KAYU INDONESIA BERLISENSI FLEGT TIBA DI INGGRIS
Zeynita Gibbons London, 17/1 (Antara) -Dubes RI London Rizal Sukma membuka kargo ekspor produk kayu Indonesia yang pertama kali dengan lisensi FLEGT yang diimpor perusahaan James Lathams Ltd dan Falcon Panel Product Ltd, dengan agen pengimpor perusahaan Plaut International Ltd.
Pelaksana Fungsi Ekonomi KBRI London, Hastin A.B. Dumadi kepada Antara London, Selasa menyebutkan acara berlangsung dilakukan di warehouse kedua perusahan tersebut dihadiri pimpinan masing-masing perusahaan yaitu Piers Latham dari perusahaan James Lathams dan Andrew Tilbury dari perusahaan Falcon, Acara ini juga dihadiri perwakilan Department for International Development Inggris yang selama ini turut mendukung penguatan sistem verifikasi produk kayu di Indonesia.
Dubes Rizal Sukma menasa bangga karena dapat melihat secara langsung ekspor produk kayu Indonesia yang pertama kali dengan lisensi FLEGT ke Inggris yang tiba di pelabuhan Tilbury dan membuka kargo ekspor produk kayu Indonesia.
Ekspor ini merupakan hasil kerja keras dari berbagai pihak, baik Pemerintah Indonesia dan Inggris, kalangan eksportir, dan masyarakat madani yang terus mengawal pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
"Saya percaya penerapan lisensi FLEGT ini akan semakin memberi kepercayaan pada para importir mengenai legalitas ekspor produk kayu Indonesia. Saya juga percaya dengan penerapan lisensi FLEGT ini, ekspor produk kayu Indonesia akan semakin meningkat di masa mendatang, ujar Rizal Sukma.
Total ekspor produk kayu ke Inggris pada tahun 2015 mencapai nilai 127 juta dolar AS dan perkembangan ini diharapkan akan terus meningkat di masa mendatang.
Potensi pasar Inggris sangat besar untuk kayu dan produk kayu Indonesia dengan total impor Inggris dari dunia sebesar 6,9 miliar dolar di 2015 dan tumbuh rata-rata per tahun sebesar 9,11 persen selama periode 2011-2015. Semakin berpeluang Pier Latham menyatakan pihaknya menyambut baik penerapan lisensi FLEGT ini bagi produk kayu Indonesia yang diekspor ke negara-negara Eropa. Adanya lisensi FLEGT ini semakin memudahkan perusahaan-perusahan di Inggris termasuk James Latham untuk meyakinkan konsumennya mengenai legalitas produk kayu dari Indoesia, ujar Piers Latham. Sementara Andrew Tilbury dari perusahaan Falcon menyebutkan bahwa pihaknya berharap dengan adanya lisensi FLEGT atas produk kayu Indonesia akan semakin meningkatkan penjualan produk kayu dari perusahaannya.
Perusahaan Falcon merupakan salah satu importir produk kayu Indonesia khususnya untuk daun pintu. Di dalam gudang penyimpanan perusahaan Falcon, terlihat sejumlah box kayu lapis untuk pembuatan daun pintu dan lantai dari PT Mujur Timber - Sibolga Indonesia dan PT Kutai Timber Indonesia. Impor Inggris pada pengkapalan pertama ekspor produk kayu Indonesia terhitung cukup besar.
Sesuai informasi dari Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo), Pada kesempatan pengapalan pertama produk kayu dengan lisensi FLEGT ini ke Inggris ada sekitar 17 kargo yang dikirim melalui pelabuhan Tilbury, Liverpool, dan Grangemouth.
FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance, and Trade) merupakan kebijakan Uni Eropa untuk mengendalikan masalah pembalakan liar dan perdagangan produk hasil hutan yang terjadi secara global.
Perundingan atau pembicaraan mengenai FLEGT Voluntary Partnership Agreement Indonesia Uni Eropa secara resmi dimulai tahun 2007.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Indonesia dan Uni Eropa (UE) telah sepakat untuk memulai penerapan penuh lisensi Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT) pada tanggal 15 November lalu.
Dengan kesepakatan ini, Indonesia menjadi negara pertama yang memperoleh Lisensi FLEGT dari Uni Eropa. Lisensi FLEGT ini secara otomatis memenuhi persyaratan Peraturan Perkayuan Uni Eropa, EUTR, (EU Reg.#995/2010), yang melarang para pelaku pasar di Uni Eropa untuk menempatkan kayu hasil pembalakan liar serta produk yang berasal dari kayu ilegal di pasar Uni Eropa.
Para importir produk kayu berlisensi FLEGT dapat menempatkan barang-barang impor mereka dalam pasar Uni Eropa tanpa perlu melaksanakan pola manajemen risiko (uji tuntas). Skema lisensi FLEGT berlandaskan suatu sistem verifikasi mandatori yang dikenal dengan nama Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dikembangkan oleh para wakil pemangku kepentingan kehutanan di Indonesia.
SVLK Indonesia menjamin bahwa semua produk kayu yang dipanen atau diimpor, diangkut, diperdagangkan, diproses dan diekspor tunduk pada seluruh perundang-undangan nasional yang berlaku yang mengatur lingkungan hidup, masalah sosial dan perekonomian, sebagaimana diidentifikasi oleh para pihak dari pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil. ***3**** zg/b/a011 (T.H-ZG/B/A.F. Firman/A.F. Firman) 17-01-2017 08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar