Indonesia berkomitmen perangi narkoba di Forum PBB
News ID: 839726
London (ANTARA) -
Indonesia kembali menegaskan komitmen untuk terus mengatasi masalah narkoba di Indonesia dan dunia serta mewujudkan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Sikap Indonesia tersebut dikemukakan dalam pernyataan nasional (national statement) Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal (Pol) Heru Winarko pada sesi debat umum Pertemuan Sesi ke-63 Komisi Obat-Obatan Narkotika (Commission on Narcotic Drugs/CND) di Markas PBB Wina, Austria, Senin. (2/3).
KBRI/PTRI Wina dalam keterangan yang diterima Antara London, Senin menyebutkan Pertemuan Sesi ke-63 CND diadakan di Wina, Austria, selama lima hari hingga tanggal 6 Maret. Delegasi Indonesia dipimpin Kepala BNN didampingi Dubes/Watapri Wina selaku wakil ketua delegasi, dengan anggota perwakilan dari BNN, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, POLRI, BPOM, dan KBRI/PTRI Wina.
Heru menggarisbawahi tiga upaya yang dilakukan Indonesia untuk terus memerangi peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal. Pertama adalah Indonesia menerapkan standar pencegahan internasional ke dalam strategi nasional untuk mengurangi permintaan narkoba (demand reduction), yang mencakup kebijakan pendidikan, pencegahan dan program pasca-rehabilitasi.
Kedua Indonesia bekerja sama erat dengan banyak negara berdasarkan prinsip saling menghormati, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral dan ketiga Indonesia menggunakan pendekatan inovatif untuk mengatasi penyalahgunaan teknologi untuk melakukan transaksi narkotika.
Menurut Heru, Konvensi 1961, 1971 dan 1988 merupakan batu penjuru bagi pengaturan dan pengawasan obatan-obatan global dan nasional. Ketiga konvensi tersebut harus tetap menjadi dasar bagi negara-negara dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba di dunia.
Disela-sela pertemuan, Kepala BNN menyampaikan sambutan pada side event yang diadakan Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Jepang dan Prevention, Treatment and Rehabilitation Section (PTRS) UNODC bertajuk “Engaging Families and Communities in Drug treatment“.
Kepala BNN membuka secara resmi stan pameran Indonesia menampilkan program alternative development di Indonesia di Vienna International Centre.
Pada kesempatan terpisah, Duta Besar/Wakil Tetap RI di Wina, Dr. Darmansjah Djumala, menjelaskan pertemuan tahunan CND merupakan ajang bagi negara-negara untuk meningkatkan kerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Selain itu juga dibahas komitmen komunitas internasional untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang telah tercapai.
Persoalan yang dihadapi negara dalam memberantas penyalahgunaan narkoba berbeda-beda, tergantung latar belakang budaya, sosial, dan ekonomi masyarakatnya. “Perbedaan kondisi ini mempengaruhi pendekatan negara-negara dalam menangani persoalan narkoba”, demikian Dubes Djumala.
Sebagian negara berpandangan penegakkan hukum yang keras tidak lagi efektif untuk menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkoba. Namun Indonesia dan umumnya negara-negara Afrika dan Asia melihat persoalan narkoba perlu ditangani secara lebih komprehensif, dengan mengedepankan pendekatan yang berimbang antara pencegahan dan penegakkan hukum. Oleh karena itu, penanganan masalah narkoba perlu dilakukan secara terintegrasi dan paralel dengan kebijakan global, melalui kerja sama yang erat antar-negara, dengan tetap menghormati sistem hukum serta karakteristik masing-masing negara.(ZG)
Indonesia kembali menegaskan komitmen untuk terus mengatasi masalah narkoba di Indonesia dan dunia serta mewujudkan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Sikap Indonesia tersebut dikemukakan dalam pernyataan nasional (national statement) Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal (Pol) Heru Winarko pada sesi debat umum Pertemuan Sesi ke-63 Komisi Obat-Obatan Narkotika (Commission on Narcotic Drugs/CND) di Markas PBB Wina, Austria, Senin. (2/3).
KBRI/PTRI Wina dalam keterangan yang diterima Antara London, Senin menyebutkan Pertemuan Sesi ke-63 CND diadakan di Wina, Austria, selama lima hari hingga tanggal 6 Maret. Delegasi Indonesia dipimpin Kepala BNN didampingi Dubes/Watapri Wina selaku wakil ketua delegasi, dengan anggota perwakilan dari BNN, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, POLRI, BPOM, dan KBRI/PTRI Wina.
Heru menggarisbawahi tiga upaya yang dilakukan Indonesia untuk terus memerangi peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal. Pertama adalah Indonesia menerapkan standar pencegahan internasional ke dalam strategi nasional untuk mengurangi permintaan narkoba (demand reduction), yang mencakup kebijakan pendidikan, pencegahan dan program pasca-rehabilitasi.
Kedua Indonesia bekerja sama erat dengan banyak negara berdasarkan prinsip saling menghormati, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral dan ketiga Indonesia menggunakan pendekatan inovatif untuk mengatasi penyalahgunaan teknologi untuk melakukan transaksi narkotika.
Menurut Heru, Konvensi 1961, 1971 dan 1988 merupakan batu penjuru bagi pengaturan dan pengawasan obatan-obatan global dan nasional. Ketiga konvensi tersebut harus tetap menjadi dasar bagi negara-negara dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba di dunia.
Disela-sela pertemuan, Kepala BNN menyampaikan sambutan pada side event yang diadakan Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Jepang dan Prevention, Treatment and Rehabilitation Section (PTRS) UNODC bertajuk “Engaging Families and Communities in Drug treatment“.
Kepala BNN membuka secara resmi stan pameran Indonesia menampilkan program alternative development di Indonesia di Vienna International Centre.
Pada kesempatan terpisah, Duta Besar/Wakil Tetap RI di Wina, Dr. Darmansjah Djumala, menjelaskan pertemuan tahunan CND merupakan ajang bagi negara-negara untuk meningkatkan kerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Selain itu juga dibahas komitmen komunitas internasional untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang telah tercapai.
Persoalan yang dihadapi negara dalam memberantas penyalahgunaan narkoba berbeda-beda, tergantung latar belakang budaya, sosial, dan ekonomi masyarakatnya. “Perbedaan kondisi ini mempengaruhi pendekatan negara-negara dalam menangani persoalan narkoba”, demikian Dubes Djumala.
Sebagian negara berpandangan penegakkan hukum yang keras tidak lagi efektif untuk menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkoba. Namun Indonesia dan umumnya negara-negara Afrika dan Asia melihat persoalan narkoba perlu ditangani secara lebih komprehensif, dengan mengedepankan pendekatan yang berimbang antara pencegahan dan penegakkan hukum. Oleh karena itu, penanganan masalah narkoba perlu dilakukan secara terintegrasi dan paralel dengan kebijakan global, melalui kerja sama yang erat antar-negara, dengan tetap menghormati sistem hukum serta karakteristik masing-masing negara.(ZG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar