, terancam, dan tidak diberi makan oleh mantan majikannya selama periode delapan bulan. Pengadilan juga mendengar bahwa majikan Erwiana itu menyita paspor, gagal membayar upah, dan tidak memberikannya hari libur apa pun.
Ada lebih dari 300.000 pekerja rumah tangga migran di Hong Kong. Sekitar setengah dari mereka adalah dari Indonesia dan hampir semuanya perempuan yang terpikat dengan janji bergaji tinggi.
Pada November 2013, Amnesty International menerbitkan laporan memberatkan tentang pelecehan pekerja rumah tangga migran di Hong Kong.
Hukum Hong Kong menetapkan pekerja rumah tangga migran harus mencari pekerjaan baru dan mendapatkan visa kerja dalam waktu dua minggu dari pemutusan kontrak mereka, atau mereka harus meninggalkan Hong Kong.
Tekanan ini mengakibatkan pekerja untuk tinggal di situasi yang melecehkan karena mereka tahu jika mereka meninggalkan pekerjaan, mereka tidak mungkin menemukan pekerjaan baru dalam dua minggu dan oleh karena itu harus meninggalkan negara itu. ***4***(ZG)
Sigit Pinardi
(T.H-ZG/B/S. Pinardi /S. Pinardi ) 13-02-2015 10:56:19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar