Rabu, 10 Februari 2010

RI Imbau Qatar Perbaiki Kebijakan Perlindungan HAM

RI Imbau Qatar Perbaiki Kebijakan Perlindungan HAM

Selasa, 9 Pebruari 2010 06:11 WIB | Peristiwa | Politik/Hankam | Dibaca 333 kali
London (ANTARA News) - Indonesia meminta Qatar untuk melanjutkan perbaikan berbagai kebijakan perlindungan hak anak dan kapasitas perempuan sebagai mitra kunci dalam pembangunan di negeri tersebut.

Hal itu disampaikan Duta Besar/ Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Desra Percaya dalam Sidang ke-7 Universal Periodic Review Dewan HAM PBB di Jenewa, demikian keterangan yang diterima koresponden Antara London, Selasa.

Dalam pembahasan laporan UPR Qatar baru-baru ini , Desra Percaya menyampaikan apresiasi atas komitmen dan upaya Qatar dalam memajukan perlindungan dan penghormatan HAM di negaranya, khususnya melalui pembentukan Komisi Nasional HAM.

Selain rencana aksesi terhadap The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), serta penanganan isu hak anak dan perempuan serta perdagangan manusia.

Disampaikan pula rekomendasi agar Qatar meneruskan perannya dalam memajukan dialog antaragama dan antarbudaya.

Dalam sesi ini, Indonesia menjadi salah satu anggota Troika untuk Angola, bersama dengan Chile dan Djibouti. Troika antara lain bertanggung jawab membantu penyusunan laporan state under review (SuR) yang akan diadopsi Dewan HAM.

Selain itu, Indonesia terus berperan aktif dalam memberikan berbagai rekomendasi dan pertanyaan bagi negara-negara yang menjalani proses ini.

Dewan HAM (DHAM) kembali memulai sidang Kelompok Kerja Universal Periodic Review (UPR) sesi ke-7 yang berlangsung hingga 19 Februari .

Dari enam belas negara yang dijadwalkan menyampaikan laporan HAM mereka, maka Iran, Irak, Mesir, dan Qatar akan menyampaikan laporan mereka sesi ini.

UPR merupakan salah satu mekanisme terbaru Dewan HAM yang memberi kesempatan kepada negara anggota PBB untuk menyampaikan berbagai upaya dan pelaksanaan pemajuan dan perlindungan HAM di negaranya.

Negara lain yang akan menjalani proses UPR dalam sesi ini antara lain Nikaragua, Italia, El Salvador, Gambia, Bolivia, Fiji, San Marino, Kazakhstan, Angola, Madagaskar, Slovenia, serta Bosnia dan Herzegovina. (ZG/K004)

Tidak ada komentar: