Kamis, 10 April 2008

DEWAN HAM PBB HARGAI INDONESIA

D0100408000174 10-APR-08 PLK JKT

DEWAN HAM PBB HARGAI KEMAJUAN YANG DICAPAI INDONESIA


London, 9/4 (ANTARA) - Delegasi Indonesia memaparan upaya Pemerintah RI untuk memperkuat pemajuan dan perlindungan HAM di tanah air di hadapan Dewan HAM PBB melalui mekanisme baru Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM dalam sidangnya di Jenewa, Rabu.


Dalam mekanisme UPR yang bersejarah ini, Delegasi Indonesia dipimpin Dirjen Multilateral Deplu Reslan Izhar Djenie, dengan anggota terdiri atas instansi teknis terkait dari Departemen Hukum dan HAM, Depsos, Depnaker dan Transmigrasi, Kementerian Negara Perlindungan Perempuan dan Perwakilan Tetap RI di Jenewa.


Yasmi Adriansyah, Sekretaris Kedua, PTRI Jenewa kepada ANTARA London, Rabu, mengatakan, seluruh delegasi Dewan HAM PBB menyampaikan penghargaan atas kemajuan yang dicapai Indonesia di bidang pemajuan dan perlindungan HAM.


Menurut Yasmi, Indonesia merupakan salah satu dari 16 negara yang menjalankan mekanisme UPR pada sesi pertama sidang Dewan HAM PBB yang berlangsung hingga 18 April mendatang.


Negara lain yang turut menjalani UPR dalam putaran pertama ini adalah Bahrain, Ekuador, Tunisia, Maroko, Finlandia, Inggeris, India, Brazil, Philipina, Aljazair, Polandia, Belanda, Afrika Selatan, Republik Ceko dan Argentina.


Ratifikasi optional protokal 1

Sementara putaran kedua akan berlangsung Mei dan ketiga Desember, Indonesia akan menjadi anggota Troika untuk me-review laporan India dan Jepang, ujarnya.


Mekanisme UPR ini merupakan kesepakatan seluruh negara anggota PBB dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM di setiap negara melalui dialog dan kerjasama berdasarkan Resolusi Dewan HAM mengenai Pembangunan Institusi Dewan HAM (Institutional Building of the Human Rights Council).


Mekanisme UPR ini akan menghasilkan final outcome yang terdiri dari rekomendasi dan masukan dari seluruh delegasi berstatus anggota dan observer Dewan HAM dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.


Yasmi mengatakan bahwa dalam sidang HAM PBB itu delegasi Indonesia menyampaikan berbagai kemajuan yang dicapai dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia sebagai tambahan dari laporan Pemerintah yang telah disampaikan kepada Kantor Komisaris Tinggi Dewan HAM Februari lalu.


Dalam sidang HAM PBB itu delegasi Indonesia penjelasan mengenai Rencana Aksi Nasional HAM Pertama dan Kedua sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Wina dan Program Aksi pada tahun 1993.


Revisi KUHP

Ditegaskan pula bahwa Pemerintah tengah menyelesaikan revisi KUHP. Dalam menjalankan revisi, sejumlah LSM dan organisasi dibawah Aliansi Nasional Revisi KUHP terlibat dalam proses ini. Pemerintah RI melakukan sosialisasi RUU KUHP ke berbagai elemen dan komponen nasional, ujarnya.


Pada kesempatan itu juga disampaikan kepada Dewan HAM bahwa Pemerintah Indonesia akan meratifikasi Optional Protocol I dari Konvensi Internasional anti Penyiksaan pada tahun 2009. Selain itu, mencabut sejumlah reservasi terhadap sejumlah pasal dari Konvensi Internasional Hak Anak dan tengah mengaplikasikan pasal-pasal tersebut dalam undang-undang nasional.


Menurut Yasmi, pemerintah menyambut baik kerjasama teknik internasional yang dapat membentuk database yang kuat bagi sejumlah organisasi masyarakat untuk melakukan penelitian guna menjamin kemajuan pluralisme dan kebebasan beragama di Indonesia.


Mengenai UU Kebebasan Informasi Publik yang disahkan DPR 4 April lalu, Delegasi Indonesia menyampaikan bahwa dibawah UU ini, badan negara dan institusi umum bertanggung jawab mempublikasikan laporan keuangan kepada publik.


Dalam kaitan ini, Delegasi Indonesia menegaskan bahwa DPR telah melibatkan sebanyak 30 LSM untuk mensahkan UU ini dengan pertimbangan mendasar bahwa hak untuk mendapatkan akses informasi dari badan dan institusi negara merupakan solusi penting bagi terciptanya good governance di Indonesia.


Berbagai pertanyaan muncul dari negara-negara anggota antara lain berkaitan dengan peran Komnas HAM, isu anak dan wanita, kunjungan kerja mekanisme HAM PBB ke Indonesia, RAN-HAM, ratifikasi Optional Protocol Konvensi Internasional mengenai Hak Anak.


Selain itu juga ditanyakan mengenai upaya melawan trafficking in persons, kebebasan menyuarakan pendapat, upaya pengentasan kemiskinan, revisi KUHP, harmonisasi hukum, upaya pemajuan HAM di Papua, hak pendidikan, tindak lanjut kunjungan kerja pelapor khusus PBB, hukuman mati, human rights defenders dan proses hukum pelanggaran HAM di Timor Timur, demikian Yasmi Adriansyah. (U-ZG)(T.H-ZG/B/E001/E001) 10-04-2008 09:09:15


Tidak ada komentar: