PPI UTRECHT SARANKAN PRESIDEN MENGACU KASUS BIBIT-CHANDRA
Oleh Zeynita Gibbons
London, 24/1 (Antara) - Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Utrecht, Belanda, menyarankan Presiden Joko Widodo mengacu pada penyelesaian kasus Bibit-Chandra dalam menyikapi penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Pernyataan sikap PPPI Utrecht yang disampaikan Ketua PPI Utrecht Yudistira Pratama Wachyar kepada Antara London, Sabtu, menyebutkan, merujuk pada praktik ketatanegaraan dalam kasus serupa sebelumnya, yakni kasus Bibit-Chandra, untuk bergerak secara lebih cepat Presiden Jokowi dapat memperhatikan pendapat tim delapan yang pernah dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kasus ini dapat dihentikan oleh kepolisian dengan menggunakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau oleh Kejaksaan Agung dengan menggunakan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan). Maka, kami meminta supaya kasus Bambang Widjojanto juga disikapi dengan tindakan serupa," kata Yudistira.
Pada tahun 2009, dua Wakil Ketua KPK yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra Martha Hamzah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Publik beraksi keras atas penersangkaan kedua pimpinan KPK itu dan menuding sebagai upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut, yang akhirnya membuat Presiden SBY turun tangan.
PPI Utrecht pun menilai penetapan tersangka Bambang Widjojanto pada Jumat(23/1) sebagai salah satu upaya untuk menghalangi kinerja KPK dalam mengusut kasus yang melibatkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
Merujuk pada pasal 8 (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, PPI Utrecht mendesak Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan untuk bertindak aktif dalam mengusut dugaan rekayasa kasus terhadap penetapan status tersangka pada Bambang Widjojanto oleh Polri.
Selain itu, PP Utrecht menyatakan sepenuhnya mendukung KPK menuntaskan kasus yang melibatkan pejabat negara, khususnya kasus yang melibatkan calon Kapolri.
***2***
Sigit Pinardi
(T.H-ZG/B/S. Pinardi /S. Pinardi ) 24-01-2015 23:47:50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar