RI WAKIL PRESIDEN KONFERENSI PBB ANTI KORUPSI
London, 26/10 (ANTARA) - Duta Besar/Watapri Wina Dubes I Gusti Agung Wesaka Puja, mendapatkan kehormatan terpilih sebagai First Vice President mewakili Kawasan Asia yang bertugas secara khusus membantu Presiden Konferensi dari Maroko memimpin persidangan pada sesi Pleno.
Konferensi negara pihak pada Konvensi PBB Anti-Korupsi (COSP UNCAC) sesi ke-empat dihadiri lebih dari 1000 delegasi dari 129 negara serta wakil dari masyarakat madani, organisasi regional dan internasional, anggota parlemen, media dan sektor swasta secara resmi dibuka di Marrakech, Maroko berlangsung tanggal 24 hingga 28 Oktober.
Anggota Delri COSP UNCAC Akbar Nugraha dari Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangannya kepada ANTARA London, Rabu menyebutkan delegasi Indonesia dipimpin Duta Besar/Watapri Wina dan beranggotakan Dubes RI Rabat, pejabat KPK, Kejaksaan Agung, Bappenas, PPATK, Kementerian Kehutanan, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Rabat.
Akbar Nugraha mengatakan pada Konferensi ini Dubes I Gusti Agung Wesaka Puja mendapat kehormatan terpilih sebagai First Vice President mewakili Kawasan Asia. Dubes PUJA akan bertugas secara khusus membantu Presiden Konferensi (Maroko) dalam memimpin persidangan pada sesi Pleno.
Selain itu, Indonesia diundang untuk berpartisipasi aktif sebagai panelis pada mata acara Bantuan Teknis serta kegiatan side event yang bertopik "Impact of Corruption on the Environment and UNCAC as a Tool to Address it".
Konferensi negara pihak secara umum telah membahas isu-isu mengenai mekanisme kajian terhadap pelaksanaan UNCAC oleh negara pihak, pembahasan mengenai aspek-aspek pencegahan korupsi, identifikasi pemberian bantuan teknis yang dibutuhkan oleh negara pihak, dan perkembangan terakhir mengenai kerja sama internasional dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi yang telah dilakukan melalui UNCAC.
Beberapa pokok perhatian yang diangkat dalam pernyataan delegasi Indonesia yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin, antara lain mengenai perlunya pembentukan jejaring komunikasi informal sebagai upaya untuk mengatasi hambatan dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi dan identifikasi kebutuhan-kebutuhan Indonesia dalam rangka bantuan teknis bagi implementasi UNCAC.
Bantuan teknis dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi merupakan salah satu prioritas yang teridentifikasi dalam pelaksanaan pengkajian pelaksanaan UNCAC oleh Indonesia. Konferensi juga merundingkan rancangan resolusi mengenai kerja sama internasional dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi.
Indonesia menjadi salah satu co-sponsor resolusi mengenai kerja sama internasional dalam pengembalian aset. Resolusi ini diharapkan dapat mendorong komitmen negara pihak dan memberikan moral pressure untuk membantu upaya pengembalian aset tindak pidana korupsi yang telah dilarikan ke luar negeri. ***6***
(ZG)/C/A011)
(T.H-ZG/C/A011/A011) 26-10-2011 09:14:32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar