CSO MINTA PEMERINTAH
MANFAAT POSISI INDONESIA SEBAGAI CHAIR OGP
London, 2/11
(ANTARA) - Kelompok organisasi masyarakat sipil Indonesia yang
menghadiri event Open Government Partnership (OGP) Summit yang
berlangsung di London, meminta pemerintah Indonesia memanfaatkan
posisi sebagai Chairman OGP untuk mendorong kebijakan mewujudkan
keterbukaan informasi publik.
Dalam sidang
OGP, PM Inggris David Cameron secara resmi menyerahkan keketuaan OGP
dari Pemerintah Inggris ke Pemerintah Indonesia yang diwakili Wapres
Boediono untuk OGP 2014 .
Beberapa agenda
prioritas yang perlu dilakukan pemerintah adalah mendorong seluruh
mandat atau kewajiban layanan informasi publik yang dimandatkan dalam
UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), demikian Ahmad Faisol,
dari MediaLink kepada ANTARA London, Jumat.
Dikatakannya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perlu menyusun
rencana aksi menyusun standar layanan informasi publik, termasuk
layanan informasi melalui website.
Ahmad Faisol
yang ikut dalam pertemuan OGP minta agar Presiden atau Wapres
Boediono aktif mengkoordinasikan rencana aksi OGP Indonesia untuk
memastikan keterlibatan aktif seluruh Kementerian dalam mendorong
keterbukaan informasi publik.
Dia merujuk
implementasi OGP yang sebatas UKP4 sehingga dampak bagi implementasi
UU KIP di Indonesia terlalu besar.
Menurut Ahmad
Faisol, evaluasi Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) tahun 2012 implementasi UU KIP di lembaga publik
negara seluruh level pemerintahan masih berada dalam kisaran 3O
persen.
Implementasi
yang dimaksud Kemenkominfo adalah penunjukan pejabat khusus yang
mengelola informasi dan dokumentasi. Posisi pejabat ini krusial
karena memegang seluruh proses implementasi layanan informasi publik.
Infrastruktur TI
Sementara itu Enda
Nasution, aktivis social media yang juga hadir dalam forum OGP,
memiliki penilaian senada.
Dikatakannya
momentum Indonesia sebagai chair OGP harus dimanfaatkan untuk
mendorong kebijakan pemerintah membangun pemerataan infrastruktur
teknologi informasi dan komunikasi.
"Kemenkominfo
seharusnya mendorong pemerataan akses infrastruktur teknologi dan
melakukan edukasi publik untuk meningkatkan penggunaan internet,"
ujar Enda.
Enda merujuk
jumlah pengguna internet Indonesia yang masih sebatas 30 persen dari
penduduk Indonesia, serta pemusatan infrastruktur internet yang masih
terbatas di Pulau Jawa.
Enda juga
meminta pemerintah agar mewadahi komunitas kreatif menghasilkan
platform pemanfaatan teknologi untuk layanan informasi.
"Seharusnya
bukan porsi pemerintah membuat platform-platform layanan informasi.
Pemerintah, melalui Kementerian ekonomi kreatif dapat menjadi wadah
agar komunitas kreatif menghasilkan platform-platform layanan
informasi berbasis kondisi Indonesia".
Dia merujuk
kepada inisiatif UKP4 yang disampaikan dalam OGP Summit yaitu layanan
komplain "Lapor".
Menurutnya
lembaga seperti UKP4 dapat menyusun standar layanan informasi,
termasuk melalui website sehingga seluruh lembaga pemerintah memiliki
peta jalan yang sama.
Kaji Ulang
Sementara itu Ronald
Rofiandri dari Pusat Hukum dab Kebijakan (PSHK) meminta pemerintah
menciptakan situasi yang mendukung tercipatanya keterbukaan informasi
publik.
Salah satunya
adalah mereview seluruh kebijakan yang berpotensi menghambat akses
informasi publik.
"Salah
satu aturan yang perlu direview adalah UU Ormas, karena potensial
melanggar kebebasan berserikat dan berkumpul serta dimanfaatkan
lembaga pemerintah membatasi akses informasi publik" jelasnya.
Selain UU
Ormas, CSO Indonesia juga mengangkat perlunya pemerintah mereview
keberadaan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Salah satu inisiatif
yang dikembangkan dalam OGP adalah penggunaan teknologi terbaru untuk
mendorong pemerintah terbuka, melalui ketersediaan informasi. Salah
satunya adalah penggunaan medium berbasis internet.
Keberadaan
pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE berpotensi menghambat public
untuk melakukan akses informasi maupun melayangkan pengaduan atas
layanan public, karena berpotensi dikriminalkan oleh pejabat yang
diadukan.
Saat ini,
kasus kriminalisasi pengguna internet berbasis pasal pencemaran nama
baik di UU ITE relative meningkat.***1***
(ZG)
(T.H-ZG/B/A.
Lazuardi/A. Lazuardi) 02-11-2013 08:04:11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar