Selasa, 25 November 2014

KORUPSI

INDONESIA PANDANG PENTING IACA DALAM PENCEGAHAN KORUPSI

          London, 21/11 (Antara) - Indonesia  memandang pentingnya keselarasan antara pelaksanaan program kerja organisasi international anti korupsi ) The International Anti-Corruption Academy- IACA) dengan ketersediaan anggaran guna menjamin stabilitas, keberlangsungan, dan pertumbuhan Akademi tersebut.

         Hal itu disampaikan Dubes Rachmat Budiman pada Pertemuan ke-3 Para Pihak pada Akademi Anti-Korupsi Internasional (3rd Assembly of Parties of the International Anti-Corruption Academy-IACA) yang berlangsung  di Baku, Azerbaijan pada 19 hingga 21 November.

          Counsellor KBRI Wina, Dody Sembodo Kusumonegoro kepada Antara London, Jumat mengatakan Konferensi yang dibuka secara resmi  Chief of President´s Aministration Office Fuad Elesgerov mewakili Presiden Azerbaijan dan dihadiri oleh lebih dari 250 delegasi mewakili para Pihak dan peninjau pada IACA.

         Dubes Rachmat Budiman lebih lanjut mengatakan Indonesia memandang penting bagi Pihak dan anggota serta para donor untuk terus mendukung sumber daya IACA, sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Pasal XI Perjanjian Pendirian IACA.

          Komitmen mendukung pengembangan IACA sebagai institusi yang memiliki kapabilitas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan riset dalam upaya pemberantasan korupsi pada tingkat global menjadi salah satu isu utama  digaris-bawahi Indonesia pada sesi "general discusi".

         Pada Konferensi ketiga ini, dibahas beberapa agenda pokok, antara lain program kerja dan anggaran IACA, aktivitas pengumpulan dana bagi IACA, dan pemilihan anggota Dewan Gubenur IACA. Delegasi RI dipimpin Dubes/Watapri Wina, Rachmat Budiman, dan beranggotakan Dubes RI Baku Prayono Atiyanto, serta unsur KBRI/PTRI Wina dan KBRI Baku.

           Pada kesempatan menyampaikan pandangan umum Indonesia, Dubes Rachmat Budiman menggarisbawahi pentingnya keselarasan antara pelaksanaan program kerja IACA dengan ketersediaan anggaran guna menjamin stabilitas, keberlangsungan, dan pertumbuhan Akademi tersebut.

          Untuk itu, Indonesia memandang penting bagi Pihak dan anggota serta para donor untuk terus mendukung sumber daya IACA, sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Pasal XI Perjanjian Pendirian IACA.

          Selain itu, Dubes Rachmat Budiman  menyampaikan kerjasama Indonesia dan IACA yang mengalami perkembangan. Hal ini terlihat dari pelaksanaan kegiatan yang melibatkan kedua Pihak, antara lain melalui pelatihan di IACA yang melibatkan pejabat KPK dan Ombudsman.

         Selain kunjungan Wakil Kepala BPKP dan Ketua BPK masing-masing pada bulan Oktober dan November 2014 guna menjajagi kemungkinan pembentukan kerja sama pengembangan kapasitas pejabat pada kedua instansi.

         Menguatnya hubungan Indonesia dan IACA  sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas dalam Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2012-2015, khususnya dengan menetapkan pendidikan dan budaya antikorupsi sebagai salah satu strategi selain pencegahan, penegakan hukum, harmonisasi aturan hukum, kerja sama internasional, dan mekanisme pelaporan.

          Pertemuan Sesi ketiga ini berhasil mengadopsi Deklarasi Baku yang berisi pernyataan komitmen politis Assembly of Parties dalam memajukan IACA serta mengupayakan kontribusi nyata bagi perkembangan IACA.

          IACA adalah organisasi internasional  dibentuk sebagai wadah kerjasama peningkatan kapasitas bagi aparat lembaga pencegahan dan pemberantasan korupsi dan sebagai hasil inisiatif bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Pemerintah Austria dan European Anti-Fraud Office (OLAF) dan para pemangku kepentingan lainnya.

         Dalam  kegiatannya, IACA bertindak selaku 'centre of excellence independen' dengan menyediakan pendidikan, pelatihan, pembentukan jejaring dan kerjasama, termasuk penelitian ilmiah dalam bidang pemberantasan korupsi.

         IACA didirikan melalui Persetujuan Pendirian IACA. Hingga 16 September 2014, sebanyak 60 negara telah meratifikasi dan 53 negara menandatangani Perjanjian IACA. Indonesia merupakan salah satu founding members IACA dan tercatat sebagai Negara Pihak ke-49 pada Persetujuan Pendirian IACA.***1***
(ZG)
(T.H-ZG/B/E.S. Syafei/E.S. Syafei) 21-11-2014 17:14:12

Tidak ada komentar: