Jumat, 18 September 2015

WINA

RI DORONG KOMUNIKASI PEMULIHAN ASET

                 London, 9/9 (Antara) - Upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang di luar negeri, sangat ditentukan oleh intensitas komunikasi dan keinginan politik antara negara yang meminta dan yang diminta.

              Hal itu disampaikan Delegasi RI yang dipimpin Dubes/Watap RI Wina
dalam pandangan pada pertemuan ke-9 Kelompok Kerja Pemulihan Aset (The 9th Meeting of the Open Ended Intergovernmental Working Group on Asset Recovery) di Wina, Austria , demikian Minister Counsellor Politik KBRI Wina , L. Amrih Jinangkung kepada Antara London, Rabu .

              Delegasi menyatakan upaya pemulihan aset yang dilakukan sejak 2006 banyak menemui tantangan, antara lain perbedaan persyaratan dan standar yang ditetapkan negara yurisdiksi, walaupun untuk kasus yang sama yang ditangani.

              Disamping hambatan legislasi ataupun teknis, hambatan lain yang dihadapi Indonesia adalah kurangnya keinginan dari negara yang diminta. Berkaca pada hal tersebut, Delegasi RI mengajak para negara pihak UNCAC dan Sekretariat UNODC untuk membahas hambatan di lapangan dalam upaya pemulihan aset.

              Delegasi Indonesia mengharapkan hal tersebut dapat mendorong adanya hasil kongkret implementasi UNCAC, utamanya komitmen nyata negara yang diminta.

              Pandangan Delegasi RI memperoleh dukungan dari beberapa negara yang selama ini juga mengalami permasalahan serupa dalam proses pemulihan aset, antara lain Mesir, Aljazair, Afrika Selatan, Nigeria dan Amerika Serikat.

              Pertemuan ke-9 Kelompok Kerja Pemulihan Aset dihadiri 200 delegasi dari 86 Negara Pihak, serta wakil dari masyarakat madani, organisasi regional dan internasional.

              Kelompok kerja dimaksud dibentuk untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan pengalaman di antara negara mengenai tindakan dan kebijakan pemulihan aset terkait implementasi UNCAC.

              Delegasi Indonesia pada pertemuan ini dipimpin Dubes/Watap RI Wina dan beranggotakan wakil Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan KBRI/PTRI Wina.(ZG)****2****
(T.H-ZG/B/M.A. Iskandar/M.A. Iskandar) 09-09-2015 23:10:33
WINA

Tidak ada komentar: