Selasa, 26 November 2013

KJRI DUBAI

KJRI DUBAI TERIMA PENGHARGAAN IMIGRASI DUBAI

London, 18/11 (ANTARA0 - KJRI Dubai menerima penghargaan dari Direktur Jenderal Residency and Foreigners Affairs (Imigrasi) Dubai, Mayjen Mohammed Ahmed Al Marri bertempat di Kantor Pusat Residency and Foreigners Affairs (Imigrasi) Dubai di Aweer, Dubai, PEA.

Penghargaan diberikan atas sinergitas dan kerja sama dalam menangani permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), khususnya TKI sektor informal (Domestik/ Penata Laksana Rumah Tangga), kata Konsul Fungsi Pensosbud KJRI Dubai, Adiguna Wijaya di London, Senin.

Selain Indonesia, Perwakilan Filipina, Srilanka, Pakistan dan Palestina juga menerima penghargaan yang sama.

Dalam sambutannya, Mayjen Al Marri menyampaikan apresiasi tinggi kepada KJRI Dubai dan empat perwakilan negara lainnya atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik.

Ditambahkan pula bahwa Kantor Imigrasi Dubai senantiasa membuka diri terhadap setiap bentuk kerja sama konkrit terkait upaya untuk mengurangi kasus pekerja sektor domestik/ PLRT.

Mayjen Al Marri menggarisbawahi mengenai faktor utama permasalahan pekerja sektor domestik, dimana menurutnya berada pada tahap perekrutan dan pembekalan di negara asal.

Para pekerja informal yang akan datang ke Dubai/ PEA kiranya perlu diberikan informasi yang lebih lengkap mengenai hukum dan budaya PEA.

Menurut Mayjen Al Marri, ketidaksiapan bekerja dan pengetahuan yang minim mengenai Dubai/ PEA dan lingkungan kerja merupakan salah satu penyebab utama permasalahan para TKI-PLRT.
Meskipun demikian, Mayjen Al Marri mencatat di tahun ini terdapat penurunan jumlah kasus kaburan sekitar 30 persen dibanding tahun lalu. Penurunan ini diyakininya berkat upaya dan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah negara pengirim, dalam hal ini KJRI Dubai.

Sementara itu Konsul Jenderal RI Dubai, Imam Santoso, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Dubai atas pemberian penghargaan.

Ia juga mengharapkan bagi peningkatan kerja sama dan komunikasi yang lebih erat lagi serta akses informasi dalam upaya untuk mempercepat proses penyelesaian berbagai kasus yang melibatkan TKI, khususnya di sektor informal (PLRT).

Dalam waktu dekat, Kantor Imigrasi Dubai akan mewajibkan pemberian asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja bagi setiap pekerja sektor informal yang akan dibebankan kepada masing-masing pengguna jasa/ majikan.

Hal ini merupakan salah satu langkah yang akan dilakukan Kantor Imigrasi Dubai dalam rangka meminimalisasi kasus pekerja PLRT yang kabur dari majikan.

***1***(ZG)



(T.H-ZG/B/M. Yusuf/M. Yusuf) 18-11-2013 19:07:56

Tidak ada komentar: