Selasa, 21 Juli 2009

PESAWAT INDONESIA DIIZINKAN TERBANG KEMBALI KE EROPA

PESAWAT INDONESIA DIIZINKAN TERBANG KEMBALI KE EROPA

Oleh Zeynita Gibbons

London, 14/7 (ANTARA) - Setelah mengadakan serangkaian pembicaraan dengan Komisi Eropa dan minta Perwakilan RI melakukan pendekatan pendekatan negara Uni Eropa, akhirnya larangan terbang maskapai penerbangan Indonesia dicabut.

Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa, Nadjib Riphat Kesoema merasa lega, segala usahanya selama ini telah membuahkan hasil dan akhirnya empat maskapai penerbangan Indonesia diizinkan mendarat di daratan Eropa.

"Selama ini saya telah melakukan pertemuan dengan Comissioner Benita Ferrero-Waldner, Dirjen Bilateral Kementerian Luar Negeri Belgia, Direktur Transportasi Udara Komisi Eropa/Ketua Air Safety Committee (ASC), Ditjen Hubungan Ekonomi Internasional Kementerian Luar Negeri Luksemburg, Dirjen Hubungan Luar Negeri Komisi Eropa (DG RELEX), dan Head of Cabinet of Commissioner Jacques Barrot," ujar Najib dalam wawancara khusus dengan Zeynita Gibbons koresponden ANTARA London, pekan silam.

Selain dengan anggota Parlemen Eropa, Indonesia secara intensif terus melakukan pendekatan dengan Ketua ASC dan beberapa kali bertemu pejabat DG TREN Komisi Eropa.

Menurut Dubes, pelarangan terbang terhadap seluruh maskapai penerbangan Indonesia oleh Komisi Eropa diberlakukan melalui Commission Regulation No. 787/2007, tanggal 4 Juli 2007, yang mulai berlaku pada 6 Juli 2007.

Terdapat beberapa alasan utama dikeluarkannya keputusan itu pada dua tahun silam, antara lain terdapat bukti yang menunjukkan adanya kelemahan keselamatan penerbangan yang serius pada seluruh maskapai penerbangan yang terdaftar di Indonesia, karena dinilai tidak memenuhi standar internasional yang diterapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

Menurut dia, dalam laporan terakhir ICAO Universal Safety Oversight Audit Prgramme (USOAP) dan laporan tindak lanjutnya, diidentifikasi adanya kelemahan serius pada otoritas penerbangan sipil (CAA) Indonesia dalam menjalankan pengawasan keselamatan penerbangan.

Selain itu CAA Indonesia dinilai kurang mampu menerapkan dan menegakkan standar keselamatan penerbangan. Operator penerbangan di Indonesia dinilai tidak terpantau secara baik mengenai seluruh kinerja keselamatan penerbangannya, ujar perahi Satyalencana Karyasatya dari Pemerintah RI.

Oleh karena itu, berdasarkan kriteria bersama, seluruh maskapai penerbangan yang terdaftar di Indonesia dikenakan larangan penerbangan dan dimasukkan dalam lampiran A regulasi ini, ujar diplomat karir kelahiran Medan 23 Maret 1953.

Najib mengatakan Pemerintah RI telah berupaya melakukan pembicaraan dan pendekatan dengan Komisi Eropa sebelum pertemuan Air Safety Committee (ASC) diadakan pada 25-27 Juni 2007.

Pada tanggal 22 Juni 2007, Delegasi Indonesia yang dipimpin Dirjen Perhubungan Udara bertemu dengan pejabat DG TREN, Komisi Eropa di Brussel dan menjelaskan mengenai upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam memperbaiki dan meningkatkan keselamatan penerbangan.

Pada kesempatan itu juga dijelaskan mengenai komitmen dan upaya-upaya Pemerintah RI dalam memperbaiki tingkat keselamatan penerbangan di Indonesia, serta meyakinkan Eropa untuk tidak menjatuhkan sanksi larangan terbang.

"Namun ternyata Komisi Eropa tetap mengeluarkan Commission Regulation No.787/2007 tersebut," ujar alumni Universitas Padjadjaran, Bandung itu.

Selama ini, Pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan guna mendapat dukungan negara anggota Uni Eropa agar larangan tersebut dapat dicabut secepatnya.

Kunjungan lapangan Tim Ahli Komisi Eropa ke Indonesia juga telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu pada November 2007, Februari 2009 serta Juni 2009. Mereka melakukan verifikasi dokumen Ditjen Perhubungan Udara dan empat maskapai penerbangan Indonesia yaitu Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Premiair, dan Airfast Indonesia.

Pada tanggal 21-25 Januari 2008, atas kerjasama Komisi Eropa dengan Departemen Perhubungan RI diselenggarakan Konferensi Bandung "Roadmap to Safety".

Pelaksanaan "Bandung Conference" tersebut merupakan salah satu bentuk kerjasama RI- Uni Eropa yang berguna bagi kedua belah pihak untuk saling tukar menukar informasi dan membangun dialog yang konstruktif. Konferensi Bandung telah menghasilkan 10 rekomendasi.

KBRI selalu mengadiri setiap pertemuan ASC yang berlangsung di Brussel yang bersidang tiga bulan sekali untuk meninjau larangan terbang ke Eropa, termasuk larangan terbang bagi maskapai penerbangan Indonesia.

KBRI juga terus memfasiliitasi komunikasi intensif antara Ditjen Perhubungan Udara dengan Ditjen TREN Komisi Eropa dalam rangka memberikan penjelasan agar masalah pelarangan penerbangan Indonesia dapat diselesaikan secepatnya dengan tetap menjaga prinsip-prinsip saling menghormati dan persahabatan.


