Selasa, 05 Juli 2011

RI- UE KERJASAMA UDARA

INDONESIA-UNI EROPA JALIN KERJASAMA PERHUBUNGAN UDARA

London, 5/7 (ANTARA) - Indonesia dan Uni Eropa menandatangani Persetujuan mengenai Aspek-aspek tertentu di bidang angkutan udara yang disebut "Horizontal Aviation Agreement" (HAA) di Brussel, baru baru ini.

Penandatanganan dilakukan Menteri Perhubungan RI, Freddy Numberi mewakili Indonesia dan Presidensi Hungaria pada Dewan Uni Eropa, Dubes Agnes Vargha serta Wakil Presiden Komisi Eropa urusan Perhubungan mewakili Komisi Eropa, Siim Kallas, demikian Sekretaris III, Pensosbud & Diplik KBRI Brussel, Punjul Nugraha kepada ANTARA London, Selasa.

Dikatakannya persetujuan yang ditandatangani di Gedung Justus Lipsius, yang merupakan kantor Sekretariat Dewan Uni Eropa, merupakan hasil perundingan yang cukup panjang antara Indonesia dan Uni Eropa yang dimulai awal tahun 2007 dan selesai serta diparaf Agustus 2009.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengungkapkan Kesepakatan ini menunjukkan komitmen yang kuat baik dari Indonesia maupun Uni Eropa untuk semakin meningkatkan kerjasama bilateral kedua belah pihak di bidang perhubungan, khususnya perhubungan udara.

Dikatakannya kesepakatan Indonesia dan Uni Eropa tersebut menjadi fasilitator peningkatan kerjasama Indonesia dan Uni Eropa pada bidang perhubungan, termasuk keselamatan angkutan udara.

"Kesepakatan ini juga diharapkan dapat memfasilitasi kebebasan bergerak bagi warga, barang dan modal dari Indonesia dan Uni Eropa," ujarnya.

Menurut Menteri Freddy Numberi, kesepakatan ini juga akan menjadi pendorong penciptaan kemitraan strategis antara Indonesia dan Uni Eropa.

Sementara itu wakil dari Presidensi Dewan Uni Eropa, Dubes Agnes Vargha menyatakan persetujuan itu merupakan salah satu dasar bagi pencapaian kebijakan eksternal Uni Eropa pada bidang perhubungan udara, dengan menyelaraskan berbagai perjanjian kerjasama pelayanan angkutan udara antara Indonesia dan negara anggota Uni Eropa yang pernah ditandatangani sebelumnya dengan peraturan dan hukum Uni Eropa.

Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk memberikan akses yang sama bagi semua maskapai dari kedua belah pihak terhadap semua rute perhubungan udara antara Indonesia dan Uni Eropa.

Dubes Agnes mengharapkan agar setelah ini hubungan udara kedua pihak akan semakin meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, utamanya melalui peningkatan hubungan pariwisata antara Indonesia dan Uni Eropa.

"Indonesia mencatatkan perkembangan yang luar biasa dan Uni Eropa sangat berkeinginan untuk dapat terus mempererat kerjasama komersial dan teknis di bidang ini di masa depan," ujar Dubes Agnes.


Sementara itu Wakil Presiden Komisi Eropa, Siim Kallas, menyatakan kegembiraannya akhirnya Indonesia dan Uni Eropa dapat menandatangani persetujuan perhubungan udara tersebut.

Menurutnya perhubungan udara memainkan peranan penting dalam menghubungkan masyarakat, kebudayaan dan usaha antara Indonesia dan Uni Eropa.

Siim Kallas, Komisioner yang bertanggung jawab atas kebijakan perhubungan Uni Eropa itu juga menyambut baik perkembangan kualitas dan pelayanan perhubungan udara di Indonesia.

Pihaknya juga menyambut baik peningkatan lalu lintas pengunjung antara Indonesia dan Uni Eropa yang setiap tahunnya menunjukkan kecenderungan meningkat.

Ia memberi contoh pada tahun 2009, jumlah penumpang angkutan udara dari Indonesia ke Uni Eropa dan sebaliknya menunjukkan peningkatan sebesar 14 persen.

"Persetujuan horizontal juga akan menjadi dasar bagi semakin menguatnya kerjasama pelayanan udara antara Indonesia dan Uni Eropa," ungkap Siim Kallas.

Semetara itu Dubes RI di Brussel, Arif Havas Oegroseno, mengatakan persetujuan horizontal bagi kerjasama perhubungan udara memberikan nilai tambah bagi Persetujuan Kerjasama Menyeluruh (Partnership and Cooperation Agreement / PCA) antara Indonesia dan Uni Eropa yang ditandatangani November 2009.

Salah satu tanda eratnya hubungan bilateral adalah besarnya tingkat saling kunjung antara kedua belah pihak, ungkap Dubes Havas, dan persetujuan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan lalu lintas warga, barang dan jasa antara Indonesia dan Uni Eropa.

Persetujuan berisi berbagai hal yang mengatur mengenai kerjasama atas berbagai aspek pelayanan angkutan udara, termasuk standar keselamatan, teknis penerbangan dan penguatan semua sektor terkait. ***5***
(ZG)
(T.H-ZG/B/B012/B012) 05-07-2011 12:11:32

Tidak ada komentar: