Sabtu, 09 Februari 2008

SYARIAH LAW

KETUA KIBAR: PERNYATAAN USKUP BESAR ROWAN WILLIAM TIMBULKAN KONTROVERSI


London, 9/2 (ANTARA) - Ketua Keluarga Islam Indonesia di Inggris Raya (KIBAR) Dono Widiatmoko mengatakan bahwa pernyataan pemimpin tertinggi gereja Anglikan Uskup besar Rowan Williams, tentang tidak bisa dihindarinya penetapan hukum Syariah di komunitas-komunitas Muslim di Inggris telah menimbulkan kontroversi.


Uskup bEsar Rowan Williams mengusulkan agar hukum ini juga dimasukkan secara resmi ke dalam sistem hukum Inggris, dan menerapkan apa yang ia sebut sesuai kebutuhan dimana umat Islam dapat memilih dimana sidang akan dilaksanakan.


Penerapan hukum Syariah di sejumlah tempat di Inggris "tidak dapat dihindari" dan percaya ada tempat bagi Syariah di beberapa bidang seperti perkawinan dan keuangan, ujarnya.


Menurut sekretaris umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Inggris, hampir semua tokoh partai politik mengeluarkan pernyataan yang mengecam Rowan Williams.

"Pernyataan Rowan Williams ini walaupun secara isi sangat benar adanya dan akan sangat mungkin terjadi, kontroversi yang ditimbulkannya akan membawa dampak yang tidak baik bagi kaum Muslim di Inggris," katanya .


Dikatakannya mungkin ini adalah pernyataan obyektif dari Rowan Williams yang disalahtanggapi oleh publik politik Inggris. Tapi mungkin saja Rowan memunculkan pernyataan itu secara sengaja untuk memancing respon negatif yang diinginkannya dari publik.


"Yang jelas, kontroversi ini tidak berbuah baik bagi kaum Muslim di Inggris, yang masih dirundung berbagai pendapat dan isu yang tidak menguntungkan dari beberapa kasus terorisme belakangan ini," ujar Dono yang menjadi staf pengajar di salah satu Universitas terkemuka di Inggris.


Menurut Dono, umat Islam wajib mencoba menegakkan hukum Islam sesuai dengan kemampuan. Pada negara dimana umat Islam menjadi kaum yang minoritas seperti di Inggris ini, kekuatan umat Islam bagi terwujudnya penetapan hukum Islam bagi umat Muslim tentunya masih jauh dari kenyataan.


Namun dengan semakin bertambahnya jumlah umat Islam di Inggris, baik yang bersumber dari imigrasi maupun dari pemeluk Islam yang baru (mualaf), tentunya lama-kelamaan kekuatan komponen pemeluk Islam dalam penentuan kebijakan dan perundang-undangan akan lebih kuat.


Namun demikian, Pemerintah Inggris yang sudah makin memposisikan dirinya sebagai negara sekuler harus juga konsekuen untuk bisa lebih melepaskan dirinya dari kebiasaan dan tradisi agama tradisionalnya.


Ia memberi contoh dimana sampai sekarang masih ada pembatasan perdagangan pada hari Minggu (Sunday Trading Act), yang lebih didasarkan pada hari Minggu Sabath (istirahat) bagi umat Nasrani.


Di lain pihak, umat Islam secara tidak langsung juga sudah masuk ke dalam ranah kebijakan dan perundangan di Inggris, seperti Islamic Banking sudah marak dan berkembang dengan pesat, yang utamanya didukung oleh kesadaran kaum Muslim sendiri untuk menggunakan cara yang lebih baik tersebut.


Dorongan pasar menyebabkan diakomodasikannya kebutuhan dan gerakan umat Islam dalam menyatakan ke-Islamannya oleh pemerintah Inggris, demikian Dono Widiatmoko.


Sementara itu Mohammed Shafiq, direktur Ramadhan Foundation, seperti disampaikan oleh BBC menyambut komentar Dr Williams itu dengan mengatakan hal itu, "Menekankan upaya dua agama besar kita untuk membangun rasa saling menghargai dan toleransi."

"Syariah untuk masalah perdata adalah sesuatu yang telah diterapkan di sejumlah negara barat dan berhasil. Saya rasa umat Islam merasa senang karena pemerintah mengizinkan masalah perdata diselesaikan berdasarkan hukum yang mereka yakini." ujarnya.


Sedangkan Ibrahim Mogra, dari Dewan Muslim Inggris mengatakan yang dibicarakan adalah aspek kecil dari Syariah yaitu yang menyangkut keluarga Muslim, untuk masalah yang terkait dengan perkawinan, perceraian, warisan, hak pengasuhan anak dan lain sebagainya.(U-ZG/B/Z002)(T.H-ZG/B/Z002/Z002) 10-02-2008 00:04:39


Tidak ada komentar: