RI-FAO
TINGKATKAN KEMITRAAN BIDANG PANGAN
London, 14/12 (Antara) -
Indonesia dan Badan PBB untuk Pangan dan Pertanian (UN Food and
Agriculture Organization/FAO) menandatangani Letter of Intent (LoI)
menandai peningkatan kemitraan di bidang pangan dan pertanian,
dilakukan di markas FAO di Roma.
Penandatangani Letter of Intent
(LoI) tersebut dilakukan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian,
Hari Priyono sebagai wakil Pemerintah Indonesia dan Deputi Direktur
Jenderal FAO bidang Operasional, Daniel Gustafson sebagai wakil FAO,
demikian Minister Counsellor KBRI Roma Nindarsari Utomo kepada
ANTARA London, Minggu.
Penandatanganan ini merupakan
tonggak awal dalam membangun kemitraan RI-FAO di bidang yang menjadi
kepentingan Indonesia, antara lain pembangunan pertanian dan
pedesaan, perikanan, kehutanan, serta ketahanan pangan dan
peningkatan gizi masyarakat.
LoI ini akan ditindaklanjuti
melalui pembentukan perjanjian kemitraan (partnership agreement),
menggantikan Host Country Agreement tahun 1978 yang merupakan
satu-satunya payung hukum hubungan RI-FAO sampai saat ini.
Kemitraan ini akan mendorong
peningkatan hubungan RI-FAO yang tidak lagi menempatkan hubungan
keduanya sebagai pemberi dan penerima bantuan namun menjadikan FAO
sebagai mitra yang saling menguntungkan dalam mendukung pencapaian
target pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian.
Kemitraan FAO-RI juga ditujukan
untuk memperkuat kerjasama selatan-selatan dan triangular cooperation
yang selama ini sudah diberikan Indonesia kepada negara-negara
berkembang sejak pertengahan tahun 1980-an.
Kerjasama Selatan-Selatan yang
dikembangkan FAO selama ini diantaranya terinspirasi oleh Kerjasama
Teknik Antar-Negara Berkembang (KTNB) yang mulai ditawarkan Indonesia
kepada Negara-negara berkembang di kawasan Afrika pada tahun 1986
dalam rangka mendorong kemitraan Asia-Afrika.
Sekjen Kementerian Pertanian,
Hari Priyono mengatakan ruang lingkup Kerjasama Kemitraan RI-FAO
didasarkan pada prioritas Pembangunan Nasional Indonesia dan RPJMN
2015-2019 di bidang pangan dan pertanian.
Diharapkan akan dapat mendorong
peningkatan peran Indonesia dalam berbagi pengalaman dan keahlian
dengan sesama negara berkembang melalui kerjasama Selatan-Selatan.
Sementara itu Deputi Dirjektur
Jenderal FAO bidang Operasional, Daniel Gustafson, menggarisbawahi
bahwa LoI ini merefleksikan semakin pentingnya kontribusi dan peran
aktif Indonesia dalam kerjasama internasional di bidang pangan dan
pertanian. Hal ini mengingat Indonesia sebagai Negara dengan potensi
pertanian yang besar dan pengalaman Indonesia yang sangat luas di
Kerjasama Selatan-Selatan.
Selanjutnya Hari Priyono
menyampaikan setelah penandatangan LoI ini Pemerintah Indonesia akan
segera melakukan koordinasi dengan melibatkan semua kementerian
terkait untuk menyusun program prioritas kemudian akan disusun suatu
concept paper yang menjadi rujukan dasar pembahasan naskah
Perjanjian Kemitraan RI-FAO. ***3***
(ZG)
(T.H-ZG/B/B.
Situmorang/B. Situmorang) 14-12-2014 16:58:00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar