Selasa, 11 April 2017

ABU DHABI

KBRI ABU DHABI PULANGKAN TKW MENYALAHI ATURAN
     Oleh Zeynita Gibbons

     London,12/4 (Antara) - KBRI Abu Dhabi telah memulangkan delapan tenaga kerja wanita asal Indonesia yang terindikasi melakukan manipulasi data ketenagakerjaan yang diberangkatkan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) oleh PPTKIS di Indonesia.
          Kedelapan orang tenaga kerja wanita tersebut merupaka bagian dari 12  tenaga kerja wanita asal Indonesia yang diberikan perlindungan di penampungan sementara KBRI Abu Dhabi, kata Atase Tenaga Kerja KBRI Abu Dhabi, Janususilo kepada Antara London, Rabu.
           Dikatakannya Tim Citizen Service KBRI Abu Dhabi sebelumnya memperoleh informasi terdapat dua belas tenaga kerja wanita asal Indonesia yang baru saja tiba di Bandara Internasional Abu Dhabi.
          Setelah diadakan pengecekan ke bandara, diperoleh kepastian mereka diberangkatkan oleh PPTKIS dari Indonesia dengan melanggar Kepmenaker No.260 tahun 2015 tentang  Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di negara kawasan Timur Tengah.
            Kedelapan orang tenaga kerja wanita asal Indonesia tersebut diberangkatkan ke Persatuan Emirat Arab melalui proses manipulasi data ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PPTKIS. Sementara itu, empat orang tenaga kerja wanita lainnya  diberangkatkan menggunakan visa housemaids untuk pengguna perseorangan.¿Tim kami telah lebih dahulu memulangkan empat nakerwan pada tanggal 19 Februari lalu karena menggunakan visa sebagai housemaids pada pengguna perseorangan,¿ ujarnya.
          Sementara kedelapan orang yang baru saja dipulangkan terbukti terdapat manipulasi data jenis pekerjaan yang dilakukan PPTKIS setelah dilakukan konfirmasi dengan otoritas terkait di Jakarta. Kami berharap semua pihak dapat mentaati dan menghormati kebijakan pemerintah terkait moratorium dan tidak mencoba-coba mencari celah dengan memanfaatkan ketidaktahuan para calon tenaga kerja, ujarnya.
            KBRI Abu Dhabi juga berhasil mendapatkan hak ¿ hak tenaga kerja Indonesia sebesar 645.850 Dirham (sekitar Rp. 2,34 Milyar) selama periode September 2016 ¿ April 2017.
           Sekitar 234 orang tenaga kerja Indonesia  memperoleh hak berupa uang ganti tiket dan cuti sebesar 583.250 dirham (sekitar Rp. 2, 113 Milyar) sesuai kontrak kerja. Sementara itu, tujuh orang tenaga kerja Indonesia yang memiliki permasalahan gaji tidak dibayar memperoleh  gaji sebesar 62.600 Dirham (sekitar Rp. 227 Juta).
    Sementara, permintaan untuk tenaga kerja Indonesia terampil dan profesional di Persatuan Emirat Arab mulai meningkat.
            Sementara itu Dubes RI untuk Persatuan Emirat Arab, Husin Bagis mengatakan
dalam menyambut pelaksanaan Dubai Expo 2020, KBRI Abu Dhabi memperoleh permohonan Job Order sebanyak 847 orang untuk berbagai jabatan di bidang konstruksi, 20 orang untuk jabatan di sektor perminyakan dan 30 orang untuk hospitality.
          Rencananya masih terdapat tambahan kebutuhan 500 orang tenaga kerja Indonesia terampil dan profesional di bidang konstruksi, demikian Dubes Husin Bagis.

    ***2***
(T.H-ZG/B/M. Yusuf/M. Yusuf) 12-04-2017 07:06:21

Tidak ada komentar: