INDONESIA SERAHKAN PIAGAM AKSESI PADA KONVENSI MONTREAL
Zeynita Gibbons London,21/3 (Antara) - Dubes RI untuk Kanada dan Wakil Tetap RI di ICAO, Dr. Teuku Faizasyah, menyerahkan Piagam Aksesi Konvensi Montreal 1999 kepada Sekretaris Jenderal ICAO, Dr. Fang Liu bertempat di Kantor Pusat Organisasi Penerbangan Sipil Internasional di Montreal, Kanada, Senin(20/3).
Sekjen ICAO Dr. Fang Liu menyambut gembira selesainya proses ratifikasi yang dilakukan Indonesia, dan menyampaikan penyerahan Piagam Aksesi ini memiliki nilai khusus bagi ICAO baik dari aspek hukum maupun politis, kata Sekretaris Pertama / Alternate Representative RI pada ICAO, Andy Aron kepada Antara London, Selasa.
Menurut Sekjen Dr. Fang Liu, dari aspek hukum, aksesi Indonesia terhadap Konvensi Montreal 1999 kian memperlihatkan semakin luasnya penerimaan negara terhadap aturan angkutan udara internasional. Indonesia menjadi negara ke-125 dari 191 negara anggota ICAO yang menyelesaikan proses pengesahan Konvensi ini.
Dari aspek politis, aksesi Indonesia dapat mendorong negara anggota ICAO lainnya, terutama di kawasan Asia Pasifik, segera mengesahkan Konvensi Montreal. Indonesia menjadi negara ke-19 dari 38 negara Asia Pasifik mengesahkan Konvensi ini.
Sementara itu Dubes Teuku Faizasyah, menyatakan penyerahan Piagam Aksesi ini menandai kesiapan Indonesia untuk menerapkan aturan angkutan udara internasional yang modern ke dalam sistem penerbangan nasional. Hal ini mencerminkan besarnya komitmen dan dukungan Pemerintah Indonesia untuk membantu ICAO mencapai tujuan strategisnya dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta menjadikan penerbangan sipil internasional memiliki manfaat ekonomi dan pembangunan bagi seluruh negara anggotanya.
Pemerintah Indonesia sejak tahun 2012 telah menetapkan aturan yang memberikan ganti rugi terhadap pengguna jasa penerbangan apabila terjadi kecelakaan sebesar Rp1,25 miliar miliar. Sejatinya (in spirit) Indonesia sudah mengindahkan norma-norma dan regulasi yang terkandung dalam Konvensi Montreal 1999 tersebut.
Konvensi Montreal 1999 memodernisasi aturan hukum angkutan udara internasional yang dimuat dalam Konvensi Warsawa 1929, dan mengunifikasi norma hukum angkutan udara internasional dengan memberikan jaminan kepastian hukum bagi penumpang, barang bagasi dan kargo dengan aturan tanggung jawab pengangkut dan skema kompensasi bagi konsumen.
Norma hukum yang diatur dalam Konvensi Montreal 1999 kini telah menjadi bagian hukum nasional dengan diterbitkannya Peraturan Presiden RI No. 95 Tahun 2016 tanggal 23 November 2016.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat 7 Konvensi Montreal 1999, aturan hukum Konvensi Montreal akan mulai berlaku mengikat antara Indonesia dan negara pihak pada Konvensi pada tanggal 19 Mei 2017, atau 60 hari paska tanggal penyerahan Piagam Aksesi kepada Sekjen ICAO.
***1*** (T.H-ZG/B/M. Yusuf/M. Yusuf) 21-03-2017 06:25:20
Zeynita Gibbons London,21/3 (Antara) - Dubes RI untuk Kanada dan Wakil Tetap RI di ICAO, Dr. Teuku Faizasyah, menyerahkan Piagam Aksesi Konvensi Montreal 1999 kepada Sekretaris Jenderal ICAO, Dr. Fang Liu bertempat di Kantor Pusat Organisasi Penerbangan Sipil Internasional di Montreal, Kanada, Senin(20/3).
Sekjen ICAO Dr. Fang Liu menyambut gembira selesainya proses ratifikasi yang dilakukan Indonesia, dan menyampaikan penyerahan Piagam Aksesi ini memiliki nilai khusus bagi ICAO baik dari aspek hukum maupun politis, kata Sekretaris Pertama / Alternate Representative RI pada ICAO, Andy Aron kepada Antara London, Selasa.
Menurut Sekjen Dr. Fang Liu, dari aspek hukum, aksesi Indonesia terhadap Konvensi Montreal 1999 kian memperlihatkan semakin luasnya penerimaan negara terhadap aturan angkutan udara internasional. Indonesia menjadi negara ke-125 dari 191 negara anggota ICAO yang menyelesaikan proses pengesahan Konvensi ini.
Dari aspek politis, aksesi Indonesia dapat mendorong negara anggota ICAO lainnya, terutama di kawasan Asia Pasifik, segera mengesahkan Konvensi Montreal. Indonesia menjadi negara ke-19 dari 38 negara Asia Pasifik mengesahkan Konvensi ini.
Sementara itu Dubes Teuku Faizasyah, menyatakan penyerahan Piagam Aksesi ini menandai kesiapan Indonesia untuk menerapkan aturan angkutan udara internasional yang modern ke dalam sistem penerbangan nasional. Hal ini mencerminkan besarnya komitmen dan dukungan Pemerintah Indonesia untuk membantu ICAO mencapai tujuan strategisnya dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta menjadikan penerbangan sipil internasional memiliki manfaat ekonomi dan pembangunan bagi seluruh negara anggotanya.
Pemerintah Indonesia sejak tahun 2012 telah menetapkan aturan yang memberikan ganti rugi terhadap pengguna jasa penerbangan apabila terjadi kecelakaan sebesar Rp1,25 miliar miliar. Sejatinya (in spirit) Indonesia sudah mengindahkan norma-norma dan regulasi yang terkandung dalam Konvensi Montreal 1999 tersebut.
Konvensi Montreal 1999 memodernisasi aturan hukum angkutan udara internasional yang dimuat dalam Konvensi Warsawa 1929, dan mengunifikasi norma hukum angkutan udara internasional dengan memberikan jaminan kepastian hukum bagi penumpang, barang bagasi dan kargo dengan aturan tanggung jawab pengangkut dan skema kompensasi bagi konsumen.
Norma hukum yang diatur dalam Konvensi Montreal 1999 kini telah menjadi bagian hukum nasional dengan diterbitkannya Peraturan Presiden RI No. 95 Tahun 2016 tanggal 23 November 2016.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat 7 Konvensi Montreal 1999, aturan hukum Konvensi Montreal akan mulai berlaku mengikat antara Indonesia dan negara pihak pada Konvensi pada tanggal 19 Mei 2017, atau 60 hari paska tanggal penyerahan Piagam Aksesi kepada Sekjen ICAO.
***1*** (T.H-ZG/B/M. Yusuf/M. Yusuf) 21-03-2017 06:25:20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar