KJRI DUBAI TERIMA
PENGHARGAAN IMIGRASI DUBAI
London, 18/11
(ANTARA0 - KJRI Dubai menerima penghargaan dari Direktur Jenderal
Residency and Foreigners Affairs (Imigrasi) Dubai, Mayjen Mohammed
Ahmed Al Marri bertempat di Kantor Pusat Residency and Foreigners
Affairs (Imigrasi) Dubai di Aweer, Dubai, PEA.
Penghargaan
diberikan atas sinergitas dan kerja sama dalam menangani permasalahan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI), khususnya TKI sektor informal
(Domestik/ Penata Laksana Rumah Tangga), kata Konsul Fungsi
Pensosbud KJRI Dubai, Adiguna Wijaya di London, Senin.
Selain
Indonesia, Perwakilan Filipina, Srilanka, Pakistan dan Palestina juga
menerima penghargaan yang sama.
Dalam
sambutannya, Mayjen Al Marri menyampaikan apresiasi tinggi kepada
KJRI Dubai dan empat perwakilan negara lainnya atas kerja sama yang
telah terjalin dengan baik.
Ditambahkan
pula bahwa Kantor Imigrasi Dubai senantiasa membuka diri terhadap
setiap bentuk kerja sama konkrit terkait upaya untuk mengurangi kasus
pekerja sektor domestik/ PLRT.
Mayjen Al
Marri menggarisbawahi mengenai faktor utama permasalahan pekerja
sektor domestik, dimana menurutnya berada pada tahap perekrutan dan
pembekalan di negara asal.
Para pekerja
informal yang akan datang ke Dubai/ PEA kiranya perlu diberikan
informasi yang lebih lengkap mengenai hukum dan budaya PEA.
Menurut Mayjen
Al Marri, ketidaksiapan bekerja dan pengetahuan yang minim mengenai
Dubai/ PEA dan lingkungan kerja merupakan salah satu penyebab utama
permasalahan para TKI-PLRT.
Meskipun demikian,
Mayjen Al Marri mencatat di tahun ini terdapat penurunan jumlah kasus
kaburan sekitar 30 persen dibanding tahun lalu. Penurunan ini
diyakininya berkat upaya dan kerja sama semua pihak, termasuk
pemerintah negara pengirim, dalam hal ini KJRI Dubai.
Sementara itu
Konsul Jenderal RI Dubai, Imam Santoso, menyampaikan apresiasi kepada
Kantor Imigrasi Dubai atas pemberian penghargaan.
Ia juga
mengharapkan bagi peningkatan kerja sama dan komunikasi yang lebih
erat lagi serta akses informasi dalam upaya untuk mempercepat proses
penyelesaian berbagai kasus yang melibatkan TKI, khususnya di sektor
informal (PLRT).
Dalam waktu
dekat, Kantor Imigrasi Dubai akan mewajibkan pemberian asuransi
kesehatan dan kecelakaan kerja bagi setiap pekerja sektor informal
yang akan dibebankan kepada masing-masing pengguna jasa/ majikan.
Hal ini
merupakan salah satu langkah yang akan dilakukan Kantor Imigrasi
Dubai dalam rangka meminimalisasi kasus pekerja PLRT yang kabur dari
majikan.
***1***(ZG)
(T.H-ZG/B/M. Yusuf/M.
Yusuf) 18-11-2013 19:07:56
Tidak ada komentar:
Posting Komentar