Presiden ikut turun tangan
Di samping itu pada tingkat eksekutif tertinggi, 23 November 2007, dalam kunjungan Ketua Komisi Eropa, Jose Manuel Barroso ke Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membicarakan upaya pencabutan larangan terbang itu dengan Presiden Barosso.

Hal yang sama juga telah disampaikan Presiden RI kepada Presiden Barosso di sela-sela KTT ASEM di Beijing tahun 2008, ujarnya.

Atas usul Indonesia, telah dibentuk "Working Group on Air Transport" dalam kerangka SOM/FKB RI-Uni Eropa di Brussel dan telah melakukan pertemuan pada 19 September 2008 yang membahas mengenai "Corrective Action" ICAO-USOAP Indonesia.

Pelaksanaan "video conference" telah dilakukan sebanyak tiga kali antara Ditjen Perhubungan Udara RI dan Ditjen TREN Komisi Eropa untuk membahas "Corrective Action" ICAO-USOAP Indonesia, yaitu pada November 2008, Januari 2009 dan Mei 2009.

Pertemuan "Air Safety Committee" (ASC) yang diselenggarakan di Brussel 30 Juni- 2 Juli 2009 dimaksudkan untuk meninjau kembali daftar pelarangan terbang bagi maskapai penerbangan yang diberlakukan Uni Eropa.

Pertemuan ASC dipimpin Direktur Transportasi Udara, KE/Ketua ASC, Daniel Calleja Crespo dan dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Eropa dan 27 negara anggota UE.

Pembahasan tentang Indonesia dilakukan pada tanggal 30 Juni 2009 dengan didahului sambutan Direktur Transportasi Udara Uni Eropa yang menyampaikan kemajuan yang dicapai Indonesia dalam bidang keselamatan penerbangan udara.

Dalam pertemuan itu hadir Ketua Delegasi Indonesia Herry Bakti, Dirjen Perhubungan Udara RI dan didampingi Dubes Nadjib Riphat Kesoema, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Tatang Kurniadi, serta wakil-wakil dari Deplu, Dephub, dan Garuda Indonesia. Delegasi Indonesia juga menyampaikan kemajuan yang dicapai di bidang keselamatan penerbangan.


Upaya yang dilakukan
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara RI menjelaskan perkembangan terakhir mengenai upaya Indonesia dalam meningkatkan keselamatan penerbangan sesuai dengan standar internasional, termasuk ICAO dan Uni Eropa.

Beberapa hal pokok perkembangan yang disampaikan, mencakup pemberlakuan Undang-Undang tentang Penerbangan sejak Januari 2009, reorganisasi Ditjen Perhubungan Udara, "sustanaibale funding", peningkatan "capacity building", "technical assistance", peningkatan kegiatan pengawasan dan revisi beberapa peraturan dan "staff instruction" sesuai dengan ICAO annex 6.

"Pertemuan berlangsung dalam suasana yang kondusif dan berjalan dengan lancar. Pertanyaan yang disampaikan anggota ASC yang dijawab secara baik oleh Delegasi Indonesia," katanya.

Secara umum, anggota ASC merasa puas atas kemajuan kinerja keselamatan penerbangan RI.

Setelah pertemuan ASC berakhir, Dubes RI bertemu dengan Daniel Calleja untuk membicarakan mengenai hasil pertemuan Air Safety Committee (ASC), khususnya terkait dengan larangan terbang bagi maskapai Indonesia.

Beberapa hal pokok yang disampaikan Daniel Calleja dalam pertemuan setelah melalui sidang selama tiga hari, ASC mengeluarkan opini positif mengenai kemajuan keselamatan penerbangan RI dan merekomendasikan untuk mengangkat empat maskapai penerbangan Indonesia, yaitu Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Premiair dan Airfast Indonesia dari daftar larangan terbang ke wilayah Uni Eropa.

Rekomendasi ASC ini selanjutnya akan menjalani proses internal yaitu penerjemahan dan persetujuan dan tandatangan Komisioner urusan Transportasi sebelum dituangkan menjadi EC Regulation, yang akan diumumkan secara resmi dalam jurnal resmi.

Dubes Najib mengharapkan dengan keputusan positif ASC ini merupakan peluang baik untuk mengembangkan kerjasama yang lebih erat antara Indonesia dan Uni Eropa.

Selain itu Indonesia memiliki beban yang sangat berat tidak hanya untuk mempertahankan kinerja yang sudah baik, namun juga berbenah diri dan terus mengupayakan perbaikan dan peningkatan di sektor keselamatan penerbangan Indonesia.

Hal ini sangat perlu oleh karena ketatnya persaingan usaha dari maskapai-maskapai penerbangan internasional lainnya serta ketatnya pengawasan internasional terhadap masalah keselamatan penerbangan global, ujarnya.

Selain itu, baik regulator maupun operator penerbangan di Indonesia perlu waspada terhadap adanya himbauan dibangunnya "World Wide Black List System", untuk melindungi penumpang. Sistem itu sebagai merupakan peringatan bagi pengguna jasa angkutan udara untuk tidak menggunakan maskapai-maskapai penerbangan yang tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional.

"Pengalaman pahit Indonesia ini menjadi semangat untuk bekerja lebih baik dan lebih maju ke depannya," kata Nadjib Riphat Kesoema.***5***
(T.H-ZG/B/T010/T010) 14-07-2009 18:19:34

Tidak ada komentar: