Bebas Visa Schengen bagi WNI bukan lagi sekedar impian
News ID: 1166480
London (ANTARA) -
Dutabesar Indonesia untuk Brussels Yuri O. Thamrin mengaku bebas visa Schengen bagi warga Indonesia (WNI) bukan lagi sekedar impian dengan pendekatan yang konsisten dan argumen khususnya melalui Kedutaan negara-negara Uni Eropa yang ada di Indonesia maupun Kedutaan Indonesia di Eropa.
Hal itu disampaikan Dubes Yuri Thamrin kepada Antara London, Selasa sehubungan dengan keinginan dari banyak pihak yang ingin bebas bisa Schengen bagi warga Indonesia.
Apalagi Paspor Indonesia pun sudah memenuhi standar ICAO dan cukup baik kualitasnya. Dalam kaitan ini, E-passport Indonesia kecil kemungkinannya untuk dipalsukan (document fraud), ujarnya.
Selain itu, turis-turis Indonesia di Eropa umumnya taat hukum dan kasus-kasus pelanggaran imigrasi sangat kecil, bahkan insignificantjumlahnya.
Menurut catatan jumlah turis Indonesia ke Eropa (2018) sekitar 210 ribu dengan pengeluaran rata-rata €2178 per orang. Melalui fasilitas bebas visa Schengen tentu akan semakin banyak turis Indonesia berkunjung ke Eropa pasti nya menguntungkan UE.
Dewasa ini ada 62 negara di dunia yang bebas masuk ke Uni Eropa tanpa visa Schengen. Indonesia menginginkan dan aktif mengupayakan, ujar Dubes Yuri Thamrin yang pernah menjadi Dubes Indonesia di Inggris.
Berbekal satu visa Schengen saja kita dapat masuk dan bebas menjelajahi 26 negara di Eropa. Karenanya visa Schengen sangat populer bagi masyarakat yang ingin mengunjungi Eropa, walaupun tidak mudah mendapatkannya, ujar mantan Direktur Jenderal Asia, Pasifik dan Afrika itu.
Pada tahun 2020 ini, Uni Eropa (UE) memperingati 25 tahun terbentuknya Kawasan Schengen yang sejatinya merupakan "simbol" dari klaim keberhasilan integrasi dan eksperimen regionalisme di Eropa, ujar Dubes Yuri yang pernah bertugas sebagai Juru Bicara Kementerian Luar Negeri.
Dikatakannya Indonesia sejak 2015 terus memperjuangkan kemungkinan bebas visa Schengen bagi WNI yang akan berkunjung ke Uni Eropa. Aspirasi ini selalu disuarakan Menlu Retno Marsudi kepada para Menlu negara-negara UE maupun kepada Wakil Presiden Komisi Eropa.
Hal senada juga dilakukan oleh Dubes RI di Brussels kepada para pejabat Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa, ujar Dubes Yuri yang meraih Master Hubungan Internasional di Australian National University.
Sebagai argumen, Indonesia telah memberikan fasilitas bebas visa kepada seluruh negara UE, termasuk 15 negara di kawasan Schengen, Indonesia patut mendapatkan perlakuan setara mempertimbangkan asas timbal-balik (resiprositas), ujarnya.
Menurut Dubes Yuri Thamrin, sebagai sesama negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai penghormatan hak-hak asasi manusia, pluralisme dan toleransi, Indonesia perlu mendapatkan "friendly treatment" dari UE.
Kata "Schengen" sangat populer sering dikaitkan dengan "visa Schengen" yang dikeluarkan oleh negara-negara Uni Eropa. Schengen adalah satu dusun kecil di Luksemburg berpenduduk sekitar 600 jiwa. Lokasinya persis di dekat perbatasan Perancis dan Jerman.
Dusun ini mendunia namanya karena disanalah ditandatangani perjanjian penghapusan kontrol perbatasan internal negara-negara Uni Eropa pada 14 Juni 1985. Nama resmi Perjanjian ini adalah "Perjanjian antara negara-negara Benelux dengan Perancis dan Jerman untuk menghapus kontrol perbatasan secara bertahap"secara populer perjanjian itu disebut "Perjanjian Schengen".
Perjanjian ini dilengkapi dengan "Konvensi Schengen" (1990) yang memuat antara lain langkah-langkah teknis penghapusan perbatasan, penghapusan pos pengawasan imigrasi dan kepabeanan, pembentukan basis data tunggal serta prosedur penerbitan visa bersama.
Setelah hampir 10 tahun sejak penandatanganannya, "Perjanjian Schengen" akhirnya mulai berlaku pada 26 Maret 1995 dengan terbentuknya wilayah Schengen tanpa kontrol perbatasan internal di antara 7 negara UE yakni Perancis, Jerman, Belgia, Luksemburg, Belanda, Portugal dan Spanyol. Selanjutnya, kawasan Schengen meluas menjadi 22 negara EU dan 4 negara non-EU dengan total penduduk sekitar 400 juta.(ZG)
Dutabesar Indonesia untuk Brussels Yuri O. Thamrin mengaku bebas visa Schengen bagi warga Indonesia (WNI) bukan lagi sekedar impian dengan pendekatan yang konsisten dan argumen khususnya melalui Kedutaan negara-negara Uni Eropa yang ada di Indonesia maupun Kedutaan Indonesia di Eropa.
Hal itu disampaikan Dubes Yuri Thamrin kepada Antara London, Selasa sehubungan dengan keinginan dari banyak pihak yang ingin bebas bisa Schengen bagi warga Indonesia.
Apalagi Paspor Indonesia pun sudah memenuhi standar ICAO dan cukup baik kualitasnya. Dalam kaitan ini, E-passport Indonesia kecil kemungkinannya untuk dipalsukan (document fraud), ujarnya.
Selain itu, turis-turis Indonesia di Eropa umumnya taat hukum dan kasus-kasus pelanggaran imigrasi sangat kecil, bahkan insignificantjumlahnya.
Menurut catatan jumlah turis Indonesia ke Eropa (2018) sekitar 210 ribu dengan pengeluaran rata-rata €2178 per orang. Melalui fasilitas bebas visa Schengen tentu akan semakin banyak turis Indonesia berkunjung ke Eropa pasti nya menguntungkan UE.
Dewasa ini ada 62 negara di dunia yang bebas masuk ke Uni Eropa tanpa visa Schengen. Indonesia menginginkan dan aktif mengupayakan, ujar Dubes Yuri Thamrin yang pernah menjadi Dubes Indonesia di Inggris.
Berbekal satu visa Schengen saja kita dapat masuk dan bebas menjelajahi 26 negara di Eropa. Karenanya visa Schengen sangat populer bagi masyarakat yang ingin mengunjungi Eropa, walaupun tidak mudah mendapatkannya, ujar mantan Direktur Jenderal Asia, Pasifik dan Afrika itu.
Pada tahun 2020 ini, Uni Eropa (UE) memperingati 25 tahun terbentuknya Kawasan Schengen yang sejatinya merupakan "simbol" dari klaim keberhasilan integrasi dan eksperimen regionalisme di Eropa, ujar Dubes Yuri yang pernah bertugas sebagai Juru Bicara Kementerian Luar Negeri.
Dikatakannya Indonesia sejak 2015 terus memperjuangkan kemungkinan bebas visa Schengen bagi WNI yang akan berkunjung ke Uni Eropa. Aspirasi ini selalu disuarakan Menlu Retno Marsudi kepada para Menlu negara-negara UE maupun kepada Wakil Presiden Komisi Eropa.
Hal senada juga dilakukan oleh Dubes RI di Brussels kepada para pejabat Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa, ujar Dubes Yuri yang meraih Master Hubungan Internasional di Australian National University.
Sebagai argumen, Indonesia telah memberikan fasilitas bebas visa kepada seluruh negara UE, termasuk 15 negara di kawasan Schengen, Indonesia patut mendapatkan perlakuan setara mempertimbangkan asas timbal-balik (resiprositas), ujarnya.
Menurut Dubes Yuri Thamrin, sebagai sesama negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai penghormatan hak-hak asasi manusia, pluralisme dan toleransi, Indonesia perlu mendapatkan "friendly treatment" dari UE.
Kata "Schengen" sangat populer sering dikaitkan dengan "visa Schengen" yang dikeluarkan oleh negara-negara Uni Eropa. Schengen adalah satu dusun kecil di Luksemburg berpenduduk sekitar 600 jiwa. Lokasinya persis di dekat perbatasan Perancis dan Jerman.
Dusun ini mendunia namanya karena disanalah ditandatangani perjanjian penghapusan kontrol perbatasan internal negara-negara Uni Eropa pada 14 Juni 1985. Nama resmi Perjanjian ini adalah "Perjanjian antara negara-negara Benelux dengan Perancis dan Jerman untuk menghapus kontrol perbatasan secara bertahap"secara populer perjanjian itu disebut "Perjanjian Schengen".
Perjanjian ini dilengkapi dengan "Konvensi Schengen" (1990) yang memuat antara lain langkah-langkah teknis penghapusan perbatasan, penghapusan pos pengawasan imigrasi dan kepabeanan, pembentukan basis data tunggal serta prosedur penerbitan visa bersama.
Setelah hampir 10 tahun sejak penandatanganannya, "Perjanjian Schengen" akhirnya mulai berlaku pada 26 Maret 1995 dengan terbentuknya wilayah Schengen tanpa kontrol perbatasan internal di antara 7 negara UE yakni Perancis, Jerman, Belgia, Luksemburg, Belanda, Portugal dan Spanyol. Selanjutnya, kawasan Schengen meluas menjadi 22 negara EU dan 4 negara non-EU dengan total penduduk sekitar 400 juta.(ZG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar