SOSIALISASI UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI LONDON
London, 7/6 (ANTARA) - Menyebarluaskan berita yang tidak benar maupun mendistribusikan dokumen yang melanggar kesusilaan serta muatan penghinaan atau pencemaran nama baik serta pemerasan dan pengancaman melalui internet dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan dikenakan denda satu sampai 12 miliar rupiah.
Hal itu disampaikan Dirjen Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika Ir. Cahyana Ahmadjayadi dalam acara sosialisasi Undang Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik kepada masyarakat Indonesia yang berada di Kerajaan Inggeris Raya.
Acara sosialisasi yang diadakan di ruang Crutacala KBRI London. selain dihadiri masyarakat Indonesia di Inggeris serta Staf KBRI London, Perwakilan Bank Indonesia dan Dutabesar RI untuk Kerajaan Inggeris Raya dan Republik Irlandia Yuri Thamrim di London, ujar Counsellor Information and Socio-Cultural Affairs KBRI London, Herry Sudradjat kepada ANTARA London, Jumat.
Dubes Yuri Thamrim menyambut baik dengan diselenggarakannya acara sosialasi UU Informasi dan Tranksaski elektronik yang lama ditunggu tunggu oleh dunia bisnis khususnya di Inggeris.
Menurut Herry Sudradjat, sosialisasi UU yang disampaikan langsung oleh Dirjen Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika Ir. Cahyana Ahmadjayadi itu juga diikuti oleh anggota Pansus Komisi I DPR RI yang membidangi masalah tersebut.
Ditakannya UU tersebut tersebut sangat menarik karena diatur sejumlah sangsi pidana bagi setiap orang yang menyalah gunakan IT dan transaksi elektronik.
"Ancaman pidana juga bersifat Extrateritorial sehingga bisa menjangkau pelaku WNA di luar negeri yang melakukan tindak pidana di bidang IT dengan dampak hukum di Indonesia," ujarnya.
Selain itu dengan adanya UU ini, penipuan yang dilakukan dengan mengunakan kartu kredit juga dapat dihindari selain akan meningkatnya kepercayaan dunia usaha.
Dalam acara sosialisasi itu Dirjen Cahyana Ahmadjayadi menyebutkan bahwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang dikenal dengan Cyber Law Pertama di Indonesia yang bulan Maret lalu disetujui DPR RI.
Dikatakannya UU tersebut bertujuan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Secara rinci Dirjen Cahyana mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tidak terbatas pada tulisan tetapi juga suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik (email), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya.
Huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, ujarnya .
Sementara Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Sosialisasi UU tersebut sangat menarik di mana Inggeris sendiri baru menerapkan mengenai pentingnya dibuat undang undang yang khusus untuk melindungi anak-anak remaja akan kegemarannya berinternet ria. (U-ZG)(T.H-ZG/B/S006/B/S006) 07-06-2008 04:33:17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar