Selasa, 01 Februari 2011

BERITA ARIEL

BERITA VONIS ARIEL DISIARKAN KORAN INGGRIS

London, 1/2 (ANTARA) - Berita mengenai vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap penyanyi Ariel Peterpan diberitakan oleh Koran Inggris "The Evening Standar", koran sore yang dibagi bagikan gratis kepada pembaca di stasiun kereta api bawah tanah London.

"Indonesian pop star jailed for porn video," demikian tertulis dalam kolom internasional koran "The Evening Standar" itu disertai foto Arial bersama sang kekasih, Luna Maya.

Dalam berita itu disebutkan bahwa Ariel yang menjadi pelaku dalam video porno yang banyak beredar di internet itu dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp250 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1).

Para penggemar penyanyi bernama asli Nazriel Irham itu merasa terharu dan bersimpati atas vonis tersebut.

Sementara itu ratusan pengunjuk rasa dari kalangan organisasi Islam yang berada di luar Pengadilan Negeri Bandung berupaya merusak pintu gerbang dan menyatakan bahwa hukuman untuk Ariel yang pernah manggung di London itu terlalu ringan
Penyanyi yang berusia 29 tahun itu dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-Undang Anti Pornografi yang dikeluarkan tahun 2008 meskipun adanya kontroversi di kalangan masyarakat.

Ariel mengakui bahwa hasil rekaman itu dicuri dari rumahnya dan di posting kemana-mana tanpa sepengetahuannya. Namun jaksa penuntut umum mengatakan bahwa seharusnya Ariel tidak mengecewakan para penggemarnya.

"Ia membuat video porno yang akan dapat memengaruhi para penggemar Ariel dan anak anak," ujar Kurnia Maryati, (33) ibu tiga putra di luar gedung pengadilan.

Dalam video tersebut, Ariel melakukan adegan mesum dengan kekasihnya, Luna Maya, artis yang menjadi model dan presenter televisi.

(ZG)

(T.H-ZG/B/A041/A041) 01-02-2011 07:43:07

Tidak ada komentar: