Jumat, 03 Juli 2009

UE CABUT LARANGAN TERBANG MASKAPAI INDONESIA

UE CABUT LARANGAN TERBANG EMPAT MASKAPAI INDONESIA

London, 3/7 (ANTARA) - Uni Eropa (UE) telah mengeluarkan pendapat yang positif mengenai kemajuan kinerja keselamatan penerbangan Indonesia dan merekomendasikan untuk mencabut empat maskapai penerbangan tersebut.

Empat maskapai penerbangan RI yaitu Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast Indonesia, dan Premiair, dari daftar larangan terbang ke wilayah Uni Eropa, demikian Royhan N. Wahab, Sekretaris III, Pensosbud KBRI Brusel kepada koresponden Antara London, Jumat.

Dikatakan, keputusan itu merupakan hasil keputusan sidang selama tiga hari mulai 30 Juni hingga 2 Juli yang diselenggarakan oleh Air Safety Committee.
Hasil pertemuan delegasi Indonesia pada pertemuan Air Safety Committee di Brusel itu membahas masalah larangan terbang maskapai Indonesia ke Uni Eropa.

Sementara itu, Counsellor pada fungsi Ekonomi KBRI Brussel, Muhammad Syarif Alatas, ketika dihubungi melalui telepon mengatakan, dalam pertemuan itu hadir Dirjen perhubungan Udara, Herry Bakti, dan pejabat lainnya serta Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa, Nadjib Riphat Kesoema.

Dikatakan, delegasi Indonesia dipimpin Dirjen Perhubungan Udara RI, Herry Bakti, yang didampingi Duta Besar RI untuk Kerajaan Belgia merangkap Keharpatihan Luksemburg dan Uni Eropa, Nadjib Riphat Kesoema, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Tatang Kurniadi, serta pejabat terkait dari Departemen Luar Negeri, Departemen Perhubungan, Garuda Indonesia, dan KBRI Brussel.

Menurut M Syarif Alatas, keputusan Uni Eropa yang disebut sebagai Commission Regulation mengenai hal ini akan dikeluarkan kurang lebih dua minggu dari sekarang, yaitu setelah proses penerjemahan ke dalam 22 bahasa resmi Uni Eropa dan penandatanganan oleh Komisioner untuk Urusan Transportasi.

Dengan dicabutnya empat maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan terbang ke Uni Eropa, maka empat maskapai penerbangan tersebut telah dianggap layak dari segi keselamatan penerbangan untuk melakukan operasi penerbangan ke dan dari Eropa.

Demikian juga warga negara Uni Eropa dapat menggunakan maskapai penerbangan tersebut untuk perjalanan domestik di Indonesia maupun ke luar negeri. ***3***
(U.ZG/


(T.H-ZG/B/M012/C/M012) 03-07-2009 19:09:31

Tidak ada komentar: