Jumat, 11 Desember 2009

INDONESIA JADI ANGGOTA TROIKA DI PBB

INDONESIA JADI ANGGOTA TROIKA DI PBB

London, 9/12 (ANTARA) - Indonesia menjadi anggota Troika dalam pembahasan upaya peningkatan pemajuan dan perlindungan HAM di Brunei Darussalam dalam Sidang ke-6 Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB guna membahas upaya peningkatan pemajuan dan perlindungan di negeri tersebut.

Indonesia bersama Perancis dan Zambia menjadi anggota Troika yang akan bertugas untuk membantu penyusunan laporan UPR Brunei Darussalam, demikian keterangan pers dari PTRI Jenewa yang diterima koresponden Antara London, Rabu.

Troika merupakan istilah dari bahasa Rusia yang berarti "tiga serangkai" yakni bentuk kepemimpinan suatu organisasi atau sidang yang dijabat oleh tiga pihak dengan peran yang sama.

Dalam pernyataannya di hadapan Dewan HAM, Duta Besar Djani yang juga Wakil Presiden Dewan HAM mengatakan, sebagai negara tetangga dan sesama anggota ASEAN, Indonesia mengapresiasi tingkat kemajuan sosial dan ekonomi sejak memperoleh kemerdekaan pada tahun 1984.

Kemajuan itu diikuti dengan stabilitas politik dan peningkatan standar kehidupan dan pemenuhan HAM bagi seluruh penduduknya, khususnya dalam bidang pelayanan kesehatan, pendidikan dan pekerjaan, dimana Brunei Darussalam berada dalam urutan ke-30 dari Human Development Index (HDI).

Dalam konteks pemajuan HAM di tingkat kawasan, Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Brunei Darussalam yang telah mendukung pembentukan ASEAN Intergovernmental Human Rights Commission (AIHRC).

"Indonesia berharap agar Brunei Darussalam dapat melanjutkan pekerjaan dalam upaya peningkatan pemajuan dan perlindungan HAM di kawasan Asia Tenggara," demikian ditegaskan Duta Besar Djani seraya mengharapkan Brunei Darussalam dapat membentuk Komisi HAM Nasional.

Selain memberi rekomendasi agar Brunei melanjutkan upaya harmonisasi peraturan perundang-undangannya agar sejalan dengan norma dan hukum HAM internasional, Duta Besar Djani juga menekankan keyakinannya Brunei akan senantiasa meningkatkan komitmen dalam mencapai tingkat pembangunan yang tinggi seraya memperkuat pemajuan dan perlindungan HAM di masa mendatang.

Universal Periodic Review (UPR) merupakan salah satu terobosan penting dalam mekanisme Dewan HAM terutama dalam upaya pemantauan situasi HAM di setiap negara anggota PBB.

Indonesia menjalankan mekanisme UPR pada April 2008, dimana laporan akhir UPR Indonesia disahkan Dewan HAM pada Juni 2008 melalui konsensus. ***5***
(Tz.H-ZG/C/A041)

(T.H-ZG/B/A041/A041) 09-12-2009 08:11:30

Tidak ada komentar: