Selasa, 05 Desember 2017

LONDON

KBRI LONDON SEMINAR ASPEK HUKUM KAWIN CAMPUR
     Oleh Zeynita Gibbons

    London, 1/12 (Antara) - KBRI London bekerja sama dengan praktisi hukum di Inggris International Family Law Group LLP (IFLG), mengadakan seminar membahas Isu kawin campur bertajuk "Foreign Nationals: A Guide to Family Law" di KBRI London, belum lama ini.
         Seminar yang diadakan Jumat (24/11) sore itu dihadiri 37 diplomat dari berbagai Kedutaan Besar/Konsulat/High Commissioner di Inggris dan 20 WNI yang ada di negara itu yang menjalani pernikahan campuran dengan warga negara asing (WNA), Fungsi Protokol dan Konsuler Minister Counsellor, Gulfan Afero melaporkan kepada Antara London, Jumat.
         Dubes RI London, Dr Rizal Sukma dalam sambutannya menyampaikan bahwa di era keterbukaan dan globalisasi mendorong semakin banyaknya individu dari negara berbeda untuk menjalin hubungan lintas negara atau pernikahan campur/international marriage.
         Hal ini memunculkan komplikasi hukum, yakni pasangan pernikahan campur dihadapkan dengan sistem dan yurisdiksi hukum yang berbeda. Menyadari potensi permasalahan yang dapat muncul dalam pernikahan campuran.
         Seminar menampilkan pembicara praktisi hukum di Inggris dalam rangka mengupas aspek hukum pernikahan campur (international marriage) secara lebih mendalam diharapkan agar warga Indonesia memperoleh pemahaman mengenai aspek hukum jika terjadi perpisahan, seperti pembagian harta dan hak asuh anak.
         Menurut Gulfan Afero, bagi petugas konsuler, seminar ini tidak kalah pentingnya agar Perwakilan dapat memberikan nasihat/rekomendasi yang tepat bagi warganegaranya yang menghadapi masalah seputar pernikahan campuran.
         Pendiri Firma Hukum IFLG, Ann Thomas and partner menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap KBRI London yang mengadakan kegiatan penting bagi Perwakilan Asing dan keluarga perkawinan campur yang berada di London. IFLG berupaya untuk memudahkan akses masyarakat mendapatkan pelayanan hukum dan solusi yang tepat bagi masalah yang dihadapi, ujarnya.
         Seminar diharapkan dapat mengeksplorasi sejumlah topik yang relevan terkait hukum keluarga internasional dengan menampilkan praktisi hukum yang berkarya di IFLG.
         Seminar dilanjutkan dengan paparan panelis yang merupakan pakar di area Hukum Keluarga (Family Law) membahas sejumlah topik seperti penculikan/relokasi anak, pengakuan pernikahan/perceraian yang berlangsung di negara lain, isu keuangan selepas perceraian dan dampak "brexit" bagi pasangan/keluarga pernikahan campuran.

         Dalam seminar yang diikuti peserta dengan antusias banyak tanya jawab terkait perjanjian pra nikah dan pelaksanaannya di pengadilan Inggris serta isu penculikan anak, khususnya jika salah satu pihak berasal dari negara yang belum menandatangani Civil Aspects of International Child Abduction Convention, seperti Indonesia. Seminar ditutup dengan acara ramah-tamah dan networking dengan kuliner tradisional Indonesia. (ZG) ****2***
(T.H-ZG/C/T. Susilo/T. Susilo) 01-12-2017 05:43:17

Tidak ada komentar: