London, 2/4 (Antara) - Amnesty International dalam laporan yang diluncurkan awal April mengenai Hukuman dan Eksekusi Mati di 22 negara,melaporkan paling tidak 607 eksekusi mati dilakukan di seluruh dunia tahun 2014 yang mengalami penurunan hampir 22 persen dibandingkan dengan 2013.
Campaigner - Indonesia & Timor-Leste Southeast Asia and Pacific Regional Office Amnesty International, Josef Roy Benedict dalam keterangan yang diterima Antara London, Kamis menyebutkan seperti tahun sebelumnya, angka ini tidak termasuk jumlah orang yang dieksekusi mati di China, di mana data tentang hukuman mati dianggap sebagai rahasia Negara.
Amnesty Internasional yang bermarkas di London menyebutkan paling tidak 2.466 orang diketahui divonis mati di 55 negara pada 2014, merupakan kenaikan 28 persen dibanding dengan 2013.
Kenaikan ini banyak disebabkan oleh lonjakan tajam hukuman mati di Mesir (dari 109 di 2013 menjadi 509 di 2014) dan Nigeria (dari 141 menjadi 659), di mana pengadilannya menerapkan vonis massal kepada sejumlah orang di beberapa kasus.
Jumlah eksekusi mati yang dicatat Amnesty International di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara menurun dari 638 di 2013 menjadi 491 di 2014. Kebanyakan eksekusi mati terjadi di China, Iran, Saudi Arabia, Iraq, dan Amerika Serikat .
China mengeksekusi mati lebih banyak orang dibanding jumlah eksekusi mati keseluruhan di dunia ¿ tetapi tingkat penggunaan hukuman mati di China tidak diketahui karena datanya dianggap sebagai rahasia negara; angka 607 eksekusi mati di atas tidak mencakup angka eksekusi mati di China.
Indonesia tidak melakukan eksekusi mati pada 2014. Namun demikian, pada 2015 terdapat enam eksekusi mati terkait kasus-kasus narkotika hingga Maret. Angka ini tidak termasuk jumlah orang yang dipercayai telah dieksekusi di China yang dianggap sebagai rahasia negara. Paling tidak 19.094 orang masih di bawah vonis mati di dunia hingga akhir 2014.
Enam vonis mati baru dijatuhi di Indonesia pada 2014. Paling tidak 130 orang masih di bawah vonis mati hingga akhir tahun 2014, 64 di antaranya divonis mati karena kejahatan narkotika.
Pada 28 November, Deputi Jaksa Agung untuk Tindak Pidana Umum, Basyuni Masyarif, mengumumkan bahwa pemerintah berencana untuk mengeksekusi mati lima orang sebelum akhir 2014. Ia juga menyatakan 20 eksekusi mati lainnya telah dijadwalkan pada 2015.
Pada 3 Desember, Wakil Presiden Jusf Kalla menyatakan Presiden Joko Widodo tidak akan memberikan grasi kepada paling tidak 64 terpidana mati yang telah divonis mati untuk kejahatan terkait narkotika dan bahwa eksekusi mati mereka akan dilakukan.
Menteri Luar Negeri secara pro-aktif meminta pengubahan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Warga Negara Indonesia di luar negeri. Tercatat 240 warga Indonesia yang menghadapi eksekusi mati telah diubah vonis matinya sebanyak 46 orang pada 2014.
Sekitar 229 Warga Negara Indonesia lainnya masih menghadapi eksekusi mati di luar negeri, teramasuk 15 orang di China untuk kasus narkotika, 168 orang di Malaysia (112 orang untuk kasus narkotika dan 56 orang kasus pembunuhan), 38 orang di Arab Saudi, empat di Singapura (termasuk seorang kasus narkotika), dan masing-masing satu orang di Laos, di Vietnam untuk kasus narkotika. (ZG)
(T.H-ZG/B/M. Taufik/M. Taufik) 02-04-2015 14:15:55
Tidak ada komentar:
Posting Komentar