London, 25/11 (Antara) - Jaringan diaspora Indonesia selama dua bulan terakhir mengadakan serangkaian seminar nasional tentang ¿Diaspora Indonesia dan Dinamika Kewarganegaraan¿ di lima lembaga pendidikan tinggi di Indonesia masing-masing Universitas Sam Ratulangi Manado, Udayana Denpasar, Indonesia Jakarta, Negeri Medan sampai di Universitas Brawijaya Malang.
Berbagai narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan turut hadir dalam serangkaian seminar tersebut, demikian Koordinator Task Force Imigrasi dan Kewarganegaraan IDN-NL dan EU, Herman Syah kepada Antara London, Selasa.
Dikatakannya Diaspora adalah orang- orang Indonesia atau keturunan Indonesia yang belajar, bekerja, tinggal bahkan sampai menjadi warganegara di luar Negeri dan keberadaannya sudah tidak dapat diabaikan lagi. Tercatat sekitar 4.6 juta Warga Negara Indonesia dan sekitar setengah juta Warga Negara Asing keturunan Indonesia yang tersebar di seluruh dunia, ujarnya.
Menurut Herman Syah, selain sebagai sumber devisa negara, keberadaan diaspora Indonesia dapat dijadikan mitra kerja pemerintah untuk menjalankan misi hubungan internasional seperti menjadikan mereka sebagai duta perdagangan, bisnis, wisata, seni dan budaya. Kemitraan antara diaspora Indonesia dan pemerintah dapat membantu meningkatkan daya saing Indonesia secara global.
Dosen di Universitas Krisnadwipayana yang menjadi salah satu sumber di seminar, Dr. Iman Santoso, menyebutkan Diaspora Indonesia termasuk diaspora modern yang hidup di mancanegara, namun tetap mempertahankan hubungan sentimental dan ekonomi yang kuat dengan tanah air.
Mereka membawa citra tanah air dan menganggap negara asalnya ¿ Indonesia¿ menjadi sumber identitas mereka,¿ ujar Dr. Iman Santoso.
Banyak dari mereka juga merupakan kelompok profesional dan pengusaha yang mempunyai keahlian yang mumpuni dan jaringan yang luas. Keberadaan mereka juga dapat menjadi agen alih ilmu, teknologi, keahlian dan inovasi.
Diaspora adalah orang-orang yang belajar, bekerja, berusaha, dan tinggal di luar negeri. Sekalipun mereka telah menetap di luar negeri, mereka tidak lupa kampung halaman serta leluhurnya.
Dari pembahasan dalam serangkaian seminar ini menghasilkan beberapa rekomendasi kebijakan yang berkaitan dengan diaspora Indonesia, antara lain saat ini di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah dibentuk Desk Diaspora Indonesia yang ditangani beberapa staf.
Untuk efektifitas, instansi ini sebaiknya ditingkatkan menjadi sebuah Direktorat Urusan Diaspora yang memfasilitasi kemitraan antara pemerintah Indonesia dengan diasporanya.
Perwakilan Republik Indonesi baik kedutaan maupun konsulat memberi wewenang kepada salah satu pejabatnya untuk menangani urusan diaspora, misalnya sosialisasi berbagai ketentuan Undang-undang dan kebijakan yang perlu diketahui oleh diaspora Indonesia. Banyak negara lain yang mempunyai instansi khusus untuk urusan diasporanya, antara lain Ministry of Overseas Indian Affairs di India.
Mengidentifikasi tingkat kebutuhan dan keinginan diaspora Indonesia di berbagai negara untuk mempertahankan status Warga Negara Indonesia-nya. Hal ini berkaitan dengan wacana kebijakan Dwi Kewarganegaraan, yaitu pemikiran bahwa seorang Diaspora Indonesia tidak perlu kehilangan status kewarganegaraan Indonesia-nya meski telah memperoleh kewarganegaraan di negara mereka berdomisili.
Saat ini ada 56 negara yang tidak mencabut kewarganegaraan warganya ketika mereka mendapatkan kewarganegaraan baru di negara mereka tinggal.
Pemerintah Indonesia hendaknya memberikan Dwi Kewarganegaraan kepada eks-WNI, baik orang dewasa, anak-anak, serta anak-anak pemegang status Dwi Kewarganegaraan terbatas berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2006.
Pemerintah Indonesia hendaknya juga memberikan Dwi Kewarganegaraan kepada orang dewasa maupun kepada anak-anak yang lahir di luar negeri maupun di Indonesia, dimana salah satu atau kedua orang tuanya WNI atau eks- WNI, namun akibat hukum Ius Soli atau Ius Sanguinis yang berlaku di negara mereka tinggal menyebabkan subyek Dwi Kewarganegaraan tersebut otomatis menjadi warga negara asing.
Dwi Kewarganegaraan merupakan bukti identitas dan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dari negara dimana mereka berdomisili.
Belajar dari negara yang telah memberlakukan Dwi Kewarganegaraan, bisa di jadikan contoh pemberlakuan kebijakan ini secara selektif (Selective Implementation of Dual Citizenship). Antara lain, selektif dalam memilih negara dan selektif dalam memilih subyek yang berhak diberlakukan kebijakan ini.
Perlu upaya yang berkelanjutan untuk melakukan diseminasi dan sosialisasi masalah-masalah kewarganegaraan, termasuk perihal diaspora, migrasi, kawin campur dan masalah lainnya.
Hal ini untuk menujukan persoalan yang muncul didalamnya bukan sekedar fenomena , tetapi sebagai realitas yang harus dihadapi. Selain itu sinkronisasi dan harmonisasi regulasi dan kelembagaan yang terkait dengan Dwi Kewarganegaraan dan masalah lainnya terkait kewarganegaraan juga perlu dipertimbangkan. (ZG)
(T.H-ZG/B/M. Taufik/M. Taufik) 25-11-2014 16:50:16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar