London, 22/4 (Antara) - Indonesia sampaikan harapan anggota Gerakan Non Blok (GNB) atas Traktat Non-proliferasi Nuklir (Nuclear non-proliferation Treaty - NPT) agar negara NPT harus mengupayakan keseimbangan antara ketiga pilar yakni perlucutan senjata, non-proliferasi dan pemanfaatan energi nuklir bagi tujuan damai.
Harapan itu disampaikan Wakil Dubes/Dewatap RI Wina, Febrian Ruddyard, dalam Diskusi Panel berjudul "Positions and Views of State Groups toward the 2015 NPT Review Conference" di Wina, Austria, Selasa.
Diskusi panel diadakan dalam rangka menyongsong penyelenggaraan konferensi negara-negara Traktat Non-proliferasi Nuklir (NPT Review Conference) di New York 27 April 2015.
NPT merupakan salah satu traktat internasional yang sangat penting di bidang nuklir, bertujuan mencegah penyebaran senjata nuklir dan teknologi persenjataan, mencapai perlucutan senjata nuklir menyeluruh dan menjamin para pihak dalam penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai.
Indonesia selaku koordinator Non-aligned Movement (NAM) Working Group on Disarmament and Non-proliferation menyampaikan posisi dan harapan Gerakan Non Blok (GNB/NAM) atas hasil pertemuan NPT Review Conference yang akan datang.
Febrian Ruddyard menyampaikan pada dasarnya NPT adalah suatu traktat yang diskriminatif memberikan hak dan kewajiban berbeda di antara para pihak yang terdiri dari negara pemilik senjata nuklir (nuclear weapon state) maupun bukan pemilik senjata nuklir (non-nuclear weapon state).
Negara GNB sebagai bukan pemilik senjata nuklir seringkali dianggap sebagai garis keras (hardliners) dalam memperjuangkan perlucutan senjata nuklir karena tidak adanya keseimbangan dalam implementasi ketiga pilar NPT itu.
Untuk itu, tegasnya, Indonesia secara aktif mendorong implementasi ketiga pilar NPT secara berimbang dan berkelanjutan.
Beberapa capaian yang diraih melalui peran aktif GNB antara lain ditetapkannya 26 Desember sebagai Hari Penghapusan Total Senjata Nuklir.
GNB juga mengupayakan Konvensi Senjata Nuklir yang bertujuan menjadikan keberadaan senjata nuklir ilegal dalam hukum internasional.
Febrian Ruddyard menegaskan NPT harus mengupayakan insentif bagi negara-negara pihak yang telah melaksanakan komitmennya di bawah traktat tersebut untuk menjaga integritas traktat dan mendorong universalisasinya.
Dia juga menambahkan, undangan untuk Indonesia berpartisipasi dalam diskusi ini merupakan bentuk pengakuan atas peran aktif Indonesia sebagai anggota GNB dalam memajukan rezim non-proliferasi nuklir, termasuk melalui implementasi berbagai pilar dalam NPT.
Selain Indonesia, hadir dalam diskusi antara lain Uni Emirat Arab mewakili Non-Proliferation and Disarmament Initiative (NPDI), Selandia Baru mewakili New Agenda Coalition (NAC), Liga Arab, Austria untuk Humanitarian Initiative, Australia mewakili Vienna Group of 10, serta Inggris sebagai anggota P5.
VCDNP merupakan organisasi non-pemerintah internasional yang didirikan tahun 2011 atas inisiatif Kementerian Luar Negeri Austria mempromosikan keamanan dan perdamaian internasional melalui analisis independen dan dialog pada bidang perlucutan senjata nuklir dan non-proliferasi.
VCDNP beroperasi di bawah James Martin Center for Nonproliferation Studies (CNS) at the Middlebury Institute of International Studies at Monterey.
***4***
(ZG)(T.H-ZG/B/E. Sujatmiko/E. Sujatmiko) 22-04-2015 05:20:38
Tidak ada komentar:
Posting Komentar