Kamis, 11 September 2008

WAKIL MENLU DUALISME DEPLU

WAKIL MENLU TIDAK UNTUK MENCIPTAKAN DUALISME DI DEPLU

London 10/9 (ANTARA) - Dubes RI untuk Kerajaan Inggris Raya dan Republik Irlandia Yuri Octavian Thamrin mengatakan pembentukan jabatan Wakil Menlu bukanlah menciptakan dualisme kepemimpinan di Deplu , dan juga bukan merupakan jabatan mengandung muatan politis karena hanya menjadi posisi biasa seperti jabatan eselon satu A Plus.

Hal itu disampaikan Dubea Yuri Thamrin dalam wawancara dengan koresponden Antara London, Rabu, sehubungan dengan akan dilantiknya Triyono Wibowo sebagai Wakil Menlu pada tanggal 11 September.

Triyono Wibowo diangkat sebagai Wakil Menlu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan SK No. 87/M tahun 2008, tanggal 28 Agustus 2008 setelah melalui proses seleksi dan atas pertimbangan yang menyeluruh.

"Triyono merupakan diplomat yang kapabel dan multitalenta dan seorang ahli hukum dan juga mahir di meja perundingan," ujar Yuri Thamrin.

Dikatakannya, Triyono merupakan seorang perunding perdagangan (trade diplomacy) yang sudah malang melintang di organisasi internasional di Wina dan juga di New York.

Menurut Yuri Thamrin, bagi Triyono, urusan perdagangan pembangunan sudah sangat paham.

"Saya kenal Pak Triyono, dia senior saya di Deplu," ujar mantan Jubir Deplu itu .

Sebelum diangkat sebagai Wakil Menlu, Triyono Wibowo menjabat Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Republik Austria merangkap Republik Slovenia dan Perwakilan PBB berkedudukan di Wina, termasuk Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), dan Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC).

Menurut Yuri Thamrin, diangkatnya Triyono sebagai wakil Menlu bukan merupakan hal yang asing karena Triyono pernah menjabat sebagai staf ahli Menlu bidang manajemen, yang banyak menerjemahkan pemikiran pemikiran Menlu untuk reformasi yang dilakukan di Deplu.

Ditegaskannya, mantan Dubes RI di Wina, Austria, dari segi profesionalistas, ia seorang diplomat yang mumpuni dan dari segi manajerial merupakan seorang yang sangat teliti dan diharapkan dimasa datang Deplu akan lebih baik lagi.
Suami dari Moelik Farida Wibowo itu merupakan pejabat karir Deplu yang memiliki pengalaman penugasan yang lengkap, baik di Deplu pusat maupun di luar negeri dan jabatan wakil menlu bukan jabatan yang luar biasa, ujarnya.

Sementara itu Yuri Thamrin mengakui jabatan Wakil Menlu bukan merupakan jabatan yang luar biasa, karena ada negara lain bahkan ada yang memiliki lima wakil menlu.

Menurut Yuri Thamrin, kebutuhan di Deplu untuk adanya Wakil Menlu dan merupakan bagian proses penyempurnaan kelembagaan di Deplu dan proses ini bukan sekonyong- konyong ada melainkan sudah lama dipikirkan.

Dikatakannya sebagai jabatan eselon 1 A Plus , maka Wakil Menlu akan dapat menerjemahkan semua instruksi Menlu baik yang subtansi, manajerial dan lain sebagainya.

"Saya optimis dengan adanya Wakil Menlu ini maka Deplu kedepan akan lebih professional dan mampu melaksanakan tugas dan proses bebenah diri," katanya.

Yuri Thamrin mengakui bahwa jabatan Wakil Menlu sebelumnya memang belum pernah ada dan ini merupakan sejarah RI untuk pertama kalinya dilantik pejabat Wakil Menlu.

Menurut Yuri, situasi yang ada saat ini memang membutuhkan Wakil Menlu dari sisi protokol Menlu tugasnya ke luar negeri dan disisi lain ia juga terikat untuk selalu di Jakarta mengikuti rapat harian di Istana.

Sebelum bertugas sebagai Dubes di Wina, yang bersangkutan adalah Staf Ahli Menlu Bidang Manajemen Departemen, Kepala Biro Kepegawaian serta Sekretaris Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Deplu.

Ayah dari Fitria A.H. Wimurti, Reza A. Widamahendra, dan Rizky A. Winanda itu sebelumnya juga pernah bertugas sebagai "Minister Counsellor" pada KBRI di Washington D.C. (1999-2002), staf bidang ekonomi (Sekretaris 1) pada Perwakilan Tetap RI di New York (1991-1995) dan staf Bidang Politik-Ekonomi (Sekretaris 3) pada KBRI Wina (1985 -1988).

Dengan adanya posisi Wakil Menlu diharapkan organisasi Deplu dapat menjadi lebih efektif dalam menjalankan misi, tugas, dan tanggung jawab penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri yang dibebankan padanya. ***5***

T/ZG/B/A011)

(T.H-ZG/B/A011/A011) 10-09-2008 07:46:28

Tidak ada komentar: