London, 10/6 (Antara) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, didampingi Sekretaris Jenderal MK RI, Janedri M. Gaffar, bertemu dengan Presiden MK Spanyol dan Sekjen MK Spanyol, Andrés Javier Gutiérrez Gil, di Madrid.
Kunjungan Ketua MK RI ke Spanyol merupakan rangkaian dari kunjungan kerja ke Swiss, Ceko dan Hungaria, kata Sekretaris III KBRI, Nona Siska Noviyanti kepada Antara London, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MK menyampaikan undangan pertemuan para Ketua MK berbagai negara pada acara Simposium Internasional tentang Pengaduan Konstitusional yang akan diselenggarakan di Jakarta dalam rangka memperingati HUT MK ke-12 bulan Agustus mendatang.
Kedua Ketua MK juga berdiskusi dan saling berbagi pengalaman, khususnya mengenai pengaduan konstitusional, mengingat MK Spanyol memiliki kewenangan dan pengalaman dalam menangani pengaduan konstitusional.
Ketua MK Spanyol menawarkan kerjasama dengan memfasilitasi kehadiran pejabat/staf MK RI untuk mempelajarinya secara lebih mendalam praktek penanganan pengaduan konstitusional di Spanyol.
Ketua MK berkesempatan bertemu dan berdialog dengan perwakilan Diaspora Indonesia di Spanyol yang terdiri dari kalangan profesional, mahasiswa dan ibu rumah tangga, dalam acara bertema "Peran MK dalam Melindungi Hak Konstitusional WNI", di KBRI Madrid.
Pada pertemuan ini, Ketua MK menyampaikan proses kelahiran MK sekaligus perannya dalam menjaga NKRI sebagai negara hukum dan demokrasi, yaitu sebagai 'the guardian of constitution, the guardian of ideology dan the guardian of democracy'.
Ketua MK mengidentifikasi akar penyakit bangsa yang harus segera diatasi, yaitu rendahnya rasa saling percaya, disorientasi serta kepentingan praktis dan sesaat.
Dalam sesi dialog, Diaspora Indonesia sangat antusias dalam memanfaatkan kesempatan, khususnya terkait perkembangan hukum dan politik di Tanah Air, dengan mengajukan pertanyaan diantaranya mengenai hukuman mati, pilpres, kebebasan beragama, serta penegakan hukum di Indonesia.
MK RI adalah lembaga negara yang dibentuk sebagai salah satu cabang kekuatan kehakiman menurut UUD 1945 yang ditetapkan dengan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Agustus 2003, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011. MK RI memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Kewenangan MK RI adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.
Sedangkan kewajiban MK RI adalah memberikan putusan atas pendapat DPR pada saat Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai UUD 1945.
(ZG)
(T.H-ZG/B/E.S. Syafei/E.S. Syafei) 10-06-2015 08:19:54
Tidak ada komentar:
Posting Komentar