Rabu, 17 Agustus 2011

AMNESTI INT

AMNESTI INTERNASIONAL MINTA PENYERANGAN AHMADIYAH DIHENTIKAN

London, 17/8 (ANTARA) - Amnesti Internasional meminta pihak berwenang di Indonesia untuk menghentikan penyerangan terhadap minoritas Ahmadiyah oleh sekelompok Islam radikal, seperti kasus yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Januari 2011.

"Ratusan anggota kelompok Front Pembela Islam (FPI) menyerang lebih kurang sepuluh anggota Ahmadiyah di tempat ibadah mereka pada Januari itu," kata Deputi Direktur Asia-Pasifik, Amnesti International, Donna Guest, dalam keterangan pers yang diterima Antara London, Rabu.

Menurut dia, pemerintah Indonesia harus segera menyelidiki dan menghukum serangan terhadap Ahmadiyah dan pembela HAM di Sulawesi Selatan itu.

"Anggota FPI dengan bersenjatakan parang dan bambu telah menyerbu tempat ibadah Ahmadiyah Minggu dini hari, sehingga setidaknya satu anggota Ahmadiyah mengalami cedera kepala yang serius," katanya.

Tiga pembela HAM lokal dengan dua di antaranya dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) di Makassar dan satu lagi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dipukuli massa ketika mencoba menghentikan serangan.

Menurut pembela HAM lokal itu, petugas dari kepolisian yang hadir di lokasi kejadian tidak melakukan apapun untuk menghentikan kekerasan atau melindungi para korban.

"Mereka juga harus menyelidiki tuduhan bahwa polisi berdiri dan tidak melakukan apapun untuk menghentikan serangan ini," katanya.

Malam sebelumnya, puluhan anggota FPI telah merusak bangunan, memecahkan jendela dan merusak satu mobil.

"Kami khawatir bahwa beberapa kelompok sekarang berpikir bahwa mereka dapat menyerang kelompok minoritas agama dan pembela hak asasi manusia tanpa takut konsekuensi serius," kata Donna Guest.

Padahal, serangan massa di Provinsi Banten terhadap rumah seorang pemimpin Ahmadiyah oleh lebih dari seribu orang memegang batu, parang, pedang dan tombak pada Februari 2011 juga masih mengandung kontroversi dalam aspek yuridis.

Hal itu karena pengadilan di Indonesia menjatuhi hukuman enam bulan penjara terhadap Deden Sudjana, anggota Ahmadiyah, untuk hasutan dan penganiayaan semasa serangan massa bulan Februari terhadap properti Ahmadiyah, padahal tiga anggota Ahmadiyah dipukuli sampai mati dalam serangan itu.

Pada tanggal 28 Juli 2011, 12 dari penyerang menerima hukuman tiga sampai enam bulan, dan tidak ada yang diadili karena kejahatan pembunuhan.

"Komunitas Ahmadiyah juga tidak menerima perlindungan yang memadai dari aparat keamanan atau pengadilan," kata Donna Guest.

Pada bulan Januari 2011, ratusan anggota FPI menyerang sebuah pusat komunitas Ahmadiyah di Sulawesi Selatan, merusak gedung, sementara polisi memandang. Amnesti International tidak mengetahui kalau adanya penyelidikan atas serangan ini.

Ada juga laporan tentang razia di tempat hiburan dan warung makanan oleh anggota FPI di Makassar sejak awal Ramadhan, bulan suci orang Islam berpuasa.

Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan sedang mempersiapkan Peraturan Gubenur yang melawan hukum, karena akan membatasi aktivitas Ahmadiyah di provinsi tersebut.

"Ada kekhawatiran bahwa pihak berwenang tidak memperlakukan kekerasan terhadap Ahmadiyah secara serius. Polisi Indonesia harus berbuat lebih banyak untuk melindungi minoritas agama dari serangan dan intimidasi," kata Donna Guest.

Ahmadiyah adalah kelompok agama yang menganggap dirinya bagian dari Islam, namun banyak kelompok Islam mengatakan mereka tidak mematuhi sistem kepercayaan yang diterima atau menodai Islam dengan keyakinan yang justru bertentangan dengan Islam. (ZG) ***3***
(T.H-ZG/B/E011/E011) 17-08-2011 23:17:18


Tidak ada komentar: